12 Februari 2025

Uncategorized

DPRD Makassar Desak Pemkot Bayarkan Tunjangan Sertifikasi 278 Guru

Makassar, 12 Februari 2025 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mendesak Pemerintah Kota Makassar segera menyelesaikan persoalan tunggakan tunjangan sertifikasi milik 278 guru yang belum dibayarkan sejak Juli hingga Desember 2024.   Desakan itu disampaikan dalam pertemuan antara DPRD Makassar dan perwakilan guru yang tergabung dalam Aliansi Guru Sertifikasi, Rabu (12/2/2025), di Ruang Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Makassar, Jalan AP Pettarani.   Pertemuan dipimpin Wakil Ketua I DPRD Makassar, Andi Suharmika, serta dihadiri anggota Komisi D, Muchlis Misbah dan Fahrizal Arrahman Husain, bersama Kepala Bagian Humas dan Protokol DPRD Makassar, Syahril.   Dalam forum tersebut, perwakilan guru menyampaikan kekecewaan atas keterlambatan pencairan tunjangan yang semestinya menjadi hak mereka. Mereka menyebut telah berulang kali mengupayakan komunikasi dengan Dinas Pendidikan dan Pemerintah Kota, namun belum juga mendapatkan kejelasan.   “Tunjangan ini adalah bentuk penghargaan atas profesionalisme kami. Tapi hingga Februari 2025, belum ada pembayaran untuk enam bulan terakhir tahun lalu,” ujar salah satu perwakilan guru.   Menanggapi hal itu, Anggota Komisi D DPRD Makassar, Muchlis Misbah, menekankan pentingnya perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru. Ia meminta agar Pemkot segera menuntaskan persoalan ini dan memastikan tidak terulang di masa mendatang.   “Jika guru saja diabaikan, bagaimana dengan masa depan generasi penerus bangsa? Pemerintah harus hadir dan menyelesaikan ini secara serius,” tegas legislator Partai Hanura itu.   Muchlis juga menyoroti perlunya penempatan pejabat yang kompeten di lingkup Pemerintah Kota, khususnya di Dinas Pendidikan, agar lebih tanggap terhadap persoalan yang menyangkut nasib para guru.   “Wali Kota terpilih nanti harus memastikan kepala OPD, termasuk Kadis Pendidikan, adalah sosok yang memiliki kepekaan tinggi terhadap kondisi di lapangan. Jangan sampai hambatan administratif mengorbankan hak guru,” imbuhnya.   Tunggakan tunjangan tersebut diduga berasal dari keterlambatan penerbitan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Pendidikan, akibat kelalaian input data serta tingginya beban verifikasi menjelang akhir tahun anggaran. SK tersebut merupakan syarat wajib untuk pencairan dana dari Kementerian Keuangan ke pemerintah daerah.   Sebelumnya, pada pagi hari yang sama, ratusan guru yang tergabung dalam Aliansi Guru Sertifikasi menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Makassar sebagai bentuk protes terhadap lambannya penanganan kasus ini.   DPRD Makassar menyatakan akan terus mengawal permasalahan ini dan siap menggelar rapat lanjutan jika belum ada tindakan konkret dari pemerintah kota dalam waktu dekat. Mereka menegaskan komitmennya agar seluruh hak para guru dapat segera terpenuhi.

Uncategorized

DPRD Makassar Tegaskan Penghentian Aktivitas Pergudangan di Dalam Kota

MAKASSAR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menegaskan pentingnya penghentian seluruh aktivitas pergudangan di wilayah dalam kota. Penegasan ini disampaikan Ketua Komisi A DPRD Makassar, Andi Pahlevi, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Kantor DPRD Makassar, Rabu (12/2/2025). RDP tersebut dihadiri sejumlah anggota dewan, perwakilan pelaku usaha, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta perwakilan masyarakat. Menurut Andi Pahlevi, rapat ini merupakan respons atas banyaknya aduan dari masyarakat terkait masih beroperasinya aktivitas pergudangan di dalam kota, meskipun telah ada regulasi yang melarangnya. “Hari ini kami mengadakan RDP bersama pelaku usaha dan OPD terkait untuk membahas persoalan pergudangan yang masih berlangsung di dalam kota,” kata Pahlevi. Ia mengingatkan bahwa Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Tahun 2015 telah secara tegas melarang aktivitas pergudangan di area perkotaan. Namun, pelanggaran masih banyak ditemukan, sehingga diperlukan tindakan tegas dari pemerintah. Pahlevi meminta Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Penanaman Modal, Satpol PP, dan OPD terkait lainnya, untuk memperkuat pengawasan serta meningkatkan sosialisasi kepada pelaku usaha. “Dalam RDP ini, kami menemukan masih banyak pelaku usaha yang mengaku belum mengetahui aturan tentang larangan pergudangan di dalam kota. Karena itu, pengawasan dan sosialisasi harus terus diperkuat,” jelasnya. Lebih lanjut, DPRD Makassar mendorong agar seluruh gudang yang melanggar ketentuan segera dipindahkan ke kawasan yang telah ditetapkan, yakni di wilayah Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya. Pahlevi menegaskan bahwa pemindahan ini menjadi tanggung jawab Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar. “Jika ditemukan gudang yang masih beroperasi tanpa izin di wilayah perkotaan, harus segera dipindahkan ke kawasan yang sudah ditetapkan. Ini harus menjadi perhatian serius agar regulasi berjalan efektif,” tegas Pahlevi. DPRD berharap Pemerintah Kota Makassar segera mengambil langkah konkret untuk menertibkan aktivitas pergudangan dalam kota guna menjaga ketertiban dan ketegasan implementasi regulasi.

