Dosen Prodi S1 Hubungan Internasional, Universitas AMIKOM Yogyakarta. (Dok: Pribadi).
Ruminews.id, Yogyakarta – Dunia sedang tidak baik-baik saja, dari Amerika Latin hingga Asia Barat, konflik bersenjata kembali menjadi berita harian. Di tengah situasi tersebut, muncul pertanyaan klasik yang terus menghantui ilmuwan politik global, apakah hukum internasional masih relevan?
Dosen Hubungan Internasional Universitas Amikom Yogyakarta, Yohanes William Santoso, M.Hub.Int., ketika dihubungi Redaksi Ruminews pada Kamis (12/03/26) memberikan beberapa pandangannya terkait meningkatnya eskalasi perang Asia Barat, masa depan peran Amerika Serikat sebagai “polisi dunia”, serta apa yang harus disiapkan Indonesia.
Bagi banyak orang, hukum internasional sering dipandang sebagai seperangkat norma yang ideal tetapi lemah. Ia ada, tertulis dalam berbagai traktat dan konvensi, namun tampak tidak berdaya ketika berhadapan dengan kepentingan negara besar. Perang tetap terjadi. Invasi tetap berlangsung. Sanksi pun sering kali hanya dijatuhkan secara selektif.
Namun sebelum sampai pada kritik tersebut, Yohannes mengingatkan bahwa hukum internasional tidak muncul begitu saja. Ia lahir melalui perjalanan panjang sejarah politik global.
“Hukum internasional itu bukan sesuatu yang tiba-tiba muncul. Ia lahir dari proses sejarah panjang dan dari kebutuhan negara-negara untuk mengatur hubungan mereka satu sama lain,” jelas Yohanes.
Dari Westphalia ke Perserikatan Bangsa-Bangsa
Jika ditarik jauh ke belakang, gagasan tentang tatanan internasional modern biasanya dilacak ke Peace of Westphalia pada tahun 1648. Perjanjian ini menegaskan prinsip kedaulatan negara, bahwa setiap negara memiliki otoritas penuh atas wilayahnya dan tidak boleh diintervensi oleh kekuatan luar.
Namun hukum internasional dalam bentuk yang lebih sistematis baru berkembang jauh kemudian. Setelah kehancuran Perang Dunia I, negara-negara mencoba membangun mekanisme perdamaian melalui League of Nations. Eksperimen itu gagal. Dunia kembali terjerumus ke dalam Perang Dunia II, konflik paling destruktif dalam sejarah manusia.
Dari tragedi tersebut lahirlah institusi baru: United Nations atau Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Melalui United Nations Charter, negara-negara bersepakat untuk melarang penggunaan kekuatan militer dalam hubungan internasional, kecuali dalam dua kondisi: pertahanan diri atau mandat Dewan Keamanan.
Di atas kertas, itu merupakan kemajuan besar. Dunia mencoba menciptakan pagar hukum agar konflik tidak lagi berubah menjadi perang global. Namun kenyataannya jauh lebih rumit.
Struktur yang Sejak Awal Tidak Setara
Salah satu kritik paling tua terhadap sistem internasional modern terletak pada struktur Dewan Keamanan PBB. Lima negara yang terdiri atas Amerika Serikat, Rusia, China, Inggris, dan Prancis memiliki hak veto yang memungkinkan mereka menggagalkan keputusan internasional meskipun mayoritas negara lain mendukungnya.
Kelima negara ini adalah pemenang Perang Dunia Kedua. Tetapi komposisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar, apakah struktur yang lahir dari realitas geopolitik tahun 1945 masih relevan bagi dunia abad ke-21?
Ia juga menyoroti bagaimana persoalan ini sering kali membuat hukum internasional tampak tidak konsisten dalam penerapannya.
“Masalahnya bukan hanya soal aturan, tetapi siapa yang punya kekuatan untuk menegakkan atau mengabaikan aturan itu. Ketika Russia menginvasi Ukraine pada 2022, sanksi ekonomi global dijatuhkan dengan cepat dan masif. Namun dalam banyak kasus lain seperti intervensi militer AS ke Venezuela dan Iran, nampak tidak ada konsekuensi hukum yang nyata” ujar Yohanes.
Ia menyebut situasi ini memperlihatkan bahwa hukum internasional masih sangat dipengaruhi oleh distribusi kekuasaan.
Dunia yang Anarkis?
Perdebatan tersebut sebenarnya sudah lama menjadi pusat diskusi dalam studi Hubungan Internasional. Mazhab realisme misalnya, berpendapat bahwa dunia internasional pada dasarnya bersifat anarkis. Tidak ada otoritas tertinggi di atas negara. Karena itu, negara akan selalu memprioritaskan kepentingan dan keamanan mereka sendiri.
Sebaliknya, pendekatan liberal institusionalisme percaya bahwa kerja sama melalui institusi global dapat mengurangi konflik. Organisasi internasional, hukum, dan perjanjian dianggap mampu menekan perilaku agresif negara.
Hukum internasional berada tepat di persimpangan jalan antara dua pandangan ini.
Kini dunia berada di ujung kebimbangan, mungkinkah membangun kerja sama global tetapi pada saat yang sama dibatasi oleh fakta bahwa negara hanya terikat pada hukum jika mereka memilih untuk meratifikasinya.
Tidak ada polisi dunia yang benar-benar bisa memaksa semua negara untuk patuh dan kemudian siapa yang akan mengadili sang polisi jika ia yang menjadi kriminal?
Apakah Perang Selalu Tentang Ekonomi?
Pertanyaan menjadi relevan pandangan klasik dari ekonom Prancis abad ke-19, Frédéric Bastiat, yang pernah menulis kalimat terkenal:
“When goods do not cross borders, armies will.”
Bastiat berargumen bahwa banyak perang sebenarnya berakar pada konflik kepentingan ekonomi. Ketika perdagangan dan negosiasi gagal, kekuatan militer sering kali menjadi jalan terakhir. Dalam praktiknya, motif perang memang jarang sesederhana satu faktor tunggal. Identitas, ideologi, keamanan, dan politik domestik semuanya berperan.
Namun ketimpangan distribusi sumber daya ekonomi sering menjadi bahan bakar utama konflik. Contohnya bisa dilihat dalam berbagai krisis geopolitik di Timur Tengah, di mana jalur energi strategis seperti Strait of Hormuz memiliki dampak langsung terhadap ekonomi global. Ketika jalur ini terancam ditutup, pasar energi dunia segera bergejolak.
Perang tidak hanya memicu krisis ekonomi. Ia juga sering digunakan sebagai instrumen ekonomi.
Akhir dari ‘Pax Americana’?
Yohanes kemudian menjelaskan pula bahwa saat ini tengah terjadi perubahan besar dalam struktur kekuasaan global. Sejak berakhirnya Cold War, dunia memasuki era unipolar, di mana Amerika Serikat menjadi kekuatan hegemon tunggal.
Periode ini sering disebut sebagai Pax Americana, sebuah fase di mana dominasi Amerika Serikat dianggap menjaga stabilitas sistem internasional. Namun dalam satu dekade terakhir, tanda-tanda perubahan semakin jelas.
Kekuatan-kekuatan alternatif seperti China, Russia, dan bahkan aktor regional seperti Iran mulai menantang dominasi tersebut. Banyak ilmuwan HI seperti Milena Megre berpendapat bahwa dunia sedang bergerak menuju sistem multipolar, di mana beberapa kekuatan besar berbagi pengaruh global.
Yohanes kemudian menambahkan bahwa mungkin saja, kini dunia tidak hanya sekedar bergerak ke sistem multipolar, tetapi juga “multiplex world”, sebuah analogi yang membayangkan dunia seperti bioskop dengan banyak studio. Setiap studio menayangkan film berbeda, dan negara-negara bebas memilih “narasi” mana yang ingin mereka ikuti.
Namun pertanyaan besarnya tetap sama, apakah dunia multipolar akan lebih stabil?
“Sejarah memberi jawaban yang ambigu. Sistem multipolar pernah menghasilkan keseimbangan kekuatan, tetapi juga pernah melahirkan perang besar”, jawab dosen HI Universitas AMIKOM Yogyakarta tersebut.
Di Mana Posisi Indonesia?
Secara realistis, Yohanes menganggap bahwa posisi Indonesia dalam konteks dinamika geopolitik global saat ini dapat dikatakan berada dalam situasi yang relatif ambigu.
“Orientasi politik luar negeri Indonesia terlihat mengalami kecenderungan kehilangan arah strategis yang jelas, termasuk dalam merespons berbagai konflik dan krisis internasional kontemporer. Kondisi ini menimbulkan kesan inkonsistensi dalam artikulasi sikap diplomatik Indonesia di panggung global.”
Secara normatif, Indonesia seharusnya tetap berpegang pada prinsip politik luar negeri bebas dan aktif, doktrin yang sejak awal menjadi fondasi diplomasi negara sejak masa Mohammad Hatta. Prinsip tersebut tidak identik dengan sikap netralitas pasif, melainkan menekankan kebebasan dalam menentukan sikap serta keaktifan dalam berkontribusi terhadap perdamaian dan stabilitas internasional. Oleh karena itu, klaim netralitas yang tidak disertai dengan posisi diplomatik yang jelas justru berpotensi menimbulkan ambiguitas strategis, terlebih ketika dalam praktiknya terdapat kecenderungan peningkatan kedekatan dengan kekuatan tertentu, seperti Amerika Serikat.
Dalam kerangka tersebut, potensi keuntungan maupun kerugian bagi Indonesia sangat bergantung pada bagaimana negara ini memposisikan dirinya di tengah konfigurasi geopolitik yang sedang berubah. Penentuan sikap yang tegas, konsisten, serta berlandaskan pada penghormatan terhadap prinsip-prinsip Hukum Internasional menjadi faktor penting dalam menjaga kredibilitas diplomasi Indonesia di tingkat global.
Yohanes juga mengingatkan ancaman yang mungkin terjadi pada tingkat domestik. Pemerintah perlu mempersiapkan kapasitas nasional untuk menghadapi kemungkinan munculnya krisis multidimensi sebagai dampak tidak langsung dari konflik internasional.
“Krisis tersebut dapat mencakup tekanan ekonomi, gangguan rantai pasok global, fluktuasi harga energi dan pangan, hingga potensi instabilitas sosial-politik. Dengan demikian, kesiapan institusional dan kebijakan yang adaptif menjadi prasyarat penting agar Indonesia mampu memitigasi risiko sekaligus memanfaatkan peluang yang mungkin muncul dalam situasi geopolitik yang semakin kompleks” jelas Yohanes.
Dunia yang Sedang Berubah
Sejarah menunjukkan bahwa sistem internasional selalu berubah. Kekaisaran bangkit dan runtuh. Hegemon berganti. Perjanjian baru lahir dari krisis lama. Mungkin 50 tahun dari sekarang, para mahasiswa hubungan internasional akan mempelajari dekade ini sebagai periode transisi besar dalam politik global.
Pertanyaannya bukan lagi apakah dunia akan berubah, melainkan seberapa siap negara-negara termasuk Indonesia dalam menghadapi perubahan tersebut?