OPINI

Evaluasi Yuridis: Desakan Konstitusional untuk Keluar dari Board of Peace

ruminews.id – Keputusan Indonesia untuk bergabung dalam Board of Peace (BoP) tidak dapat semata dipahami sebagai langkah diplomasi biasa. Ia harus diuji dalam terang konstitusi, prinsip hukum internasional, dan komitmen historis bangsa terhadap hak asasi manusia.

Politik luar negeri Indonesia memang bebas dan aktif, tetapi kebebasan itu bukan tanpa batas; ia dibatasi oleh amanat normatif Pembukaan UUD 1945 yang menegaskan bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena bertentangan dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.

Dalam kerangka hukum tata negara, setiap kebijakan strategis yang berimplikasi pada posisi moral dan geopolitik Indonesia wajib konsisten dengan prinsip anti-penjajahan dan perlindungan HAM. Apabila suatu forum internasional beririsan dengan kepentingan negara-negara yang secara luas dituduh melakukan pelanggaran HAM, khususnya terhadap rakyat Palestina, maka keikutsertaan Indonesia bukan lagi soal teknis diplomasi, melainkan soal legitimasi konstitusional.

Lebih jauh, eskalasi geopolitik di kawasan Timur Tengah, termasuk dinamika di Iran, memperlihatkan adanya potensi konflik terbuka yang dapat meluas menjadi instabilitas global. Dalam situasi demikian, kehati-hatian hukum (constitutional prudence) menjadi keniscayaan. Indonesia tidak boleh terjebak dalam konfigurasi aliansi atau forum yang secara implisit menyeretnya ke dalam pusaran konflik global yang bertentangan dengan kepentingan nasional dan mandat perdamaian dunia sebagaimana ditegaskan konstitusi.

Negara memperoleh kewenangannya dari rakyat. Pajak dibayar bukan untuk membiayai ambiguitas moral, apalagi untuk terasosiasi, langsung maupun tidak langsung, dengan normalisasi kejahatan kemanusiaan. Di sinilah prinsip kehati-hatian konstitusional menjadi relevan. Lebih baik menarik diri daripada mempertahankan posisi yang berpotensi menggerus kepercayaan publik dan integritas bangsa.

Secara filosofis, hukum bukan sekadar teks, ia adalah penjaga nurani kolektif. Ketika norma dan praktik berjalan berlawanan, negara berkewajiban melakukan koreksi. Evaluasi yuridis terhadap keikutsertaan dalam Board of Peace karenanya bukan sikap reaktif, melainkan bentuk tanggung jawab konstitusional. Dalam tradisi negara hukum (rechsstaat), legitimasi kebijakan tidak hanya diukur dari manfaat pragmatis, tetapi dari kesesuaiannya dengan nilai dasar yang menopang berdirinya negara.

Dengan demikian, desakan untuk keluar dari Board of Peace bukanlah ekspresi emosional, melainkan konsekuensi logis dari pembacaan hukum yang konsisten. Indonesia harus berdiri tegak sebagai bangsa yang memadukan diplomasi dengan integritas, strategi dengan prinsip, dan kekuatan dengan keadilan.

Sebab pada akhirnya, perdamaian sejati tidak lahir dari kompromi terhadap ketidakadilan, melainkan dari keberanian menegakkan konstitusi di tengah arus kepentingan global.

Atas dasar itu, melalui sikap Ketua Bidang Perlindungan HAM Badko HMI Sulawesi Selatan dengan tegas mendesak Presiden Republik Indonesia untuk keluar dari Board of Peace apabila forum tersebut tidak secara eksplisit dan konsisten berdiri di atas penegakan HAM dan penolakan terhadap segala bentuk penjajahan. Boikot terhadap segala bentuk kerjasama dan perusahaan negara yang berafiliasi dengan Board of Peace. Indonesia didesak untuk keluar!

Indonesia tidak boleh kehilangan kompas moralnya. Peace sejati hanya lahir dari keadilan. Dan keadilan menuntut ketegasan sikap konstitusional yang sejalan dengan nurani keummatan dan kebangsaan, seirama nilai-nilai Keislaman dan Keindonesiaan. Yakin Usaha Sampai.

 

Share Konten

Opini Lainnya

WhatsApp Image 2026-03-02 at 10.26
Nurcholish Madjid: Islam dan Masalah Pembaharuan Pemikiran (Bagian V)
WhatsApp Image 2026-03-02 at 10.18
Mahasiswa Di Persimpangan Jalan : Antara Pendidikan dan Eksploitasi Pendidikan
IMG-20251210-WA0025
Pak Menteri, Membatasi Minimarket Demi Koperasi Bukan Solusi Bijak
WhatsApp Image 2026-02-28 at 11.34
Sang Pelita dalam Kamar Terkunci : Perlawanan Pena Seorang Perempuan
IMG-20260227-WA0003
MBG: Siapa yang Sebenarnya Diberi Makan?
IMG-20260227-WA0002
Borjuis dan Kaum Elit : Mereka Takut Buruh Pelabuhan Sekolah dan Jadi Sarjana !
WhatsApp Image 2026-02-26 at 13.53
Lulusan Keguruan Dipersimpangan Jalan
WhatsApp Image 2026-02-26 at 13.42
MBG dan Diversifikasi Ekonomi Maritim di Sulawesi Selatan : Peluang atau Ilusi Kebijakan
IMG-20260225-WA0019
Perjanjian RI–AS; Perjanjian atau Penjajahan?
WhatsApp Image 2026-02-25 at 23.43
MBG, HAM, dan Kekeliruan Negara Membaca Kritik
Scroll to Top