Ruminews.id, Yogyakarta — Mary Jane Veloso akhirnya memberikan kesaksian di pengadilan pada Jumat (19/6/2026), menandai babak baru dalam perjuangan panjangnya mencari keadilan setelah hampir 15 tahun kehilangan kebebasan akibat tuduhan kasus narkotika yang menjeratnya.
Momentum tersebut disambut oleh organisasi masyarakat sipil Indonesia yang berfokus pada isu migran, Beranda Migran dan Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) yang menyatakan solidaritas penuh kepada Mary Jane.
Dalam pernyataan bersama yang terbit pada Sabtu, (19/06), kedua organisasi tersebut menilai proses kesaksian itu bukan sekadar tahapan hukum, melainkan ujian bagi komitmen negara dalam memberikan keadilan kepada korban perdagangan orang.
Mary Jane Veloso merupakan pekerja migran asal Filipina yang ditangkap di Indonesia pada 2010 setelah ditemukan membawa 2,6 kilogram heroin saat tiba di Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta. Ia kemudian dijatuhi hukuman mati dan sempat masuk dalam daftar terpidana yang akan dieksekusi pada 2015.
Eksekusi tersebut ditunda setelah pemerintah Filipina menangkap dua orang yang diduga merekrut dan menjebak Mary Jane dalam jaringan perdagangan manusia.
Perkembangan itu memicu kampanye solidaritas internasional yang menuntut pengakuan terhadap status Mary Jane sebagai korban perdagangan orang.
Setelah menjalani hukuman selama 14 tahun di Indonesia, Mary Jane dipulangkan ke Filipina pada Desember 2024 melalui mekanisme transfer narapidana yang disepakati kedua negara. Pemindahan tersebut membuka peluang bagi proses hukum lanjutan di Filipina, termasuk kesaksiannya yang berlangsung pada 19 Juni 2026.
Beranda Migran dan JBMI menilai kasus Mary Jane mencerminkan kegagalan sistem hukum dan tata kelola migrasi yang lebih berfokus pada penghukuman daripada perlindungan korban.
Menurut mereka, selama bertahun-tahun Mary Jane terjebak dalam ketidakadilan akibat lambannya penegakan hukum terhadap pelaku perdagangan orang serta minimnya perlindungan bagi pekerja migran.
“Keadilan bagi Mary Jane adalah keadilan bagi seluruh pekerja migran yang rentan dieksploitasi dan dikorbankan oleh sistem migrasi yang tidak manusiawi,” tegas keduanya.
Mereka juga mengkritik Indonesia dan Filipina yang dinilai belum menempatkan hak-hak korban sebagai prioritas.
Beranda Migran dan JBMI turut pula mempertanyakan makna berbagai pengakuan internasional yang diterima kedua negara terkait perlindungan pekerja migran apabila kasus seperti yang dialami Mary Jane belum memperoleh penyelesaian yang adil.
Menurut kedua organisasi, keluarga Mary Jane masih berharap adanya jalan hukum yang dapat mengembalikan kebebasannya, baik melalui mekanisme writ of habeas corpus maupun pemberian executive clemency oleh pemerinrah Filipina.
Beranda Migran dan JBMI kembali menegaskan bahwa Mary Jane merupakan korban, bukan pelaku kejahatan. Mereka mendesak agar pemerintah Filipina segera mengambil langkah yang memungkinkan pembebasan Mary Jane serta pemulihan hak-haknya sebagai korban perdagangan orang.
Selain menyoroti kasus Mary Jane, kedua organisasi juga mengaitkannya dengan situasi yang lebih luas yang dihadapi pekerja migran di berbagai negara.
Mereka menilai kriminalisasi, penahanan sewenang-wenang, dan lemahnya perlindungan hukum masih menjadi persoalan yang dialami banyak buruh migran di seluruh dunia.
Bagi Beranda Migran dan JBMI, perjuangan untuk Mary Jane tidak dapat dipisahkan dari perjuangan yang lebih besar untuk menjamin hak-hak pekerja migran.
Mereka menegaskan akan terus mendorong keadilan bagi Mary Jane sekaligus mengadvokasi perlindungan yang lebih kuat bagi para pekerja migran yang rentan menjadi korban eksploitasi dan perdagangan orang.
Kesaksian Mary Jane di pengadilan diharapkan menjadi langkah penting menuju pengakuan penuh atas statusnya sebagai korban serta membuka jalan bagi kebebasan yang selama ini diperjuangkan oleh keluarga dan jaringan solidaritas internasional.