PMII UIN Alauddin Makassar Minta Komnas HAM dan APH Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih

ruminews.id – Ketua PMII RAYON DAKWAH DAN KOMUNIKASI Komisariat UIN Alauddin Makassar CABANG Kota MAKASSAR Mendesak Komnas HAM dan Aparat Penegak Hukum Untuk Mengusut tuntas segala bentuk pelanggaran HAM Yang ada di indonesia

Sejarah Bangsa indonesia hingga kini mencatat berbagai penderitaan, kesengsaraan dan kesenjangan sosial, yang disebabkan oleh perilaku tidak adil dan diskriminatif atas dasar etnik, ras, warna kulit, budaya, bahasa, agama, golongan, jenis kelamin, dan status sosial lainnya.

Perilaku tidak adil dan diskriminatif tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia, baik yang bersifat vertikal ( dilakukan oleh aparat negara terhadap warga negara atau sebaliknya) maupun horizontal ( antar warga negara sendiri) dan tidak sedikit yang masuk dalam kategori pelanggaran hak asasi manusia yang berat ( gross violation of human rights).

‎Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai negara hukum, setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), sebagaimana dijamin dalam Pasal 28A sampai Pasal 28J UUD NRI Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Namun hingga hari ini, berbagai dugaan pelanggaran HAM masih terus terjadi di Indonesia. Mulai dari dugaan kekerasan yang melibatkan aparat, penyiksaan, penggunaan kekuatan secara berlebihan, konflik agraria, pembatasan kebebasan berpendapat, hingga penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang belum memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi para korban.

Komnas HAM setiap tahun masih menerima ribuan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM. Pengaduan tersebut menunjukkan bahwa persoalan perlindungan hak memperoleh keadilan, hak atas rasa aman, serta dugaan penyalahgunaan kewenangan masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan perhatian seluruh penyelenggara negara.

‎Salah satu peristiwa yang menjadi perhatian nasional ialah meninggalnya Afif Maulana di Sumatera Barat pada tahun 2024. Kasus tersebut memunculkan dugaan adanya kekerasan oleh aparat sehingga Komnas HAM melakukan penyelidikan untuk memastikan fakta, meminta pertanggungjawaban hukum apabila terbukti terjadi pelanggaran, dan menjamin hak korban beserta keluarganya memperoleh keadilan.

‎Di sisi lain, pada tahun 2026, kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus juga menjadi sorotan luas. Komnas HAM menyatakan terdapat indikasi pelanggaran hak atas rasa aman, hak bebas dari penyiksaan, dan hak memperoleh keadilan. Perkara tersebut menunjukkan bahwa perlindungan terhadap pembela HAM masih menjadi pekerjaan besar bagi negara. Dan masih banyak lagi Pelanggaran HAM di Papua yang harus segera dituntaskan

‎Fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa penegakan HAM tidak boleh dilakukan secara tebang pilih. Setiap dugaan pelanggaran, baik yang dilakukan oleh individu, kelompok, maupun aparat negara, wajib diproses melalui mekanisme hukum yang transparan, independen, profesional, dan akuntabel. Tidak boleh ada impunitas bagi siapa pun yang terbukti melanggar hukum.

‎Oleh karena itu, Ketua PMII Rayon Dakwah dan Komunikasi Komisariat UIN Alauddin Makassar Cabang Kota Makassar, Muhammad Ikrar, mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, serta seluruh Aparat Penegak Hukum untuk mengusut tuntas seluruh dugaan pelanggaran HAM di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penegakan hukum harus berorientasi pada kebenaran, keadilan, pemulihan hak korban, serta kepastian hukum, bukan pada kepentingan politik maupun kekuasaan.

PMII sebagai organisasi kader, intelektual, dan gerakan sosial memiliki tanggung jawab moral untuk terus mengawal tegaknya konstitusi dan nilai-nilai kemanusiaan. Oleh sebab itu, segala bentuk pelanggaran HAM harus ditindak secara tegas tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum dan demokrasi di Indonesia.

‎Negara hukum hanya akan bermakna apabila setiap pelanggaran HAM diproses secara adil, setiap korban memperoleh pemulihan haknya, dan tidak ada satu pun pelaku yang kebal terhadap hukum.

Share

Scroll to Top