PPP, Partai Elang, dan Perindo Gugat UU Pemilu ke MK, Minta Verifikasi Faktual Dihapus

UU Reforma Agraria
Suasana Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/9/2026).(KOMPAS.com/Rahel)

Ruminews.id, Jakarta — Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Elang, dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketiga partai tersebut meminta agar partai politik yang telah mengikuti pemilu sebelumnya tidak diwajibkan menjalani verifikasi faktual ulang untuk menjadi peserta Pemilu 2029.

Berdasarkan informasi pada situs resmi MK, permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 405/PUU-XXIV/2026. Gugatan diajukan terhadap Pasal 173 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perubahan atas UU Pemilu.

Pasal yang digugat mengatur bahwa partai politik yang telah lulus verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak perlu menjalani verifikasi ulang dan ditetapkan sebagai peserta pemilu.

Dalam permohonannya, ketiga partai tersebut merujuk pada Putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020. Putusan itu menjadi dasar bagi partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR RI untuk tetap menjalani verifikasi faktual, meskipun telah mengikuti pemilu sebelumnya.

Para pemohon menilai ketentuan tersebut merugikan partai politik yang tidak memiliki keterwakilan di DPR. Mereka menyatakan telah mengikuti dua pemilu terakhir secara berturut-turut, tetapi tetap diwajibkan menjalani verifikasi faktual sebagaimana partai politik baru.

“Norma inilah yang menentukan partai politik yang tidak diverifikasi ulang. Dalam makna yang dilaksanakan saat ini, pengecualian dari verifikasi faktual hanya didasarkan pada ambang batas perolehan suara dalam satu Pemilu dan sama sekali tidak mempertimbangkan rekam jejak keikutsertaan dalam pemilu,” ujar para pemohon dalam permohonannya.

Mereka berpendapat bahwa kewajiban tersebut menimbulkan kerugian karena rekam jejak keikutsertaan partai dalam pemilu sebelumnya tidak menjadi pertimbangan dalam pengecualian verifikasi faktual.

“Akibatnya, para pemohon yang telah mengikuti dua kali Pemilu terakhir secara berturut-turut tetap diwajibkan verifikasi faktual. Kerugian tersebut tidak bersumber dari penerapan norma oleh penyelenggara Pemilu, melainkan dari isi dan ketidakjelasan makna norma itu sendiri,” lanjut para pemohon.

Ketiga partai meminta MK mengubah pemaknaan Pasal 173 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2023. Mereka menginginkan agar partai politik yang telah mengikuti setidaknya dua pemilu terakhir secara berturut-turut tidak perlu menjalani verifikasi faktual ulang, meskipun tidak memenuhi ambang batas perolehan suara nasional untuk penentuan kursi DPR.

Para pemohon menilai ketentuan yang berlaku saat ini berpotensi menimbulkan perlakuan diskriminatif terhadap partai politik yang memiliki rekam jejak keikutsertaan dalam pemilu.

“Dikabulkannya permohonan a quo tidak hanya akan berdampak pada pemenuhan jaminan kepastian hukum dan tidak menimbulkan perlakuan diskriminatif bagi para pemohon, akan tetapi juga sekaligus memberikan kepastian hukum bagi partai politik lainnya yang berkedudukan sama halnya dengan para pemohon, yaitu yang sekurang-kurangnya telah mengikuti dua kali Pemilu terakhir secara berturut-turut,” demikian pernyataan para pemohon.

Dalam petitumnya, ketiga partai meminta MK menyatakan Pasal 173 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara sah secara nasional maupun partai yang tidak memenuhi ambang batas tetapi telah mengikuti setidaknya dua pemilu terakhir secara berturut-turut, tidak perlu menjalani verifikasi faktual ulang dan dapat ditetapkan sebagai peserta pemilu.

Share

Scroll to Top