Ekonomi, Hukum, Opini

Wujudkan Keadilan Sosial; Menteri Maruarar Sirait Gandeng Jaksa Agung Perangi Pengembang Nakal dan Korupsi

“Korupsi adalah kanker dalam sebuah negara; ia tumbuh dari ketamakan dan ketidakadilan” ( Aristoteles) ruminews.id– Bagaikan mimpi di siang bolong, harapan kita agar bebas dari praktik korupsi di negeri ini masih jauh dari kata mungkin, namun harapan itu selalu ada, salah satunya datang dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dibawah kepemimpinan Menteri Maruarar Sirait atau yang familiar disapa Ara. Dikenal sebagai Menteri yang penuh energik, terbuka dan strong leardheship. Ia memiliki tekat yang kuat dalam mewujudkan Kementerian yang ia pimpin berbasis pada nilai-nilai integritas, transparansi, akuntabel serta bersih dari praktik korupsi. Menteri Maruara Sirait menyumbangi dan membangun kerja sama lewat (MoU) dengan Jaksa Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam memerangi dan memberantas mafia pengembang nakal yang selama ini bersembunyi dan hidup di zona nyaman alias tak tersentuh hukum. Kartel atau praktik korupsi ini ibarat kanker yang sudah akut menyebar ke sel-sel tubuh pembangunan khususnya proyek perumahan untuk rakyat, oleh karenanya harus operasi besar-besaran sampai akar. Operasi ini tidak hanya sekedar penyembuhan, tetapi ia adalah membangun sebuah sistem kerja pemerintah yang bersih (clear), jujur dan transparan (good government). Salah satu langkah strategis dan berani yang di tempuh oleh Kementrian PKP yang diinisiatori oleh Menteri Maruarar Sirait dengan membangun sinergisitas antara institusi Jaksa Agung sebagai instrumen hukum dalam melakukan pengawasan (kontrol), penindakan dan pencegahan (preventif) praktik korupsi yang selama ini menggrogoti keungan negara dan merugikan masyarakat. Kolaborasi ini tidak hanya retorika semata, sebuah babak baru dalam dunia property Indonesia lewat penandatanganan kerja sama Kementrian PKP dan Jaksa Agung pada tanggal, 23 September 2025. Di bawah kepemimpinan Menteri Maruarar Sirait, banyak melakukan terobosan yang signifikan dan terukur dalam memerangi korupsi yang ada di sektor perumahan (red, internal). Langkah jitu ini sangat terukur dan konkrit melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang di pimpin oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin. Ini tidak hanya sekedar kolaborasi semata atau sinergisitas secara formal, jauh dari pada itu melainkan sebuah gebrakan besar, langkah panjang, sebuah ‘duet maut’ yang tiada seorangpun bisa lari dari perangkap hukum bila terbukti bersalah, sebab pemberantasan korupsi merupakan fondasi pembangunan nasional. Membersihkan praktik mafia tanah dan pengembang nakal alias proyek siluman dan berwatak licik yang selama ini merugikan negara dan masyarakat merupakan komitmen langsung dari Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto dalam mewujudkan good and clear governance. Ketegasan Menteri Ara Sirait berlandaskan pada salah satu filosofi kebutuhan dasar manusia (sandang, pangan dan papan), bahwa perumahan (papan) adalah hak asasi manusia, sebagaimana tercantum dalam pasal 28H Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Yang berbunyi; “Setiap warga negara berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat”. Maka dari itu, praktik korupsi yang menghambat pemenuhan hak-hak asasi manusia merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan harus di tindak dengan tegas dan di hukum seberat-beratnya. Berdasarkan data investalisir yang dilakukan oleh internal Kementerian PKP, terdapat 15 kasus yang merugikan negara maupun masyarakat. Kasus pengembang nakal seperti ini tidak hanya terpusat pada satu daerah, melainkan dibeberapa daerah di Indonesia, ada 5 kasus merupakan dugaan tindak pidana korupsi dan 10 kasus