Ruminews.id, Yogyakarta — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta mencatat 48 orang diadukan terkait penangkapan, penahanan, atau hilangnya peserta aksi memperingati Hari Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 2026. Berdasarkan pembaruan data per Kamis (29/10/2026) pukul 18.00 WIB, sebanyak 14 orang telah pulang, delapan orang ditahan polisi, sementara 26 orang lainnya belum diketahui keberadaannya.
Dalam siaran pers bertajuk “Kronologi Aksi Penyampaian Pendapat dan Tuntutan Memperingati Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 2026: Eskalasi Kekerasan dan Penanganan Represif di Yogyakarta”, LBH Yogyakarta menguraikan rangkaian peristiwa sejak aksi berlangsung pada Rabu sore hingga pendampingan hukum pada Kamis dini hari.
Berdasarkan pemantauan langsung LBH Yogyakarta bersama jaringan tim hukum aksi, demonstrasi yang pada awalnya berlangsung kondusif mulai mengalami eskalasi ketegangan pada sore hingga malam hari. Situasi berlanjut sampai dini hari, ditandai dengan pemblokiran akses, penggunaan gas air mata, pengerahan aparat dalam jumlah besar, dan terdesaknya massa di kawasan Jalan Malioboro.
LBH Yogyakarta memperkirakan sekitar 1.000 personel gabungan kepolisian dikerahkan dalam penanganan aksi tersebut. Menurut catatan lembaga itu, personel berasal dari sejumlah wilayah, antara lain Gunungkidul, Bantul, Sleman, Klaten, Cirebon, dan Magelang.
Aksi awalnya berlangsung kondusif
LBH Yogyakarta mencatat, sekitar pukul 15.25–16.00 WIB, lebih dari 200 orang melakukan aksi jalan kaki dari Gedung Gubernur DIY menuju kawasan Titik Nol Kilometer, dengan tujuan akhir di depan Istana Kepresidenan. Sejumlah suporter turut bergabung di Jalan Malioboro.
Jumlah peserta yang berkumpul di Titik Nol Kilometer kemudian diperkirakan mencapai 1.000 orang. Hingga pukul 15.56 WIB, situasi dilaporkan masih kondusif. Tim medis bersiaga di sekitar lokasi, sedangkan peserta dari berbagai organisasi mahasiswa dan masyarakat sipil bergantian menyampaikan orasi.
Pada pukul 16.01–16.59 WIB, jumlah peserta bertambah seiring kedatangan massa dari arah Taman Pintar dan Malioboro. Tiga mobil komando berada di lokasi. Pada rentang waktu pukul 16.24–16.46 WIB, ratusan personel kepolisian juga disiagakan di sejumlah titik, termasuk sisi Museum Sonobudoyo, area parkir Kantor Pos, dan Alun-Alun Utara.
Menurut LBH Yogyakarta, pengerahan aparat dalam jumlah besar perlu disertai prinsip proporsionalitas, kebutuhan yang jelas, serta penghormatan terhadap hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
Ketegangan meningkat di sekitar Gedung DPRD DIY
Pada pukul 17.00–18.44 WIB, koordinator aksi mengumumkan persiapan pembacaan pernyataan sikap. Setelah orasi Forum Cik Ditiro dan pembacaan pernyataan sikap bersama, massa mulai bersiap membubarkan diri.
Namun, sekitar pukul 17.47–18.29 WIB, terdengar suara keras dari kerumunan dan sebagian peserta bergerak ke arah utara. Sekitar pukul 18.29 WIB, tim bantuan hukum memperoleh informasi mengenai dugaan pemukulan terhadap peserta aksi di depan Gedung DPRD DIY.
Peristiwa tersebut menandai perubahan situasi dari aksi yang sebelumnya berlangsung kondusif menuju ketegangan di kawasan Gedung DPRD DIY. LBH Yogyakarta menyatakan rangkaian kejadian tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan penyebab eskalasi dan tindakan setiap pihak yang terlibat.
Memasuki pukul 19.02–19.16 WIB, kepolisian membentuk barisan pembatas. Berdasarkan pemantauan LBH Yogyakarta, sebagian massa tertahan di sekitar Gedung DPRD DIY, sementara peserta aksi di Jalan Malioboro berupaya mendorong mundur aparat ke arah Titik Nol Kilometer.
