ruminews.id – Jakarta, 19 Juli 2026 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lingkan Aktivis Indonesia mengambil sikap tegas terkait mandeknya pembayaran tagihan milik PT Multi Guna Rejeki oleh PT Nindya Beton.
Sebagai anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Nindya Beton dinilai lalai dalam memenuhi kewajibannya sehingga berdampak fatal pada kelangsungan hidup para pekerja di hilir yang terancam efisiensi dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Ketua LBH Lingkan Aktivis Indonesia, Charoline Lumba,S.H.,M.H menyatakan keprihatinan mendalam atas buruknya tata kelola keuangan finansial korporasi pelat merah tersebut yang merugikan vendor-vendor lokal. Menurutnya, macetnya arus kas ini sudah berada di zona merah yang mengorbankan nasib ratusan buruh.
”Kami menerima laporan dan mengawal ketat kasus ini. Sangat disayangkan perusahaan sekelas anak BUMN menunda pembayaran hak mitra kerjanya. Dampak domino dari macetnya tagihan ini sangat fatal, karena PT Multi Guna Rejeki kini terpaksa bersiap melakukan efisiensi karyawan demi bertahan hidup. Ini jelas mengorbankan rakyat kecil,” ujar Charoline Lumba dalam keterangan persnya, Minggu (19/7).
Dorong Aliansi Korban untuk Ajukan Permohonan Pailit
Melihat belum adanya kepastian penyelesaian, Charoline Lumba memberikan saran hukum yang sangat progresif dan berani. Ia mengimbau agar PT Multi Guna Rejeki tidak bergerak sendirian, melainkan merangkul perusahaan atau vendor lain yang mengalami nasib serupa untuk mengambil langkah hukum tertinggi, yaitu mempailitkan PT Nindya Beton melalui Pengadilan Niaga.
”Jika PT Nindya Beton terus mengulur waktu dan tidak menunjukkan itikad baik, saya menyarankan kepada PT Multi Guna Rejeki beserta seluruh perusahaan atau vendor lain yang tagihannya masih digantung untuk bersatu. Ajukan permohonan kepailitan atau PKPU terhadap PT Nindya Beton ke Pengadilan Niaga. Secara hukum, jika ada dua atau lebih kreditur yang tagihannya telah jatuh tempo dan tidak dibayar, syarat formil kepailitan sudah terpenuhi. Ini jalan keluar yang konstitusional untuk menuntut hak mereka,” tegas Charoline secara lugas.
Tuntutan dan Langkah LBH Lingkan Aktivis Indonesia
Menyikapi situasi yang kian mendesak ini, LBH Lingkan Aktivis Indonesia menegaskan beberapa poin:
Pelunasan Tanpa Menunda: Mendesak Direksi PT Nindya Beton untuk segera mencairkan tagihan PT Multi Guna Rejeki demi menyelamatkan nasib operasional perusahaan dan para pekerjanya.
Konsolidasi Vendor Korban:
LBH Lingkan siap membuka posko pengaduan atau konsolidasi bagi perusahaan-perusahaan lain yang haknya ditahan oleh PT Nindya Beton guna mempersiapkan draf permohonan pailit bersama.
Intervensi Kementerian BUMN:
Meminta Menteri BUMN untuk mengevaluasi secara total manajemen PT Nindya Beton karena dinilai gagal menerapkan Good Corporate Governance (GCG) dan merusak ekosistem usaha lokal.
”Kami tidak akan tinggal diam melihat hak-hak pengusaha daerah dan nasib buruh terancam. Jika instrumen biasa tidak diacuhkan, maka opsi mempailitkan perusahaan tersebut menjadi langkah logis demi hukum dan keadilan,” pungkas Charoline Lumba menutupi pernyataannya.


