ruminews.id, LUWU — Aktivitas pertambangan emas yang diduga tidak memiliki izin di sejumlah wilayah Kabupaten Luwu kembali menjadi perhatian publik. Persoalan ini tidak boleh dipandang semata sebagai persoalan ekonomi, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, perlindungan lingkungan hidup, keselamatan masyarakat, serta keberlanjutan sumber daya alam.
Pada Juni 2026, masyarakat menyoroti aktivitas pertambangan emas di Desa Marinding dan Desa Saronda, Kecamatan Bajo Barat. Sejumlah laporan media menyebut adanya lebih dari 12 titik aktivitas tambang dan penggunaan sekitar 22 unit alat berat. Dalam inspeksi lapangan, pihak yang ditemui di lokasi disebut belum dapat menunjukkan dokumen perizinan pertambangan.
Aktivis Mahasiswa Asal dari Luwu Raya (Adriansyah Putra) Kondisi tersebut seharusnya menjadi alarm serius bagi seluruh pemangku kepentingan. Apalagi aktivitas pertambangan berlangsung di sekitar aliran sungai. Jika kegiatan dilakukan tanpa legalitas dan tanpa pengelolaan lingkungan yang memadai, maka terdapat risiko terhadap kualitas air, ekosistem sungai, bantaran sungai, lahan masyarakat, serta keberlanjutan sumber penghidupan warga.
Adriansyah Putra Mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu sebelumnya telah melakukan pemeriksaan dan meminta penghentian aktivitas sampai persyaratan perizinan serta dokumen teknis dipenuhi.
Namun, pertanyaan publik tidak boleh berhenti pada penghentian sementara.
Jika masih terdapat aktivitas pertambangan tanpa izin setelah adanya pemeriksaan dan imbauan penghentian, maka aparat penegak hukum (APH) harus memastikan siapa yang menjalankan, siapa yang mengendalikan, siapa yang memperoleh keuntungan, serta bagaimana aktivitas tersebut dapat berlangsung.
Kami menegaskan, jangan sampai penegakan hukum hanya menyentuh operator atau pekerja di lapangan, sementara aktor yang berada di belakang kegiatan tidak pernah diperiksa.
APH JANGAN TUTUP MATA
Kami mendesak Kepolisian dan seluruh aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Luwu.
Apabila terdapat dugaan keterlibatan oknum aparat, pihak tersebut harus diperiksa berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku. Dugaan keterlibatan oknum APH tidak boleh dianggap sebagai fakta sebelum dibuktikan, tetapi juga tidak boleh diabaikan apabila terdapat informasi atau bukti yang dapat diverifikasi.
Pada 11 September 2026, Polres Luwu bersama Ditreskrimsus Polda Sulsel dan unsur Brimob juga dilaporkan melakukan penindakan terhadap dugaan PETI di Sungai Bua, Desa Posi, Kecamatan Bua, dengan mengamankan dua orang serta sejumlah peralatan, termasuk empat ekskavator.
Artinya, persoalan PETI di Kabupaten Luwu merupakan persoalan nyata yang membutuhkan penegakan hukum berkelanjutan, bukan operasi sesaat.
LINGKUNGAN BUKAN KOMODITAS YANG BOLEH DIKORBANKAN
Pembangunan ekonomi tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan sungai, hutan, lahan pertanian dan sumber kehidupan masyarakat.
DPRD Sulawesi Selatan pada Juni 2026 juga menyoroti aktivitas pertambangan ilegal dan menyebut kegiatan pertambangan tanpa izin berpotensi mempercepat degradasi daerah aliran sungai serta meningkatkan risiko banjir dan longsor.
Karena itu, pemerintah dan APH harus memastikan setiap kegiatan pertambangan memenuhi ketentuan hukum, memiliki perizinan yang sah, serta menjalankan kewajiban perlindungan dan pengelolaan lingkungan.
KAMI MENDESAK:
1. APH segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan PETI di Kabupaten Luwu.
2. Menghentikan aktivitas pertambangan yang terbukti tidak memiliki izin sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
3. Mengusut aktor utama dan pemodal, bukan hanya pekerja atau operator alat berat.
4. Memeriksa legalitas seluruh alat berat yang digunakan dalam aktivitas pertambangan.
5. Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan kerusakan lingkungan, termasuk kondisi sungai, kualitas air dan bantaran sungai.
6. Membuka informasi hasil penindakan kepada publik secara transparan sesuai ketentuan hukum.
7. Jika ditemukan dugaan keterlibatan oknum aparat, proses pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan berdasarkan bukti.
8. Pemerintah memastikan adanya pemulihan lingkungan apabila terbukti terjadi kerusakan akibat aktivitas pertambangan.
9. Masyarakat yang menyampaikan informasi atau laporan dugaan pelanggaran harus mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jangan biarkan hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul terhadap pemodal dan aktor yang memiliki kekuatan di belakang aktivitas tambang.
Kabupaten Luwu membutuhkan pertambangan yang legal, bertanggung jawab dan berkelanjutan. Kekayaan alam harus memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan meninggalkan kerusakan ekologis bagi generasi berikutnya.
APH JANGAN TUTUP MATA.
USUT PETI DI KABUPATEN LUWU.
LINDUNGI SUNGAI DAN LINGKUNGAN.
UNGKAP AKTOR DI BALIK TAMBANG ILEGAL.
Adriansyah Putra
Aktivis Mahasiswa Asal Luwu Raya


