PN Palembang Kabulkan Eksepsi, Gugatan terhadap 25 Media Dinyatakan Prematur

LBH Palembang

Ruminews.id, Palembang — Pengadilan Negeri Palembang melalui putusan sela dalam perkara Nomor 367/Pdt.G/2025/PN Plg menyatakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap sejumlah perusahaan media di Sumatera Selatan tidak dapat diterima.

Putusan tersebut dibacakan melalui sistem e-Court oleh Majelis Hakim yang diketuai Noor Ichwan Ichlas Ria Adha. Majelis mengabulkan sejumlah eksepsi Tergugat dan menyatakan gugatan Penggugat belum waktunya diajukan atau prematurely filed.

Atas pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Penggugat juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp3.557.000.

Eksepsi yang dikabulkan diajukan sejumlah Tergugat, yakni Tergugat I, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat XI, Tergugat XIII, Tergugat XIV, Tergugat XVI, Tergugat XXIII, Tergugat XXIV, dan Tergugat XXV.

LBH Palembang menilai putusan sela tersebut tidak hanya berkaitan dengan diterima atau tidaknya gugatan, tetapi juga menyangkut mekanisme penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan pemberitaan dan kerja jurnalistik.

Dalam persidangan sebelumnya, ahli dari Dewan Pers, Hendrayana, menerangkan bahwa sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik memiliki mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers. Ia juga menjelaskan mekanisme pertanggungjawaban terhadap karya jurnalistik serta posisi penanggung jawab media sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurut keterangan ahli tersebut, perkara juga dinilai diajukan terlalu dini karena proses pengaduan ke Dewan Pers belum selesai ketika gugatan ke pengadilan diajukan.

LBH Palembang menyatakan kondisi tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa pemberitaan perlu memperhatikan karakter khusus hukum pers. Menurut lembaga tersebut, kebebasan pers bukan berarti media terbebas dari pertanggungjawaban hukum, tetapi mekanisme pertanggungjawabannya perlu ditempatkan dalam kerangka hukum pers.

Mekanisme tersebut antara lain mencakup hak jawab, hak koreksi, serta penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers.

LBH Palembang juga mengingatkan agar gugatan perdata tidak menjadi jalan pintas untuk menguji setiap produk jurnalistik tanpa terlebih dahulu menghormati mekanisme yang tersedia dalam hukum pers.

Menurut LBH Palembang, ancaman gugatan dengan nilai tuntutan yang besar terhadap setiap pemberitaan yang dianggap merugikan berpotensi berdampak lebih luas terhadap kerja jurnalistik dan kepentingan publik atas informasi.

LBH Palembang menyatakan menghormati putusan Majelis Hakim serta proses hukum yang berjalan. Lembaga tersebut juga menyerukan kepada insan pers, organisasi pers, masyarakat sipil, akademisi, mahasiswa, dan masyarakat untuk mengawal perkara-perkara yang berkaitan dengan kebebasan pers.

LBH Palembang menegaskan akan terus mengikuti proses hukum perkara tersebut dan memastikan setiap tahapan persidangan berlangsung secara adil dan transparan, dengan tetap memperhatikan prinsip negara hukum dan kebebasan pers.

Share

Scroll to Top