lainnya merupakan tindak pidana umum. Langkah Preventif Kementerian PKP-JA mencakup pembuatan sistem pengadaan tanah dan perizinan yang transparan dan akuntabel, sehingga celah praktik korupsi oleh pengembang nakal maupun oknum sekalipun tidak memiliki ruang gerak. Secara teknis kolaborasi kerja sama ini akan berfokus pada tindakan pengawasan (kontrol), preventif dan represif. Ruang lingkup pemberantas korupsi ini mencakup seluruh mata rantai pembangunan perumahan rakyat, mulai dari pengalih fungsian lahan, izin pengadaan material, sampai pada penyaluran rumah subsidi dari awal sampai tuntas. Selain dari pada itu, ada beberapa poin krusial dari kerja sama Kementerian PKP dan Jaksa Agung yaitu pertukaran data, pemberian bantuan hukum, dukungan terhadap penegakan hukum, peningkatan sumberdaya manusia, pemulihan aset dan pengamanan pembangunan yang strategis. Beranjak pada pembangunan 1 juta rumah subsidi bagi masyarakat Indonesia yang dicetuskan oleh pemerintah sebelumnya, mari kita telisik data pada tahun (2023), bahwa sektor perumahan mulai dari konstruksi, pengadaan lahan, izin lahan dan property merupakan salah satu lahan praktik korupsi tertinggi. Pada prinsipnya, Kementerian PKP sebagai regulator akan memperketat pengawasan teknis dilapangan dan kinerja para pengembang serta melakukan audit yang ketat dan berskala. Disisi lain Jaksa Agung mempunyai peran inti sebagai instrumen hukum yang menindak, mulai dari penyelidikan, penyidikan sampai pada penuntutan. Kerja sama institusi PKP-JA ini diharapkan mampu memutus mata rantai korupsi dan praktik nakal para pengembang yang leluasan selama ini melakukan cara-cara kotar. Sosok Menteri Ara Sirait sudah dikenal luas di kalangan para pengembang, ia bukan orang baru di dunia property segudang pengalaman dan jam terbang yang tinggi telah ia tempuh selama ini sebagai bekal untuk mengabdi bagi ibu pertiwi. Ketegasan dan reputasinya serta integritasnya yang ia pegang teguh, hingga para pengembang susah untuk melakukan kompromi. Bagi dia tidak ada toleransi bagi pengembang yang nakal, berwatak licik, korupsi dana program perumahan rakyat dan orang yang mengabaikan prinsip-prinsip pelayanan bagi masyarakat. Kolaborasi antara Kementrian PKP dan Jaksa Agung wujud konkrit untuk memastikan, bahwa program pemerintah Presiden Bapak Prbowo Subianto membangun dan memberikan rumah subsidi harus tepat sasaran, memberikan manfaat positif dan dirasakan langsung oleh Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Ini adalah bentuk keberpihakan negara dan keadilan bagi masyarakat. Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin dikenal dengan gagasan reformasinya di tubuh birokrasi kejaksaan serta semangat transformatif percepatan berbasis kinerja, lugas, tegas dan berani. Segudang pengalaman Jaksa Agung, ST Burhanuddin dibidang hukum dan lapangan menjadikan kolaborasi ini antara kementerian PKP-JA, semakin mekokohkan dan meperkuat kontrol hukum dari hulu sampai hilir proses pembangunan kawasan perumahan dan permukiman dari praktik korupsi. Harapannya tidak hanya menindak pelaku korupsi di internal Kementerian, tetapi juga akan menargetkan para pengembang nakal yang main-main dengan uang negara, melanggar aturan, melakukan mark-up anggaran maupun menggelapkan dana masyarakat serta penipuan proyek fiktif lainnya. Program akbar pemerintah dalam mewujudkan 3 juta rumah bagi masyarakat, menjadi catatan kemajuan baru dalam sejarah peradaban perumahan di Indonesia. Tanpa ketegasan, keterbukaan, kontrol yang ketat dan pemerintahan yang bersih, program ambisius ini sangat rentan menjadi sarang korupsi. Konkritnya adalah memastikan program ini berjalan lancar tanpa suap, bebas dari pungutan liar maupun manipulasi data penerima bantuan rumah subsidi. Oleh karena itu target 3