13 Maret 2025

Jeneponto, Politik

Vonny Ameliani Wujudkan Rumah Layak Huni untuk Warga.

ruminews.id, Jeneponto – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Jeneponto melaksanakan program “Gerindra Peduli” di Kelurahan Sidenre Kab Jeneponto, untuk merenovasi rumah warga miskin agar menjadi lebih layak huni. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPC Gerindra Jeneponto, Hj. Vonny Ameliani Suardi SE,.M.H. Program ini merupakan wujud kepedulian Partai Gerindra terhadap masyarakat kurang mampu, sejalan dengan arahan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto. Prabowo, yang saat ini juga menjabat sebagai Presiden Indonesia, menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan tempat tinggal yang layak dan kehidupan yang lebih baik. Hj. Vonny Ameliani Suardi Menambahkan bahwa program ini adalah bentuk nyata dari komitmen Partai Gerindra untuk terus membantu rakyat kecil. “Kami di Gerindra Jeneponto mengikuti arahan langsung dari Bapak Prabowo Subianto, bahwa kesejahteraan rakyat adalah prioritas utama. Dengan program bedah rumah ini, kami berharap dapat membantu warga miskin mendapatkan tempat tinggal yang lebih layak dan sehat,” ujarnya. Salah satu penerima manfaat, mengungkapkan rasa syukurnya atas bantuan ini. “Terima kasih kepada Partai Gerindra, khususnya Bapak Prabowo Subianto dan Ibu Vonny Ameliani Suardi. Rumah kami kini jauh lebih layak untuk dihuni,” Ucapnya dengan haru. Melalui program “Gerindra Peduli”, Partai Gerindra terus membuktikan keseriusannya dalam memastikan masyarakat, khususnya di daerah-daerah tertinggal, dapat hidup dengan lebih layak dan sejahtera.

Uncategorized

Solidaritas PPPK Tahap I Kota Makassar Gelar Aksi Demonstrasi Tuntut Penyelesaian Masalah NIP dan SK

ruminews.id, Makassar – Perhimpunan Solidaritas PPPK Tahap I Kota Makassar menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD Makassar sebagai bentuk protes terhadap surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI yang menyatakan pengangkatan Serentak untuk Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024 akan dilaksanakan pada Maret 2026.   Aksi yang diikuti oleh sekitar 100 orang ini terdiri dari para peserta yang dinyatakan lulus PPPK di berbagai divisi, seperti teknis, guru, dan kesehatan. Mereka mengungkapkan kekecewaan atas penundaan tersebut dan berharap adanya tindakan cepat dari pihak terkait.   Para demonstran diterima oleh Anggota Komisi A DPRD Makassar, Andi Hadi Ibrahim, melalui sambungan telepon karena adanya kegiatan reses yang sedang diikuti oleh seluruh anggota DPRD.   Adapun tuntutan yang disampaikan oleh para CASN PPPK dalam aksi tersebut adalah sebagai berikut:   1. Menolak dan membatalkan keputusan Menpan RB terkait TMT Serentak.     2. Mendesak Komisi II DPR RI untuk memanggil kembali Menpan RB dan Kepala BKN RI.     3. Mendesak penertiban penerbitan NIP dan SK sesuai jadwal pada Maret dan April 2025.       Ketua Solidaritas PPPK Tahap I Kota Makassar, Saparuddin Numa, menyatakan bahwa penundaan penerbitan NIP dan SK oleh Menpan RB merupakan sebuah kekeliruan.   “Keputusan Menpan RB ini keliru, terutama terkait kesepakatan yang menyatakan penerbitan NIP akan dilakukan pada tahun 2026,” ungkap Saparuddin, Kamis (13/3/2025).   Saparuddin juga menyoroti pernyataan dari Komisi II DPR RI yang mengatakan bahwa tidak ada kesepakatan dengan Menpan RB mengenai penerbitan NIP dan SK. Oleh karena itu, ia berharap DPRD Makassar dapat menyampaikan tuntutan ini kepada Komisi II DPR RI untuk mendesak agar Menpan RB dan BKN segera menyelesaikan permasalahan ini.   “Kami turun ke DPRD untuk meminta agar pihak DPRD dapat menyampaikan tuntutan ini kepada Komisi II DPR RI, agar Menpan RB dan BKN dipanggil dan segera menyelesaikan persoalan ini,” tegasnya.   Saparuddin juga merujuk pada Pasal 30 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019, yang menyebutkan bahwa 30 hari setelah ditetapkan pengusulan NIP, peserta yang dinyatakan lulus tahap satu harus segera diangkat menjadi PPPK.   Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Makassar, Andi Hadi Ibrahim, menanggapi tuntutan tersebut dengan menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti masalah yang diangkat oleh Solidaritas PPPK. Andi memastikan bahwa Komisi A akan memproses tuntutan ini dan mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP).   “Nanti saya akan temui langsung pada hari Senin dan membawa suratnya. Insya Allah kami akan segera menindaklanjuti permasalahan ini dan mengadakan RDP dalam pekan ini,” tutupnya.

