ruminews.id – JAKARTA — Ketika perbedaan pilihan politik semakin mudah berubah menjadi perdebatan identitas, Indonesia membutuhkan lebih banyak ruang untuk mempertemukan masyarakat, bukan memperlebar jarak di antara mereka. Persoalan persatuan hari ini tidak selalu hadir dalam bentuk konflik terbuka. Tidak jarang, persoalan itu bermula dari ketidakpercayaan, informasi yang keliru, serta masyarakat yang semakin mudah terbelah oleh isu di ruang digital.
Di tengah situasi tersebut, kerajaan dan kesultanan Nusantara dinilai masih memiliki ruang untuk mengambil peran. Bukan untuk kembali masuk ke ranah kekuasaan seperti pada masa lalu, melainkan menggunakan pengaruh sejarah, adat, dan kedekatan kultural dengan masyarakat untuk ikut menjaga persatuan bangsa.
Gagasan itu disampaikan DYMM Sultan Mulia Kusuma Nata Pakunegara XV, Sultan dari Istana Baitul Mulkiyah Kesultanan Pakunegara Sanggau, Kalimantan Barat. Menurutnya, Raja dan Sultan Nusantara tidak semestinya hanya dipandang sebagai simbol sejarah atau pelengkap kegiatan kebudayaan. Di tengah perubahan zaman, mereka memiliki potensi menjadi pengayom masyarakat, penjaga nilai kebangsaan, sekaligus jembatan antara masyarakat, komunitas adat, dan negara.
Indonesia sendiri, menurutnya, tidak lahir dari ruang kosong. Jauh sebelum Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Nusantara telah memiliki sejarah panjang yang dibangun oleh kerajaan, kesultanan, komunitas adat, serta berbagai masyarakat di wilayah yang kini menjadi bagian dari Indonesia.
Sriwijaya, Majapahit, Mataram, Aceh, Demak, Cirebon, Banten, Ternate, Tidore, Gowa, Bone, Kutai, Banjar, serta berbagai kerajaan dan kesultanan di Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Bali, Maluku, Nusa Tenggara, Papua, dan wilayah lainnya menjadi bagian dari perjalanan panjang tersebut.
Dari sejarah panjang itulah, menurut Sultan Mulia Kusuma Nata Pakunegara XV, terdapat modal sosial dan kultural yang masih relevan untuk kehidupan Indonesia sekarang.
Tantangan Persatuan Indonesia Telah Berubah
Menurutnya, ancaman terhadap persatuan bangsa saat ini tidak selalu muncul dalam bentuk pemberontakan atau konflik bersenjata.
Disintegrasi dapat bermula dari sesuatu yang lebih sederhana, tetapi memiliki dampak luas, yakni hilangnya kepercayaan.
Ketika masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah, hukum, institusi politik, maupun kelompok masyarakat lainnya, ruang konflik semakin terbuka.
Perkembangan teknologi informasi membuat persoalan tersebut menjadi semakin kompleks. Disinformasi, hoaks, ujaran kebencian, operasi pengaruh digital, ancaman siber, serta polarisasi dapat menyebar dengan cepat.
Perbedaan politik juga dapat bertemu dengan perbedaan agama, etnis, daerah, kelas ekonomi, maupun identitas sosial. Jika tidak dikelola secara bijaksana, perbedaan tersebut dapat berubah menjadi garis pembelahan masyarakat.
Dalam pandangannya, mata rantai persoalan tersebut dapat digambarkan sebagai ketidakadilan, kekecewaan, hilangnya kepercayaan, polarisasi, konflik sosial, radikalisasi hingga disintegrasi.
Karena itu, upaya menjaga persatuan tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan keamanan. Pendekatan kebudayaan dan kepemimpinan sosial juga dinilai penting.
Di sinilah Raja dan Sultan Nusantara dinilai dapat mengambil peran.
Raja dan Sultan sebagai Pengayom Masyarakat
Dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, Raja dan Sultan pada umumnya tidak lagi memegang kekuasaan politik seperti pada masa kerajaan.
Namun, berkurangnya kekuasaan formal tidak berarti hilangnya pengaruh sosial dan kultural.
Menurut Sultan Mulia Kusuma Nata Pakunegara XV, justru terdapat kekuatan lain yang dapat dikembangkan, yakni otoritas moral dan kultural.
Raja dan Sultan idealnya tidak menjadi representasi partai politik tertentu, pemerintah, maupun kelompok oposisi. Posisi mereka adalah sebagai pengayom masyarakat.
Dengan posisi tersebut, kerajaan dan kesultanan dapat menjadi ruang pertemuan ketika masyarakat terbelah akibat kepentingan politik.
