ruminews.id, – Makassar, Di tengah keberhasilan pemerintah mengekspor 5.000 dosis semen beku, sektor peternakan nasional masih menghadapi persoalan mendasar berupa rendahnya populasi sapi dan ketergantungan terhadap impor daging. Data menunjukkan bahwa produksi daging sapi dalam negeri belum mampu memenuhi kebutuhan konsumsi nasional sehingga Indonesia masih mengalami defisit pasokan daging setiap tahunnya. Kondisi ini mengindikasikan bahwa program peningkatan populasi ternak melalui teknologi reproduksi seperti inseminasi buatan belum berjalan optimal, terutama karena distribusi semen beku dan tenaga inseminator yang belum merata di berbagai wilayah, khususnya di daerah terpencil dan wilayah 3T.
Dalam situasi ketika kebutuhan domestik belum sepenuhnya terpenuhi dan akses peternak terhadap layanan inseminasi buatan masih terbatas, kebijakan ekspor semen beku berpotensi menimbulkan paradoks kebijakan disatu sisi pemerintah menunjukkan capaian di pasar internasional, namun di sisi lain persoalan mendasar dalam penguatan populasi ternak di dalam negeri belum terselesaikan. Oleh karena itu, kebijakan ekspor tersebut perlu dikaji kembali agar tidak bertentangan dengan prinsip dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk membatasi ekspor demi menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu.Indonesia sebenarnya memiliki kapasitas produksi semen beku yang cukup besar melalui balai inseminasi buatan nasional seperti BBIB Singosari dan BIB Lembang. Bahkan secara nasional produksi semen beku pernah mencapai sekitar 4,7 juta dosis yang diproduksi oleh balai-balai inseminasi tersebut. Namun di sisi lain, sektor peternakan sapi nasional masih menghadapi persoalan mendasar yaitu rendahnya populasi ternak dan ketergantungan terhadap impor daging. Data proyeksi menunjukkan bahwa produksi daging sapi dalam negeri masih belum mampu memenuhi kebutuhan konsumsi nasional. Pada tahun 2024 misalnya, total penyediaan daging sapi dan kerbau diperkirakan hanya sekitar 491,7 ribu ton, sementara kebutuhan konsumsi mencapai 724,2 ribu ton, sehingga terjadi defisit sekitar 236,5 ribu ton. Kondisi ini menunjukkan bahwa program peningkatan populasi ternak melalui teknologi reproduksi seperti inseminasi buatan belum sepenuhnya optimal dalam mendukung target swasembada daging. Dalam situasi ketika kebutuhan domestik masih belum terpenuhi dan distribusi layanan inseminasi buatan belum merata di berbagai wilayah, termasuk daerah terpencil dan wilayah 3T, kebijakan ekspor semen beku justru menimbulkan pertanyaan mengenai prioritas kebijakan antara penguatan sektor peternakan dalam negeri dan pencapaian pasar internasional.
Kementerian pertanian lebih memprioritaskan eksternal dibanding internal?
-Masih terdapat ketimpangan distribusi semen beku dan tenaga inseminator di daerah terpencil atau wilayah 3T. Hal ini menunjukkan bahwa akses teknologi reproduksi ternak belum merata, sehingga peternak kecil belum sepenuhnya merasakan manfaat program inseminasi buatan. (Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pemerintah sebenarnya memiliki kewenangan membatasi ekspor jika kebutuhan dalam negeri belum terpenuhi)
Kondisi keterbatasan layanan IB di daerah terpencil menunjukkan bahwa implementasi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani belum berjalan optimal?
-Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, negara memiliki kewajiban untuk:
Memberikan perlindungan kepada petani/peternak dari berbagai keterbatasan usaha, meningkatkan kapasitas dan produktivitas melalui teknologi, penyuluhan, dan pendampingan menyediakan akses sarana dan prasarana produksi, termasuk layanan kesehatan hewan dan teknologi reproduksi seperti inseminasi buatan.
Kenyataan yang kita lihat saat ini yaitu distribusi semen beku yang tidak merata, kurangnya inseminator di daerah 3T, minimnya layanan Puskeswan di wilayah terpencil.
Hal tersebut sangat kontradiksi dengan kebijakan perdagangan
disisi lain, keberhasilan ekspor semen beku dapat dipandang sebagai capaian sektor peternakan. Namun jika kebutuhan domestik belum merata, hal ini juga perlu dikaji berdasarkan prinsip dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang memberi kewenangan kepada pemerintah untuk membatasi ekspor demi menjamin kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu.
Kementerian pertanian memiliki tujuan Membuka peluang pasar internasional
Dengan mengekspor semen beku dan Mendukung diplomasi dan kerja sama antarnegara?
-Jika dikaitkan dengan kondisi di lapangan, tujuan tersebut perlu diseimbangkan dengan amanat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang menekankan bahwa kebutuhan dalam negeri harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum melakukan ekspor. Secara ideal program tersebut bertujuan mengembangkan sektor peternakan dan memperluas pasar, tetapi tetap harus diimbangi dengan pemerataan layanan inseminasi buatan dan kesejahteraan peternak di dalam negeri.