Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Ini Perkembangan Terbarunya

Ruminews.id, Jakarta – Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa pada Jumat (19/6/2026) terkait perkara dugaan penyebaran informasi mengenai ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.

Penangkapan keduanya dilakukan sebagai bagian dari proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan untuk memastikan para tersangka hadir dalam proses tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

“Kami dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan pengamanan terhadap para tersangka, yaitu Saudara RS dan Saudari TT,” ujar Iman.

Menurutnya, tahap dua merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Dalam proses tersebut, penyidik memiliki kewajiban memastikan kehadiran para tersangka agar pelimpahan dapat berjalan sesuai prosedur.

“Penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka,” tambahnya.

Setelah diamankan, Roy Suryo dan Dokter Tifa dijadwalkan menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati sebelum proses pelimpahan lebih lanjut dilakukan.

Ditangkap di Lokasi Berbeda

Informasi mengenai penangkapan pertama kali disampaikan oleh kuasa hukum masing-masing tersangka.

Kuasa hukum Roy Suryo, Khozinudin, mengatakan kliennya dijemput penyidik di kediamannya sekitar pukul 07.00 WIB.

“Hari ini klien kami, Roy Suryo, dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya,” kata Khozinudin dalam keterangan tertulis.

Sementara itu, Dokter Tifa ditangkap beberapa menit lebih awal di apartemennya. Kuasa hukumnya, Ramdansyah, menyebut saat itu Tifa berencana menghadiri sidang akhir program doktoralnya di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.

Menurut Ramdansyah, agenda akademik tersebut akhirnya tidak dapat dijalani karena kliennya lebih dahulu dibawa oleh penyidik.

“Karena ditangkap, jadi sidang di Polda,” ujarnya.

Dijerat Undang-Undang ITE

Roy Suryo dan Dokter Tifa sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Joko Widodo.

Keduanya dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Polisi menilai terdapat dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan penyebaran informasi dalam perkara tersebut.

Awal Juni lalu, penyidik telah melimpahkan berkas perkara kedua tersangka ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta setelah proses penyidikan dinyatakan rampung.

Delapan Orang Sempat Menjadi Tersangka

Dalam kasus ini, penyidik sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Selain Roy Suryo dan Dokter Tifa, nama lain yang masuk dalam daftar tersangka adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.

Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dijerat Pasal 160 KUHP dengan dugaan melakukan penghasutan kepada publik untuk melakukan tindakan terhadap penguasa umum.

Sementara itu, Rismon Sianipar dikenakan pasal yang sama dengan Roy Suryo dan Dokter Tifa.

Namun, tidak seluruh tersangka melanjutkan proses hukum hingga tahap pelimpahan. Polisi telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.

Penghentian perkara terhadap ketiganya dilakukan setelah mereka menempuh penyelesaian melalui mekanisme restorative justice yang disepakati para pihak.

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa menandai babak terbaru dalam proses hukum kasus tudingan ijazah palsu yang telah bergulir dalam beberapa waktu terakhir dan kini memasuki tahap penuntutan di kejaksaan.

Share

PENCARIAN
BERITA LAINNYA
KATEGORI
Scroll to Top