Ruminews.id, Makassar — Masyarakat Pulau Lae-Lae menghadiri audiensi bersama Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, untuk menyampaikan aspirasi dan sikap mereka terkait rencana pembangunan di Pulau Lae-Lae.
Dalam audiensi tersebut, masyarakat Lae-Lae menyampaikan penolakan secara tegas terhadap rencana pembangunan yang dinilai berpotensi mengancam ruang hidup, lingkungan, serta keberlanjutan kehidupan masyarakat pulau. Penolakan tersebut menjadi bentuk sikap masyarakat yang selama ini mempertahankan ruang hidup dan wilayah yang telah menjadi tempat tinggal sekaligus sumber penghidupan mereka.
Namun, masyarakat menilai bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan masih menunjukkan keinginan untuk melanjutkan rencana pembangunan tersebut. Sikap ini kemudian menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat Lae-Lae karena aspirasi penolakan yang telah disampaikan secara langsung belum sepenuhnya menjawab kekhawatiran mereka terhadap keberlanjutan proyek.
Persoalan tersebut kemudian tidak hanya dilihat sebagai persoalan pembangunan, tetapi juga menyangkut bagaimana negara menjalankan mandat konstitusi dalam mengelola bumi, air, dan kekayaan alam untuk kepentingan rakyat.
Samsurya menegaskan bahwa Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 harus menjadi pijakan dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan ruang hidup dan sumber daya alam.
> “Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 jelas mengatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Maka pertanyaannya hari ini, ketika masyarakat Lae-Lae sendiri menyatakan penolakan, untuk siapa sebenarnya pembangunan ini dijalankan? Jangan sampai atas nama pembangunan, masyarakat justru kehilangan ruang hidupnya sendiri. Negara seharusnya hadir untuk memastikan bahwa tanah, air, dan ruang hidup rakyat digunakan untuk kemakmuran rakyat, bukan justru membuat rakyat merasa tersingkir dari tanah yang selama ini menjadi tempat mereka hidup,” ujar Samsurya.
Bagi masyarakat Lae-Lae, persoalan ini bukan semata-mata mengenai pembangunan sebuah proyek, tetapi menyangkut siapa yang memperoleh manfaat dari pengelolaan ruang hidup dan sumber daya alam. Mereka mempertanyakan apakah pembangunan yang tetap didorong pemerintah benar-benar telah menempatkan kepentingan masyarakat sebagai dasar utama.
Masyarakat Lae-Lae menilai bahwa bumi, tanah, dan air semestinya dikelola dengan mengutamakan kepentingan dan kemakmuran rakyat, bukan justru membuat masyarakat yang telah lama mendiami dan menggantungkan kehidupannya pada wilayah tersebut merasa terpinggirkan.
Audiensi tersebut sekaligus menjadi ruang bagi masyarakat Lae-Lae untuk kembali menegaskan sikap mereka. Penolakan terhadap pembangunan bukan berarti masyarakat menolak pembangunan secara keseluruhan, melainkan merupakan tuntutan agar setiap kebijakan pembangunan menghormati hak masyarakat, mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan, serta memastikan bahwa pembangunan benar-benar ditujukan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana amanat konstitusi.
Bagi masyarakat Lae-Lae, suara yang disampaikan dalam audiensi tersebut merupakan suara dari mereka yang hidup di atas tanah yang sedang dipertaruhkan. Mereka berharap pemerintah tidak hanya mendengar aspirasi masyarakat, tetapi juga menjadikannya sebagai pertimbangan utama dalam menentukan arah kebijakan pembangunan di Pulau Lae-Lae.



