TAKDIR Buka Posko Calon Penggugat Komdigi, Kumpulkan Korban Pembatasan Konten Digital

Ruminews.id, Jakarta — Tim Advokasi untuk Demokratisasi Ruang Digital Indonesia (TAKDIR) membuka posko penjaringan calon penggugat untuk menjajaki upaya hukum terhadap Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Langkah ini ditempuh untuk merespons dugaan pembatasan konten digital yang dinilai berdampak pada kebebasan berekspresi dan hak masyarakat atas informasi.

Penjaringan tersebut dilakukan di tengah perhatian publik terhadap pembatasan jangkauan dan penghapusan konten yang mengkritik kebijakan publik, termasuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai transparansi moderasi konten, keterlibatan pemerintah dalam permintaan pembatasan konten, serta tanggung jawab negara dalam melindungi kebebasan berekspresi di ruang digital.

Melalui posko tersebut, TAKDIR mengajak individu, jurnalis, pengelola media, kreator konten, aktivis, pembela hak asasi manusia (HAM), dan masyarakat lain yang pernah mengalami pembatasan konten digital untuk melaporkan kasusnya.

Mereka juga dapat menyatakan kesediaan untuk dipertimbangkan sebagai calon penggugat dalam upaya hukum yang sedang dijajaki.

Informasi yang terkumpul akan digunakan untuk memverifikasi kejadian, mengumpulkan bukti pendukung, dan menilai kemungkinan langkah hukum bersama tim advokasi.

TAKDIR menegaskan bahwa pengisian formulir tidak secara otomatis menjadikan seseorang sebagai penggugat.

Penetapan calon penggugat akan mempertimbangkan bukti yang tersedia, kerugian yang dialami, kedudukan hukum, serta kesiapan mengikuti proses hukum.

TAKDIR menilai moderasi konten digital perlu dilakukan secara transparan, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintah diminta menjelaskan dasar hukum dan prosedur setiap tindakan pembatasan yang dilakukannya.

Sementara itu, platform digital diharapkan memberikan informasi yang jelas mengenai alasan moderasi serta menyediakan mekanisme keberatan yang efektif bagi pengguna.

Menurut TAKDIR, ruang digital semestinya menjadi tempat masyarakat menyampaikan kritik, mengakses informasi, dan mengawasi kebijakan publik tanpa menghadapi pembatasan yang sewenang-wenang.

Kritik terhadap kebijakan pemerintah, termasuk penanganan karhutla, merupakan bagian dari pengawasan publik karena berkaitan dengan persoalan lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat.

Dalam konteks tersebut, pembatasan konten yang mengkritik kebijakan publik berpotensi menghambat masyarakat memperoleh informasi dan menyampaikan pendapat.

Karena itu, penjaringan calon penggugat diharapkan dapat membantu mengidentifikasi kasus-kasus yang memiliki dasar untuk ditindaklanjuti melalui jalur hukum.

Masyarakat yang pernah mengalami pembatasan konten digital dapat mengisi formulir penjaringan calon penggugat melalui tautan berikut: https://bit.ly/gugatkomdigi.

Pelapor diharapkan menyertakan bukti yang tersedia, seperti tangkapan layar notifikasi moderasi, tautan konten, komunikasi dari platform, data jangkauan, atau dokumen lain yang relevan.

TAKDIR menyatakan bahwa informasi yang dihimpun akan ditangani dengan memperhatikan pelindungan data pribadi dan kebutuhan keamanan calon penggugat.

TAKDIR terdiri atas sejumlah organisasi yang bergerak dalam isu kebebasan pers, hak digital, dan hak asasi manusia, yakni LBH Pers, LBH Jakarta, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, ELSAM, SAFEnet, dan Remotivi.

Share

Scroll to Top