Gas air mata dan kendaraan water cannon dikerahkan
LBH Yogyakarta mencatat bahwa pada pukul 19.25–19.44 WIB, aparat kepolisian menembakkan gas air mata. Pada waktu yang berdekatan, Tim Jaga Warga diduga maju ke barisan peserta aksi untuk melakukan negosiasi agar demonstrasi diakhiri. Namun, menurut kronologi tersebut, upaya negosiasi tidak berhasil dan aksi berlanjut.
Barikade kepolisian sempat terdorong mundur sebelum kendaraan water cannon memasuki lokasi dan mendesak massa untuk mundur.
Ketegangan kembali meningkat pada pukul 20.10–20.17 WIB ketika kerusuhan terjadi di tengah Jalan Malioboro. LBH Yogyakarta mencatat penambahan empat lapis pasukan dari arah Titik Nol Kilometer dan PKU Muhammadiyah. Kendaraan water cannon kedua juga disiapkan untuk bergerak menuju Jalan Malioboro.
Berdasarkan pengamatan lembaga tersebut, jumlah personel kepolisian dari satuan Dalmas dan Brimob yang berhadapan dengan peserta aksi yang masih bertahan dinilai tidak seimbang. LBH Yogyakarta menilai kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengenai proporsionalitas penggunaan kekuatan, terutama ketika massa terdesak dan terpecah di beberapa titik.
Lembaga tersebut menekankan pentingnya mengevaluasi penggunaan gas air mata dan water cannon dengan mempertimbangkan situasi konkret, ancaman yang dihadapi, akses untuk menyelamatkan diri, serta keselamatan seluruh orang di lokasi.
Tim hukum mengaku dihalangi saat memberi pendampingan
Upaya pendampingan hukum berlangsung sejak Rabu malam hingga Kamis dini hari. Pada pukul 23.51 WIB, tim hukum bergerak menuju Gedung DPRD DIY setelah menerima informasi bahwa massa aksi terdorong mundur ke arah Stasiun Tugu.
Berdasarkan pengaduan yang dihimpun melalui hotline bantuan hukum, pada tahap awal terdapat 26 orang yang dilaporkan mengalami situasi beragam terkait aksi tersebut.
Sekitar pukul 01.24 WIB pada Kamis (29/10/2026), tim hukum tiba di Gedung DPRD DIY untuk mendampingi peserta aksi yang disebut ditangkap dan ditahan di dalam gedung. Namun, menurut LBH Yogyakarta, petugas kepolisian menghalangi upaya pendampingan dan meminta tim hukum menunggu.
Sekitar pukul 01.42 WIB, tim hukum kembali berupaya masuk bersama seorang perwakilan keluarga peserta aksi. LBH Yogyakarta menyebut akses bantuan hukum kembali dihalangi karena tim diminta menunggu keputusan Polda DIY.
Pada sekitar pukul 02.00 WIB, satu perwakilan tim hukum dan satu anggota keluarga akhirnya diizinkan masuk untuk menemui peserta aksi yang dicari. Namun, mereka mendapati ruangan dalam keadaan gelap dan tidak memperoleh informasi mengenai status peserta aksi, pasal yang disangkakan, maupun identitas orang-orang yang ditahan.
Setelah berdiskusi, tim hukum memutuskan melanjutkan pendampingan pada pagi hari. Sekitar pukul 03.15 WIB, mereka melihat empat kendaraan Brimob bertuliskan “Polda Jatim”, tiga di antaranya berisi personel kepolisian, bergerak dari kawasan XT Square menuju Jalan Pramuka.
Dalam pembaruan data per 29 Oktober 2026 pukul 18.00 WIB, LBH Yogyakarta mencatat total 48 orang diadukan terkait peserta aksi yang ditangkap, ditahan, atau belum diketahui keberadaannya. Rinciannya, 14 orang telah pulang, delapan orang ditahan polisi, dan 26 orang belum diketahui keberadaannya.
LBH Yogyakarta meminta keluarga, kerabat, atau pihak yang mengetahui peserta aksi belum kembali untuk melaporkan informasi melalui hotline bantuan hukum di nomor 0895-1062-9630.



