Ruminews.id – Rabu, 16 September 2026. Puluhan warga dari Tamalanrea dan Tamangapa mendatangi kantor Balaikota Makassar sekitar pukul 10.00 WITA.Warga mendatangi kantor balaikota sebagai upaya tindak lanjut atas surat permintaan audiens yang telah diajukan sejak 11 September 2026. Namun hingga hari ini, tidak ada tanggapan dari Pemerintah Kota Makassar.
Warga Tamalanrea dan Warga Tamangapa merupakan warga terdampak dari kebijakan tata kelola sampah di Kota Makassar. Warga Tamalanrea, berdampak atas rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Proyek ini adalah proyek skala nasional, sehingga terkesan dipaksakan dan mengabaikan keberadaan warga.
Sedangkan, warga Tamangapa merupakan warga yang bertempat tinggal di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Sebagian besar warga yang berada di TPA berprofesi sebagai pemulung. Warga Tamangapa yang berprofesi sebagai pemulung tersebut terdampak langsung atas kebijakan pelarangan praktek open dumping di TPA melalui surat dengan Instruksi Walikota Makassar Nomor 1 Tahun 2026.
Atas instruksi tersebut, Pemerintah Kota Makassar hanya membuang sampah residu dan melarang sampah plastik. Padahal sebelumnya, sampah plastik ini yang dijual oleh warga sekitar.
“Kami tidak sepenuhnya menolak kebijakan pemerintah, tapi kebijakan pemerintah harus melihat kami sebagai warganya pak,” tegas Nurjannah, salah satu warga terdampak.
Sekitar pukul 10.30 WITA, warga diterima oleh Bagian Kesbangpol. Warga dalam hal ini meminta komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk menanggapi surat warga.
“Kami butuh kejelasan pak, apakah sudah benar benar proyek PLTSa dicabut izinnya yang berada di kampung kami. Jangan sampai kami hanya pulang dengan tangan kosong, kami mohon komitmen dari walikota,” ucap Ali Akbar
Tata kelola sampah Makassar pada dasarnya masih perlu dibenahi. Kebijakan melalui Instruksi Walikota Nomor 1 Tahun 2026 merupakan dampak dari produksi sampah Kota Makassar yang sangat besar, baik dari sampah rumah tangga terlebih sampah pabrik yang tidak berhenti.
“Kami selalu mendukung kebijakan tata kelola persampahan di Kota Makassar selama tidak berdampak terhadap hak asasi manusia. Kami tidak menolak pelarangan open dumping, namun pemerintah kota harus memperhatikan pemulung dan pengangkut sampah sebagai pihak yang terdampak dari kebijakan tersebut,” ujar Salman Pendamping warga
Perihal perencanaan pembangunan PLTSa, warga Tamalanrea masih terus berupaya menyuarakan penolakannya. Hingga saat ini belum ada kepastian dari pemerintah kota untuk memenuhi tuntutan warga tentang penolakan PLTSa.
“Di sisi lain, kami juga mendukung warga tamalanrea yang menolak PLTSa yang akan memberikan dampak lingkungan terhadap warga yang bermukim di area pembangunan PLTSa. Pada momen ini kami meminta agar Walikota bertemu dengan warga secara langsung untuk didengarkan keberpihakannya terhadap warga yang terkena dampak dari kebijakan tata kelola persampahan,” tambah Salman.
Dari pertemuan tersebut, Kesbangpol menjanjikan kepada warga untuk bertemu Walikota secara resmi pekan depan. Pada akhirnya, kebijakan tata kelola sampah berdampak langsung kepada warga. Maka, warga harus dilibatkan dalam tata kelola sampah.



