ruminews.id – MAKASSAR, 12 SEPTEMBER 2026 — Pendekar Hukum Indonesia (PHI) menyuarakan kritik tajam terkait kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan Gas LPG 3 Kilogram yang melumpuhkan berbagai daerah di Sulawesi Selatan.
Fenomena antrean yang mengular, terhentinya roda bisnis UMKM, hingga gangguan mobilitas warga dalam beberapa pekan terakhir bukan lagi sekadar persoalan teknis, melainkan bentuk nyata dari terabaikannya pemenuhan hak-hak dasar masyarakat.
Direktur Eksekutif Pendekar Hukum Indonesia (PHI), M. Alief Hidayat Banda, S.H. menegaskan bahwa krisis energi ini tidak bisa disederhanakan sebagai persoalan hambatan logistik atau dinamika konsumsi warga semata.
“BBM dan Gas LPG 3 kg adalah komoditas vital yang menopang hajat hidup orang banyak. Kelangkaan secara masif dan simultan ini hampir mustahil terjadi tanpa adanya rekayasa terstruktur di sepanjang rantai pasok (supply chain). Ketika barang bersubsidi yang pasokannya dijamin oleh negara justru mendadak langka, ada indikasi kuat terjadinya penyelewengan alokasi, penimbunan, hingga pengalihan ilegal yang terorganisir,” tegas M. Alief Hidayat Banda, S.H. dalam keterangannya di Makassar.
PHI menilai persoalan ini harus dibedah melalui doktrin Kewajiban Negara (State Obligation), di mana pemerintah memegang tanggung jawab mutlak untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi (to respect, to protect, to fulfill) hak-hak fundamental warga negara. Secara normatif, pembiaran atas kelangkaan ini mencederai amanat Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945, yang menegaskan bahwa seluruh sumber daya vital yang menguasai hajat hidup publik wajib dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Terputusnya akses warga terhadap energi primer ini menjadi cerminan nyata kegagalan sistemik (systemic failure) dalam tata kelola energi nasional.
Di sisi lain, PHI mengingatkan bahwa tindakan manipulatif yang sengaja menciptakan kelangkaan barang bersubsidi merupakan delik pidana serius. Berdasarkan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja), setiap pihak yang menyalahgunakan pengangkutan maupun niaga BBM dan LPG bersubsidi diancam sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Menjalankan fungsinya sebagai institusi pengontrol sosial (social control) serta pengawal hak konstitusional warga, Pendekar Hukum Indonesia menyampaikan 3 (tiga) tuntutan tegas:
- Mendesak Kapolda dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera membentuk Tim Investigasi Khusus guna membongkar dugaan kejahatan terorganisir, penimbunan, serta penyimpangan alokasi BBM dan LPG 3 kg bersubsidi dari rantai distributor hingga pangkalan.
- Mendesak PT Pertamina Patra Niaga dan BPH Migas untuk melalukan audit transparan terhadap alur distribusi serta menjamin pemulihan pasokan energi bersubsidi di Sulawesi Selatan secara merata dalam waktu 2×24 jam.
- Meminta BPK RI dan KPPU turun tangan melakukan audit investigatif atas dugaan kerugian keuangan negara serta persekongkolan atau penahanan pasokan yang merusak iklim ekonomi daerah.
“Hukum tidak boleh tunduk pada spekulan maupun pengelola rantai pasok yang nakal. Negara harus hadir dan memastikan bahwa hak konstitusional rakyat atas akses energi tidak dikorbankan demi keuntungan pragmatis segelintir pihak,” pungkas Alief.



