Konsumen Tunggu Rumah Lebih 3 Tahun, Pendekar Hukum Indonesia Desak PT Mustika DBL Property Beri Kepastian

Ruminews.id, Makassar — Pendekar Hukum Indonesia menyoroti dugaan belum terpenuhinya hak konsumen oleh PT Mustika DBL Property. Pengembang tersebut diduga belum merealisasikan pembangunan unit rumah yang telah diperjanjikan meski dana konsumen disebut telah disetorkan sejak Januari 2023.

Persoalan tersebut mendapat perhatian karena Direktur PT Mustika DBL Property diketahui juga menjabat sebagai salah satu kepala desa di Kabupaten Jeneponto. Pendekar Hukum Indonesia menilai posisi tersebut membuat dugaan persoalan bisnis yang melibatkan perusahaan perlu mendapat perhatian dari sisi etika dan integritas pejabat publik.

Kasus ini bermula dari Surat Perjanjian Kesepakatan Nomor 79/PT.MDBL/MKS/I/2023 tertanggal 16 Januari 2023. Berdasarkan informasi yang disampaikan Pendekar Hukum Indonesia, konsumen telah menyetorkan sejumlah dana kepada PT Mustika DBL Property untuk pembangunan unit perumahan.

Sebelumnya, konsumen disebut memperoleh informasi bahwa unit rumah akan diselesaikan dalam waktu sekitar satu tahun. Namun, setelah lebih dari tiga tahun, pembangunan objek yang diperjanjikan disebut belum terealisasi.

Pendekar Hukum Indonesia juga menyoroti adanya dugaan perubahan objek perjanjian secara sepihak oleh pengembang tanpa addendum tertulis yang disepakati bersama. Ketika konsumen berupaya meminta penyelesaian, pengembang disebut meminta dokumen asli perjanjian dikembalikan sebelum pembicaraan mengenai penyelesaian dilakukan.

Menurut Pendekar Hukum Indonesia, permintaan tersebut tidak disertai kepastian mengenai waktu penyelesaian dan kemudian diikuti dengan terputusnya komunikasi dengan konsumen.

“Tindakan administratif yang memaksa konsumen menyerahkan dokumen asli tanpa ada instrumen pengganti yang memiliki kekuatan eksekutorial adalah manuver yang sangat merugikan posisi hukum konsumen,” kata Vice Direktur Pendekar Hukum Indonesia, Muh. Al-Fath Dasri, S.H.

Ia menilai persoalan tersebut perlu dilihat lebih jauh daripada sekadar keterlambatan pembangunan.

“Sebagai praktisi hukum, kami melihat ini bukan sekadar gagal bangun, tetapi ada indikasi sistematis untuk menggeser tanggung jawab. Yang paling ironis, aktor utama di balik kebijakan perusahaan ini adalah seorang Kepala Desa yang seharusnya menjadi teladan dalam mematuhi regulasi dan menjaga etika,” ujarnya.

Pendekar Hukum Indonesia menyebut pola penyelesaian yang berlarut-larut tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan perlindungan konsumen dan regulasi di bidang perumahan. Mereka merujuk pada Lampiran II Angka 8.2 huruf a Peraturan Menteri PUPR Nomor 11/PRT/M/2019 serta ketentuan dalam Pasal 4 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Selain persoalan pemenuhan hak konsumen, status Direktur PT Mustika DBL Property yang juga merupakan kepala desa menjadi perhatian tersendiri. Pendekar Hukum Indonesia mempertanyakan aspek pengawasan dan etika aparatur desa ketika seorang pejabat desa menjalankan kegiatan usaha yang kemudian dikaitkan dengan dugaan kerugian masyarakat.

Pendekar Hukum Indonesia selanjutnya meminta Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Sulawesi Selatan turut memperhatikan persoalan tersebut.

“Jika benar ada anggota atau pengurus yang terlibat dalam praktik bisnis yang merugikan masyarakat luas, APDESI Sulsel harus berani mengevaluasi integritas anggotanya. Organisasi ini harus menjadi wadah pembinaan, bukan tameng bagi oknum pejabat yang diduga melanggar hak konsumen. Jangan sampai kepercayaan publik terhadap institusi desa rusak karena kelalaian segelintir oknum,” ujar Al-Fath.

Pendekar Hukum Indonesia berharap PT Mustika DBL Property memberikan kejelasan mengenai penyelesaian kewajiban kepada konsumen. Mereka juga mendorong institusi dan organisasi terkait menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya.

***

Redaksi Ruminews menerima hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Hak jawab dari pihak PT Mustika DBL Property maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini akan dimuat secara proporsional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Share

Scroll to Top