Pesan yang perlu dikedepankan, menurutnya, sederhana: berbeda pilihan politik tidak berarti berbeda bangsa, berbeda agama tidak berarti berbeda tanah air, dan berbeda suku tidak berarti berbeda Indonesia.
Keraton sebagai Ruang Rekonsiliasi
Keraton juga dinilai dapat mengambil posisi sebagai ruang rekonsiliasi masyarakat.
Peran tersebut bukan untuk menggantikan pemerintah, pengadilan, kepolisian, maupun lembaga demokrasi.
Sebaliknya, keraton dapat membantu menciptakan ruang dialog ketika terjadi ketegangan antara masyarakat dan pemerintah, konflik antarkelompok, sengketa adat, maupun polarisasi politik di daerah.
Kerajaan dan kesultanan memiliki modal sosial berupa sejarah, tradisi, silsilah, simbol, ritual, bahasa, adat, dan ingatan kolektif masyarakat. Modal tersebut dinilai dapat menjadi kekuatan untuk membangun komunikasi dan perdamaian.
Identitas Lokal Memperkuat Keindonesiaan
Sultan Mulia Kusuma Nata Pakunegara XV juga menilai identitas lokal tidak seharusnya dipertentangkan dengan identitas nasional.
Menjadi orang Aceh, Dayak, Melayu, Jawa, Sunda, Bugis, Batak, Minangkabau, Bali, Madura, Sasak, Ambon, Papua, maupun bagian dari identitas Nusantara lainnya tidak bertentangan dengan menjadi Indonesia.
Menurutnya, kerajaan dan kesultanan memiliki posisi strategis untuk menjaga keseimbangan tersebut. Mencintai leluhur tidak berarti menolak Republik, menjaga adat tidak berarti menentang modernisasi, dan mempertahankan identitas daerah tidak berarti membangun separatisme.
Adat adalah akar. Daerah adalah rumah. Indonesia adalah rumah besar bersama.
Raja dan Sultan sebagai Jembatan Negara dan Masyarakat
Raja, Sultan, dan pemangku adat juga dinilai dapat berfungsi sebagai jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.
Kepada masyarakat, mereka dapat menyampaikan pentingnya menjaga stabilitas, hukum, persatuan, dan NKRI.
Sementara kepada pemerintah, mereka diharapkan berani menyampaikan berbagai persoalan masyarakat, mulai dari ketidakadilan, kesenjangan pembangunan, persoalan tanah adat, kemiskinan, konflik sumber daya alam hingga kebijakan yang dianggap merugikan masyarakat.
Dengan demikian, Raja dan Sultan tidak sekadar menjadi legitimasi kebijakan pemerintah.
Mereka diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara negara dan rakyat.
Pemerintah dapat berganti, tetapi Republik harus tetap berdiri.
Menghadapi Politik Identitas di Era Digital
Penggunaan identitas agama, suku, daerah, maupun sejarah sebagai instrumen politik juga menjadi perhatian.
Media sosial membuat penyebaran informasi berlangsung semakin cepat. Informasi yang keliru dan narasi kebencian dapat berkembang menjadi konflik identitas apabila tidak disikapi secara bijaksana.
Dalam kondisi tersebut, kerajaan dan kesultanan dinilai dapat menghadirkan narasi kebangsaan yang menekankan toleransi, musyawarah, gotong royong, penghormatan terhadap perbedaan, serta penyelesaian konflik tanpa kekerasan.
“Sejarah Indonesia adalah sejarah perjumpaan,” demikian gagasan yang disampaikan dalam tulisan tersebut.
Raja dan Sultan Perlu Hadir di Ruang Digital
Perubahan cara masyarakat memperoleh informasi juga menuntut kerajaan dan kesultanan beradaptasi.
Jika dahulu pesan kerajaan disampaikan melalui titah, pertemuan adat, dan upacara kerajaan, generasi sekarang semakin banyak berinteraksi melalui perangkat digital.
Karena itu, pelestarian kerajaan dinilai tidak cukup dilakukan melalui festival dan kegiatan budaya.
Keraton juga perlu hadir di ruang digital dengan membawa konten sejarah, nilai adat, pesan perdamaian, toleransi, pendidikan kebangsaan, sejarah perjuangan kemerdekaan, dan pesan persatuan.
Usulan Forum Kebangsaan Raja dan Sultan
Salah satu gagasan yang ditawarkan adalah pembentukan Forum Kebangsaan Raja, Sultan, dan Pemangku Adat Nusantara sebagai ruang komunikasi nasional.
Forum tersebut diharapkan tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi dapat menjalankan sejumlah fungsi strategis, seperti menjadi ruang rekonsiliasi ketika terjadi polarisasi politik atau konflik sosial, membangun sistem peringatan dini sosial-kultural, membuka dialog pemerintah dengan masyarakat adat, mengembangkan pendidikan kebangsaan bagi generasi muda, memperkuat diplomasi budaya, menjaga warisan sejarah, serta mendorong gerakan melawan hoaks, intoleransi, radikalisme, dan politik kebencian.
Menurut gagasan tersebut, forum itu bukan untuk menghidupkan kembali sistem monarki ataupun membentuk pusat kekuasaan tandingan.
Sebaliknya, kekuatan sejarah dan kebudayaan kerajaan serta kesultanan diharapkan dapat digunakan untuk memperkuat Republik Indonesia.
Keraton Tidak Boleh Terjebak Politik Praktis
Namun, ada satu syarat yang dinilai penting.
Raja dan Sultan perlu menjaga jarak dari politik kekuasaan praktis.
Jika keraton terlalu jauh menjadi instrumen partai, kandidat politik, kelompok bisnis, atau kepentingan kekuasaan tertentu, kewibawaan moral yang dimilikinya dikhawatirkan berkurang.
Karena itu, politik kebangsaan perlu dibedakan dari politik kekuasaan.
Raja dan Sultan tetap dapat berbicara mengenai kemiskinan, ketidakadilan, korupsi, lingkungan, persatuan, pembangunan daerah, hukum, pendidikan, dan kebudayaan.
Namun, orientasinya harus tetap kepentingan masyarakat dan bangsa, bukan perebutan jabatan.
“Mahkota terbesar adalah kepercayaan rakyat.”
Dari Penjaga Kerajaan Menjadi Penjaga Republik
Perubahan zaman dinilai turut mengubah tugas sejarah kerajaan dan kesultanan.
Jika dahulu Raja menjaga wilayah kerajaan, maka dalam konteks Indonesia modern peran tersebut dapat berkembang menjadi upaya menjaga persaudaraan bangsa.
Ancaman yang dihadapi pun berubah, dari peperangan dan kolonialisme menjadi persoalan seperti ketidakadilan, kemiskinan, ketimpangan, intoleransi, radikalisme, politik identitas, disinformasi, hingga hilangnya kepercayaan terhadap institusi negara.
Karena itu, peran Raja dan Sultan dapat diarahkan dari penjaga istana menjadi penjaga nilai, dari pemimpin wilayah menjadi pengayom masyarakat, dari penjaga tradisi menjadi penjaga identitas bangsa, serta dari pewaris masa lalu menjadi penjaga masa depan Indonesia.
Persatuan Harus Dirawat Setiap Generasi
Gagasan tersebut pada akhirnya menempatkan kerajaan dan kesultanan sebagai bagian dari perjalanan panjang pembentukan Indonesia.
Berbagai identitas, suku, bahasa, adat, kerajaan, kesultanan, dan komunitas telah menjadi bagian dari sejarah bangsa.
Karena itu, persatuan tidak dapat dianggap selesai setelah Indonesia merdeka. Persatuan harus terus dirawat oleh setiap generasi.
Raja dan Sultan Nusantara dinilai memiliki kesempatan untuk mengambil kembali peran sejarahnya, bukan untuk merebut kekuasaan politik, melainkan menghadirkan kebijaksanaan, keteladanan, dan kesejukan dalam kehidupan kebangsaan.
Ketika politik memecah, Raja dan Sultan diharapkan dapat mempersatukan.
Ketika masyarakat saling mencurigai, mereka dapat mempertemukan.
Ketika identitas digunakan untuk membenci, adat dapat mengajarkan persaudaraan.
Ketika rakyat dan pemerintah semakin berjauhan, keraton dapat menjadi jembatan.
Pada akhirnya, kerajaan dan kesultanan Nusantara bukan sekadar peninggalan masa lalu. Keduanya merupakan bagian dari perjalanan bangsa dan penjaga memori peradaban.
Jika mampu menempatkan diri secara arif, kerajaan dan kesultanan dapat menjadi salah satu kekuatan sosial-kultural dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Takhta boleh berubah. Zaman boleh berganti. Pemerintahan datang dan pergi. Tetapi persatuan Nusantara harus tetap dijaga.
Sebab sebelum Indonesia menjadi sebuah negara, Nusantara telah menjadi sebuah peradaban.
Dan tugas generasi sekarang adalah memastikan peradaban besar itu tetap hidup dalam satu rumah bersama:
Negara Kesatuan Republik Indonesia.



