Ruminews.id, Bantaeng — Gugatan lingkungan hidup yang diajukan warga Bantaeng terkait dugaan pencemaran udara dari aktivitas smelter di Kawasan Industri Bantaeng (KIBA) memasuki agenda pembacaan gugatan di Pengadilan Negeri Bantaeng pada Kamis (22/10/2026).
Sidang ini menjadi awal pemeriksaan pokok perkara setelah proses mediasi dinyatakan gagal pada 13 Oktober 2026.
Gugatan tersebut didaftarkan pada 3 September 2026 oleh 17 warga bersama satu organisasi lingkungan, Balang Institute.
Empat perusahaan yang menjadi tergugat adalah PT Huadi Nickel Alloy Indonesia, PT Hengsheng New Energy Material, PT Unity Nickel Alloy Indonesia, dan PT Huadi Bantaeng Industrial Park.
Dalam gugatan yang dibacakan di persidangan, warga menguraikan berbagai dampak yang mereka alami sejak smelter beroperasi.
Dampak tersebut meliputi asap, debu, bau, kebisingan, penurunan kualitas udara, gangguan kesehatan, hingga kondisi atap rumah yang keropos dan bocor.
Gugatan ini menggunakan skema pertanggungjawaban mutlak atau strict liability berdasarkan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto Pasal 22 angka 33 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Melalui skema tersebut, penggugat mendasarkan tuntutannya pada pertanggungjawaban mutlak tanpa perlu membuktikan unsur kesalahan perusahaan.
Hasbi Assidiq, kuasa hukum penggugat, menegaskan bahwa perusahaan yang menjadi tergugat berkewajiban memulihkan kerugian warga.
Menurutnya, pemulihan tersebut merupakan kewajiban hukum yang berkaitan dengan kegiatan usaha perusahaan, bukan bantuan sukarela.
“Pembacaan gugatan ini adalah momen warga menyampaikan kepada negara apa yang mereka alami setiap hari di kampung sendiri. Kami berharap pengadilan menjalankan proses yang terbuka dan bisa dipertanggungjawabkan, supaya warga tahu perkaranya diperiksa dengan adil. Perusahaan yang menimbulkan dampak wajib memulihkannya, dan hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat harus dipenuhi,” kata Hasbi Assidiq.
Balang Institute, yang turut menjadi penggugat, menyatakan bahwa persoalan pencemaran tersebut bukan kejadian sesaat.
Direktur Balang Institute, Junaedi Hambali, mengatakan warga telah bertahun-tahun menghadapi debu dan asap di lingkungan tempat tinggal mereka.
“Kami ikut menggugat karena yang terjadi di Bantaeng bukan kejadian sesaat. Warga sudah bertahun-tahun hidup dengan debu dan asap, dan hari ini semuanya dibacakan di ruang sidang. Kami ingin proses ini terbuka, supaya siapapun bisa melihat apakah perusahaan benar-benar mau bertanggung jawab,” ujar Junaedi Hambali.
Majelis hakim menyampaikan bahwa persidangan selanjutnya akan dilaksanakan secara elektronik melalui sistem e-court.
Sidang tatap muka di pengadilan dijadwalkan kembali pada tahap pembuktian, ketika warga menghadirkan bukti dan saksi.
Dengan sebagian besar proses persidangan berlangsung secara elektronik, keterbukaan informasi dan akuntabilitas menjadi perhatian penting bagi para penggugat.
Warga berharap jadwal sidang, dokumen, dan perkembangan perkara dapat diakses secara jelas dan tepat waktu, termasuk oleh mereka yang tidak hadir langsung di pengadilan.
Para tergugat juga diharapkan menanggapi gugatan dengan itikad baik dan tidak mengulur proses persidangan.
Sementara perkara berjalan, warga yang tinggal di sekitar KIBA masih menghadapi dampak yang mereka keluhkan.
Debu disebut masih menempel di kursi, lantai, dan perabotan rumah, sementara tanaman dan sawah turut terdampak. Sebagian pabrik juga masih beroperasi.
Warga turut mengkhawatirkan datangnya musim hujan karena kondisi atap rumah yang telah keropos berpotensi menyebabkan kebocoran.
Bagi mereka, proses hukum ini bukan sekadar perkara di ruang sidang, melainkan upaya untuk memperoleh pemulihan atas kerugian yang dialami serta pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
Melalui gugatan tersebut, warga dan Balang Institute berharap pengadilan memeriksa perkara secara terbuka dan adil, serta memastikan pertanggungjawaban atas dampak lingkungan yang mereka persoalkan.