Uncategorized

Ratusan Guru di Makassar Desak DPRD Tuntaskan Keterlambatan Tunjangan Sertifikasi

MAKASSAR — Ratusan guru di Kota Makassar mendatangi Kantor DPRD Makassar pada Selasa (12/2/2025), menuntut pencairan tunjangan sertifikasi yang telah berbulan-bulan tertunda. Aksi ini dipicu oleh belum terbitnya Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Pendidikan yang menjadi syarat utama pencairan. Para guru diterima langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Makassar, Andi Suharmika, bersama anggota Komisi D, Muchlis Misbah dan Fahrizal Arrahman Husain, serta Kepala Bagian Humas dan Protokol DPRD Makassar, Syahril. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan dari Aliansi Guru Sertifikasi menyampaikan bahwa sebanyak 278 guru belum menerima tunjangan sertifikasi mereka dari Juli hingga Desember 2024. Upaya komunikasi dengan Dinas Pendidikan dan Pemerintah Kota Makassar telah dilakukan, namun hingga Februari 2025, hak mereka belum juga dibayarkan. “Kami sudah berusaha ke dinas dan pemkot, tetapi hingga kini belum ada kejelasan. Ini hak kami, bukan permintaan lebih,” tegas salah satu guru. Keterlambatan ini diduga berawal dari kesalahan dan keterlambatan input data guru di tingkat daerah, yang kemudian berpengaruh pada lambannya proses validasi dan penerbitan SK di Kementerian Pendidikan. Padatnya beban administrasi di akhir tahun disebut turut memperparah kondisi ini, membuat operator kementerian kesulitan memproses data dari seluruh Indonesia. Akibat belum diterbitkannya SK, Kementerian Keuangan belum bisa mentransfer dana sertifikasi ke pemerintah daerah, sehingga kesejahteraan para guru terdampak langsung. DPRD Makassar berjanji akan segera memediasi permasalahan ini dengan Pemerintah Kota Makassar dan Dinas Pendidikan agar pencairan hak para guru dapat segera terealisasi.

Nasional, Politik

Kawendra Kritik PT Pos Indonesia: Hak Pekerja Mitra Harus Lebih Diperhatikan!

ruminews.id, JAKARTA- Anggota Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian, menyoroti ketidakjelasan status pekerja mitra PT Pos Indonesia serta dugaan eksploitasi dalam jam kerja. Berdasarkan laporan yang diterimanya, pekerja mitra bekerja hingga 200 jam per bulan, melebihi batas 160 jam yang diatur dalam peraturan ketenagakerjaan. “Lebih dari 40 jam! Tidak jelas bagaimana mekanismenya. Padahal, aturan seharusnya hanya 40 jam per minggu,” ujar Kawendra dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI dengan Dewan Pimpinan Pusat FSPAI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025). Data yang dipaparkan menunjukkan PT Pos Indonesia memiliki 17.000 pekerja mitra, mayoritas tersebar di Pulau Jawa. Namun, status mereka dinilai masih abu-abu: bukan pekerja tetap, bukan pula kontrak jangka panjang, melainkan hanya terikat kontrak tahunan. Kawendra menilai ada kontradiksi antara laporan keuangan PT Pos dengan kesejahteraan pekerja mitra. “Sangat kontras dan paradoks. Perusahaan ini masih bisa beroperasi, tetapi hak-hak pekerja justru kurang diperhatikan. Saya melihat ada ketidaksesuaian antara beban kerja dan hak yang diterima. Ini harus dikaji ulang agar ada keseimbangan,” ungkapnya. Legislator Gerindra ini berkomitmen untuk menyuarakan permasalahan ini dalam rapat dengar pendapat dengan PT Pos Indonesia yang akan datang. Ia menegaskan bahwa segala bentuk ketidakadilan harus dikoreksi. “Kalau memang ada kontrak, harus jelas hak dan kewajibannya. Jangan sampai mereka bekerja seperti pegawai tetap, tapi tanpa kepastian masa depan,” tegasnya. Sebagai informasi, PT Pos Indonesia telah menerapkan sistem kerja mitra sejak 2019, menggantikan pola kerja sebelumnya. Dengan kontrak tahunan, status pegawai mitra berbeda dengan pekerja tetap maupun pekerja kontrak. Model ini dinilai membantu PT Pos Indonesia mengurangi beban keuangan di tengah tantangan bisnis. Namun, sistem tersebut kini mendapatkan sorotan dari Komisi VI DPR RI. PT Pos Indonesia perlu segera merespons dengan kebijakan yang lebih transparan dan adil bagi pekerja mitranya. Berdasarkan data yang diterima, 17.000 pekerja mitra PT Pos Indonesia tersebar di seluruh Indonesia, mayoritas berada di Pulau Jawa. Kawendra mengingatkan bahwa evaluasi terhadap jam kerja, sistem kontrak, dan skema kesejahteraan menjadi kunci agar keseimbangan antara fleksibilitas bisnis dan perlindungan tenaga kerja dapat tercapai.

Scroll to Top