irigasi

Hukum, Pertanian, Takalar

Pola Korupsi Irigasi P3TGAI Mirip Luwu Utara, Kejaksaan Takalar Didesak Segera Bertindak

ruminews.id – Takalar — Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) di Kabupaten Takalar mulai menjadi perhatian publik. Program yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas jaringan irigasi serta mendukung produktivitas pertanian tersebut diduga diwarnai praktik setoran komitmen fee dari kelompok penerima program. Informasi yang berkembang di kalangan kelompok tani menyebutkan bahwa setiap kelompok irigasi yang mendapatkan program P3TGAI diduga diminta memberikan setoran berkisar antara Rp25 juta hingga Rp35 juta. Setoran tersebut diduga berkaitan dengan proses pengusulan maupun pelaksanaan kegiatan pembangunan irigasi. Dugaan tersebut dinilai semakin menguat karena pola yang disebut-sebut terjadi di Kabupaten Takalar memiliki kemiripan dengan modus yang sebelumnya telah terungkap di Kabupaten Luwu Utara. Dalam kasus yang terjadi di Luwu Utara, aparat penegak hukum menemukan adanya praktik setoran dari kelompok penerima program yang kemudian dikumpulkan oleh pihak tertentu sebelum program dilaksanakan. Beberapa sumber menyebutkan bahwa dalam dugaan praktik yang berkembang di Takalar juga terdapat indikasi adanya pihak yang berperan sebagai koordinator atau “ketua kelas” yang mengatur serta mengumpulkan setoran komitmen fee dari berbagai kelompok irigasi penerima program. Sosok tersebut disebut-sebut memiliki pengaruh dalam jaringan politik dan diduga merupakan seorang legislator di tingkat Provinsi Sulawesi Selatan. Meski demikian, informasi tersebut masih berupa dugaan yang memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum. Melihat kemiripan pola tersebut, sejumlah kalangan kini mendesak Kejaksaan Negeri Takalar untuk segera mengambil langkah penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang di masyarakat. “Kasus dengan pola serupa sudah berhasil diungkap di Luwu Utara. Oleh karena itu, publik juga berharap Kejaksaan Takalar dapat menelusuri dugaan praktik yang sama agar program pemerintah benar-benar berjalan sesuai tujuan,” ujar Koordinator AMTPK Takalar, Takhifal Mursalin yang juga Pelapor Dugaan Indikasi Korupsi P3ATGAI kabupaten Takalar. Program P3TGAI sendiri merupakan program nasional yang bertujuan meningkatkan fungsi jaringan irigasi melalui pemberdayaan kelompok petani. Karena itu, dugaan adanya praktik pungutan atau setoran dalam program tersebut dinilai sebagai persoalan serius yang perlu ditangani secara transparan. Publik kini menunggu langkah konkret dari Kejaksaan Negeri Takalar untuk menelusuri dugaan praktik setoran dalam pelaksanaan program P3TGAI di wilayah tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan tersebut. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional, transparan, dan tegas dalam mengungkap setiap dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara.

Hukum, Takalar

Dugaan Korupsi Irigasi di Takalar: AMTPK Desak Kejaksaan Usut Oknum DPRD

Ruminews.id, Takalar – Aliansi Masyarakat Takalar Pencari Keadilan (AMTPK) melaporkan dugaan korupsi dalam proyek irigasi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3A-TGAI) di Kabupaten Takalar. Proyek yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 ini memiliki nilai total Rp12,4 miliar, dengan setiap paket pekerjaan bernilai Rp200 juta. Koordinator AMTPK, Takhifal Mursalin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan seorang anggota DPRD Sulawesi Selatan yang diduga menjadi pengendali proyek tersebut. Dugaan ini diperkuat dengan temuan di lapangan yang menunjukkan banyak proyek irigasi tidak sesuai spesifikasi dan adanya dugaan pungutan liar terhadap kelompok penerima manfaat. “Kami telah melaporkan oknum anggota DPRD Sulsel yang diduga sebagai konsolidator proyek irigasi ini ke Kejaksaan Negeri Takalar. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera memeriksa yang bersangkutan agar tidak muncul kesan bahwa pejabat kebal hukum,” ujar Takhifal Mursalin, Senin (10/3/2025). Menurut Takhifal, AMTPK telah mengumpulkan berbagai bukti yang menguatkan dugaan penyimpangan. Bukti-bukti tersebut mencakup: Dokumentasi pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, termasuk irigasi tanpa pintu air. Daftar kelompok fiktif yang diduga sengaja dibuat untuk memperlancar pencairan dana. Kesaksian dari kelompok penerima manfaat yang mengaku dimintai setoran sejumlah uang dengan berbagai nominal sebagai “komitmen fee” saat pencairan dana proyek. “Kami menemukan bahwa banyak irigasi yang dibangun tanpa pintu air, sehingga tidak bisa berfungsi sebagaimana mestinya. Ini bukan sekadar kelalaian, tetapi ada indikasi kesengajaan. Selain itu, beberapa kelompok P3A-TGAI diminta menyetorkan uang sebelum proyek berjalan, sehingga kualitas pekerjaan pun menjadi rendah,” jelasnya. AMTPK menegaskan bahwa masyarakat Takalar sudah muak dengan praktik korupsi yang terus terjadi di daerahnya. Dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan produktivitas pertanian malah dikorupsi demi kepentingan pribadi. “Korupsi ini bukan kasus pertama di Takalar. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi pengelolaan anggaran negara. Kami meminta Kejaksaan Negeri Takalar bertindak tegas untuk membongkar mata rantai korupsi yang melibatkan oknum anggota DPRD dan pihak-pihak terkait lainnya,” tambahnya. AMTPK berharap aparat penegak hukum segera bertindak dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini. Program irigasi ini seharusnya menjadi solusi bagi para petani yang bergantung pada pasokan air untuk pertanian mereka. Jika dikelola dengan baik, program ini dapat meningkatkan hasil pertanian dan kesejahteraan petani. “Kami percaya bahwa penegakan hukum yang tegas dan transparan akan memberi efek jera bagi pelaku korupsi lainnya. Jangan sampai petani yang seharusnya mendapat manfaat, justru menjadi korban dari praktik korupsi yang merajalela,” pungkas Takhifal Mursalin.

Scroll to Top