Polri Tetapkan Tiga Jenderal sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal

Ruminews.id, Jakarta — Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access). Salah satu dugaan penyadapan tersebut disebut menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Asep Safrudin, mengumumkan penetapan tersangka dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.

Tiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka disebut sebagai Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, serta Irjen Eko Hadi Santoso.

Asep mengatakan para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Selain Presiden, dugaan penyadapan juga disebut menyasar sejumlah pejabat negara dan tokoh politik lainnya.

“Diduga telah melakukan telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ujarnya.

Sasaran dugaan penyadapan tersebut tidak hanya terbatas pada pejabat negara dan tokoh politik. Asep menyebut sejumlah pihak dari kalangan media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha juga diduga menjadi sasaran.

“Pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM dan para pengusaha,” kata Asep.

Menurut Asep, dugaan penyadapan ilegal tersebut berlangsung pada 2025–2026. Penyadapan itu diduga dilakukan tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum. Penyidik juga menduga terdapat tindakan penghapusan jejak log pada Oktober 2026.

“Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan,” ujarnya.

Share

Scroll to Top