Uncategorized

Badan Kehormatan DPRD Makassar Belum Tindak Lanjuti Kasus Pemerasan dan Penipuan yang Melibatkan Legislator AM

ruminews.id, Makassar – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Makassar memberikan respons terkait dugaan pemerasan dan penipuan yang melibatkan salah satu anggota legislatif berinisial AM terhadap IMS (38), seorang oknum guru di Makassar. Namun, hingga saat ini, BK belum mengambil tindakan apapun karena belum ada laporan resmi yang masuk.   Ketua BK DPRD Makassar, William Laurin, menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat bertindak tanpa adanya dasar yang jelas.   “Kami belum bisa mengambil langkah sebelum ada laporan resmi dan bukti yang kuat. Prinsip kami, segala tindakan harus berdasarkan aturan dan mekanisme yang berlaku,” ujar William kepada RumiNews Jumat (13/3) malam.   William menjelaskan bahwa untuk memproses kasus ini lebih lanjut, kedua belah pihak perlu membuktikan kebenaran masing-masing. Jika terbukti ada pelanggaran etik, BK akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang ada.   Sementara itu, Sekretaris Partai Golkar Makassar, Andi Suharmika, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah AM benar merupakan kader partai tersebut.   “Kami sedang mengklarifikasi status AM di Fraksi Golkar. Untuk saat ini, kami tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada kepastian hukum,” ungkap Andi.   Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihak yang berwenang untuk mengadili kasus ini adalah pengadilan.   “Kami akan mengikuti perkembangan kasus ini, namun keputusan akhir tetap berada di tangan pengadilan,” tutupnya.

Uncategorized

Pencairan THR 2025 DPRD Makassar Tertahan, Masih Tunggu Petunjuk Resmi dari Pusat

ruminews.id, MAKASSAR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar hingga kini belum dapat mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025. Penyebabnya, pemerintah pusat belum menerbitkan petunjuk teknis (juknis) resmi terkait pencairan tersebut.   Wakil Ketua I DPRD Makassar, Andi Suharmika, menegaskan bahwa pencairan THR harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Karena itu, pihaknya masih menunggu regulasi resmi sebelum proses pencairan bisa dilaksanakan.   Sekretaris DPRD (Sekwan) Makassar, H. Dahyal, membenarkan hal tersebut. Ia menyebutkan, keterlambatan pencairan THR tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang biasanya sudah terealisasi pada awal Ramadan.   “Biasanya THR sudah cair di awal puasa. Namun hingga hari ini, kami masih menunggu regulasi resminya dari pemerintah pusat,” ujar Dahyal, Kamis (13/3/2025).     Tak tinggal diam, Dahyal mengungkapkan bahwa pihaknya berencana untuk berkonsultasi langsung dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna mempercepat kejelasan juknis tersebut.   “Kami akan segera ke Kemendagri untuk mempertanyakan langsung soal juknis pencairan THR, sekaligus melakukan konsultasi terkait TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) dan regulasi lainnya,” ungkapnya.     Mengenai besaran yang akan diterima, Dahyal menjelaskan bahwa nilai THR bagi anggota DPRD akan disesuaikan dengan gaji pokok dan tunjangan masing-masing.   “Nominal THR anggota DPRD sama dengan pegawai pada umumnya, tergantung gaji dan tunjangan yang diterima. Rata-rata gaji anggota DPRD Makassar berkisar Rp4-5 juta, sehingga kemungkinan nilai THR juga berkisar di angka tersebut,” terangnya.   Adapun untuk pimpinan DPRD, perhitungan THR turut memperhitungkan tunjangan istri dan anak, sehingga besaran yang diterima akan bervariasi sesuai kondisi masing-masing anggota dewan.   “Setiap anggota menerima nominal yang berbeda, menyesuaikan status pernikahan dan tunjangan yang ada,” tambah Dahyal.   DPRD Makassar berharap petunjuk teknis dari pusat bisa segera diterbitkan, agar pencairan THR dapat dilakukan sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah tiba.   “Kami berupaya agar hak-hak anggota dewan dapat tersalurkan tepat waktu, sehingga mereka juga bisa menyambut Lebaran dengan tenang,” tutup Dahyal. (*)

Scroll to Top