Ruminews.id, Jakarta — Koalisi Media Alternatif (KOMA) mengecam upaya penghalangan kerja jurnalistik terhadap dua media anggotanya, BatamBergerak.id dan Wongkito.co.
Kedua media tersebut dilaporkan menerima permintaan pencabutan berita atau take down terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla), pemadaman listrik (blackout), serta demonstrasi terkait pusat data (data center).
Menurut KOMA, kedua media dihubungi oleh pihak yang tidak dikenal dan tidak diketahui identitasnya. Pihak tersebut meminta agar berita yang telah diterbitkan di situs web dan akun media sosial BatamBergerak.id serta Wongkito.co dihapus.
KOMA menyebut terdapat pola serupa dalam upaya tersebut, yakni menghubungi redaksi secara langsung dan menawarkan imbalan apabila media bersedia mencabut pemberitaan. Koalisi menilai praktik semacam ini merupakan bentuk tekanan terhadap independensi media dan kebebasan pers.
KOMA juga menyoroti bahwa upaya meminta pencabutan berita oleh pihak yang keberatan terhadap pemberitaan semakin menjadi persoalan bagi kerja jurnalistik.
Tekanan tersebut dinilai dapat menghambat media dalam menyampaikan informasi kepada publik, terutama mengenai isu-isu yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Dalam pernyataannya, KOMA menyebut upaya penghalangan kerja jurnalistik tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Koalisi menilai permintaan take down dapat menjadi bentuk intimidasi dan tekanan yang mengancam kebebasan pers, khususnya ketika pemberitaan berkaitan dengan persoalan lingkungan dan penanganan karhutla.
KOMA menegaskan bahwa pemberitaan BatamBergerak.id dan Wongkito.co mengenai karhutla, blackout, dan demonstrasi terkait data center penting bagi publik.
Informasi tersebut diperlukan agar masyarakat dapat menjalankan fungsi kontrol dan mengawasi penanganan berbagai persoalan yang diberitakan.
Menurut koalisi, pencabutan berita akibat tekanan dapat membatasi hak masyarakat untuk mengetahui dan memperoleh informasi.
Situasi ini juga menambah deretan kasus intimidasi dan tekanan yang dihadapi jurnalis serta media dalam menjalankan tugas jurnalistik.
KOMA menyampaikan tiga tuntutan untuk merespons persoalan tersebut.
Pertama, menghentikan segala bentuk intimidasi dan tekanan terhadap kerja jurnalistik dan media, termasuk percobaan penyensoran, kekerasan fisik dan psikis, serta bentuk penghalangan lainnya.
Kedua, pihak yang keberatan terhadap suatu pemberitaan diminta menempuh mekanisme yang tersedia, yakni Hak Jawab, Hak Koreksi, atau penyelesaian sengketa pers sesuai ketentuan dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketiga, KOMA meminta pihak-pihak yang mengajukan permintaan take down kepada media untuk bertanggung jawab atas tindakannya.
Koalisi menilai permintaan pencabutan berita melalui tekanan dapat menghalangi hak publik untuk memperoleh informasi.
Melalui pernyataan tersebut, KOMA menegaskan pentingnya perlindungan terhadap independensi media dan kebebasan pers agar jurnalis dapat terus menyampaikan informasi untuk kepentingan publik tanpa intimidasi maupun tekanan dari pihak-pihak yang keberatan terhadap pemberitaan.


