Ruminews.id, Jakarta — Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menyesuaikan ketentuan batas Auto Rejection Bawah (ARB) untuk saham dengan rentang harga Rp11 hingga Rp14. Mulai 20 Oktober 2026, batas ARB untuk kelompok harga tersebut diubah dari sebelumnya 7 persen menjadi nominal Rp1.
Kebijakan ini ditetapkan setelah BEI mengevaluasi penerapan ketentuan ARB asimetris sebesar 7 persen yang baru diberlakukan pada 19 Oktober 2026.
Sekretaris Perusahaan BEI, Elsierra Putri Yosita, mengatakan penyesuaian tersebut dilakukan untuk menjaga perdagangan saham tetap berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien, sekaligus mendukung mekanisme pembentukan harga yang lebih baik.
“Penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya BEI untuk menjaga perdagangan dapat berlangsung teratur, wajar, dan efisien serta mendukung mekanisme pembentukan harga yang lebih baik. Kebijakan ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap penerapan ketentuan ARB asimetris sebesar 7 persen yang telah diberlakukan pada 19 Oktober 2026,” kata Elsierra dalam keterangannya, Selasa (20/10/2026).
Perubahan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00158/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Keputusan ini menggantikan SK Direksi BEI Nomor Kep-000157/BEI/10-2026.
Ketentuan ARB terbaru berlaku bagi efek yang tercatat di Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru. Sementara itu, saham yang tercatat di Papan Akselerasi dan Papan Pemantauan Khusus tetap mengikuti ketentuan Auto Rejection yang berlaku pada masing-masing papan pencatatan.
Kebijakan ini berlaku mulai 20 Oktober hingga 31 Desember 2026. BEI akan melakukan evaluasi secara berkala untuk menentukan keberlanjutan penerapannya.
Berikut rincian batas Auto Rejection efek bersifat ekuitas yang berlaku mulai 20 Oktober 2026:
- Rentang harga Rp1–Rp10: batas Auto Rejection Atas (ARA) Rp1 dan ARB Rp1, tidak berubah.
- Rentang harga Rp11–Rp14: ARA 35 persen dan ARB nominal Rp1, dari sebelumnya ARB 7 persen.
- Rentang harga Rp15 hingga Rp200: ARA 35 persen dan ARB 7 persen.
- Rentang harga di atas Rp200 hingga Rp5.000: ARA 25 persen dan ARB 7 persen.
- Rentang harga di atas Rp5.000: ARA 20 persen dan ARB 7 persen.



