Ruminews.id, Jakarta — Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia (SEPETA) menyambut lahirnya Konvensi ILO C193 tentang pekerjaan layak di ekonomi platform digital sebagai langkah bersejarah dalam perjuangan hak-hak driver online dan kurir.
Konvensi yang disepakati dalam Sidang Konferensi Perburuhan Internasional (ILC) ke-114 di Jenewa itu dinilai membuka jalan baru bagi perlindungan jutaan pekerja platform di seluruh dunia.
Melalui konvensi tersebut, pekerja yang selama ini dikategorikan sebagai “mitra” memperoleh pengakuan internasional sebagai pekerja platform yang memiliki hak-hak dasar ketenagakerjaan.
Pengakuan ini mencakup akses terhadap jaminan sosial, kebebasan berserikat dan berunding secara kolektif, perlindungan dari kekerasan dan pelecehan, termasuk pelecehan seksual, serta hak atas keselamatan dan kesehatan kerja.
SEPETA menilai Konvensi ILO C193 merupakan kemenangan penting bagi gerakan pekerja platform global setelah bertahun-tahun memperjuangkan pengakuan dan perlindungan hukum yang lebih kuat. Namun, organisasi tersebut menegaskan bahwa pengesahan konvensi bukanlah akhir dari perjuangan.
“Langkah berikutnya adalah memastikan konvensi ini diratifikasi dan diimplementasikan oleh negara-negara anggota ILO agar memiliki kekuatan hukum yang nyata bagi pekerja platform,” demikian keterangan SEPETA.
Di Indonesia, konvensi tersebut dinilai perlu menjadi landasan utama dalam penyusunan regulasi khusus bagi pekerja platform digital. SEPETA menyoroti kondisi lebih dari 7 juta driver online dan kurir yang hingga kini masih bekerja dalam ketidakpastian status ketenagakerjaan, minim perlindungan sosial, serta rentan terhadap praktik eksploitasi melalui sistem algoritma perusahaan platform.
Menurut SEPETA, negara perlu hadir melalui regulasi yang menjamin upah layak, perlindungan sosial yang komprehensif, kebebasan berserikat, serta mekanisme penyelesaian perselisihan yang adil bagi pekerja platform.
Organisasi tersebut juga menegaskan bahwa lahirnya Konvensi ILO C193 harus menjadi momentum untuk memperkuat solidaritas dan persatuan driver online di Indonesia.
Persatuan pekerja dinilai menjadi faktor penting dalam mengawal proses ratifikasi konvensi serta mendorong lahirnya Undang-Undang Pekerja Platform yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih kuat bagi para pengemudi dan kurir.
SEPETA berharap pengakuan internasional terhadap hak-hak pekerja platform dapat menjadi titik awal perubahan kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia, sehingga perkembangan ekonomi digital berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerjanya.