ruminews.id, JAKARTA — Pergerakan Mahasiswa Peduli Hukum (PMPH) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri, Jakarta, Kamis (10/9/2026). Dalam aksi tersebut, PMPH mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Bareskrim Polri untuk segera menindaklanjuti persoalan yang berkaitan dengan aktivitas PT. Tambang Rejeki Kolaka (PT TRK) di wilayah Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian mahasiswa terhadap persoalan tata kelola pertambangan dan dugaan ketidaksesuaian legalitas dalam kegiatan pengambilan, pengangkutan maupun pemanfaatan material batu yang dikaitkan dengan PT TRK.
Ketua PMPH, Bung Maco, dalam penyampaian sikapnya menegaskan bahwa pihaknya tidak datang untuk menghakimi atau menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. PMPH meminta aparat penegak hukum membuka dan memeriksa persoalan tersebut secara objektif berdasarkan data serta dokumen yang ada.
“Kami datang ke Mabes Polri untuk meminta agar persoalan ini diperiksa secara terang. Kalau memang seluruh kegiatannya memiliki dasar hukum yang jelas, silakan dibuktikan. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, jangan dibiarkan,” tegas Bung Maco.
Menurut PMPH, salah satu hal yang perlu mendapat perhatian adalah status perizinan PT TRK. Berdasarkan data yang menjadi dasar pengaduan, PT TRK tercatat memiliki IUP Operasi Produksi Nomor 779/DPM-PTSP/X/2018 dengan komoditas nikel yang masa berlakunya tercatat berakhir pada 4 November 2020.
Di sisi lain, terdapat informasi mengenai aktivitas yang berkaitan dengan pengambilan dan pemanfaatan material batu untuk kepentingan kegiatan di kawasan Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP).
Karena itu, PMPH meminta Bareskrim Polri tidak hanya melihat persoalan dari sisi status IUP, tetapi menelusuri seluruh rangkaian kegiatan material tersebut, mulai dari asal material, lokasi pengambilan, legalitas sumber material, pihak yang melakukan pengambilan, pengangkutan, hingga pihak yang menerima material di kawasan IPIP.
PMPH juga meminta aparat memeriksa dokumen yang berkaitan dengan kegiatan tersebut, antara lain kontrak atau kerja sama, purchase order, surat perintah kerja, surat jalan, tiket timbang, data ritase, volume material, invoice hingga dokumen pembayaran.
“Yang kami minta sederhana. Buka datanya, periksa dokumennya dan turun ke lapangan. Jangan sampai persoalan sebesar ini hanya berhenti pada klarifikasi administratif tanpa melihat rangkaian kegiatannya secara utuh,” ujar Bung Maco.
PMPH menilai pemeriksaan secara menyeluruh penting dilakukan untuk memastikan apakah kegiatan pengambilan dan pengangkutan material batu tersebut telah memiliki dasar perizinan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, PMPH meminta pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan kegiatan tersebut, termasuk pihak perusahaan, pengelola kawasan, penyedia material, pemilik atau penguasa lokasi sumber material, transporter serta instansi yang berwenang dalam urusan perizinan untuk dimintai keterangan.
PMPH menegaskan bahwa aksi hari ini bukan merupakan akhir dari gerakan mereka.
Jika tidak ada tindak lanjut yang jelas dari pihak Kepolisian, PMPH memastikan akan kembali turun melakukan aksi Jilid II pada Senin mendatang.
Bung Maco menyampaikan bahwa aksi lanjutan tersebut akan menjadi bentuk konsistensi mahasiswa dalam mengawal persoalan yang mereka nilai perlu mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum.
“Senin kami akan kembali. Ini Jilid II. Kami ingin melihat sejauh mana Mabes Polri merespons tuntutan yang kami sampaikan hari ini. Kami tidak ingin persoalan ini hilang begitu saja setelah aksi selesai,” kata Bung Maco.
PMPH juga menyerukan agar proses penanganan dilakukan secara profesional, transparan dan objektif, serta tidak tebang pilih.
Bagi PMPH, persoalan pertambangan bukan semata-mata menyangkut aktivitas ekonomi, tetapi juga berkaitan dengan kepastian hukum, tata kelola sumber daya alam dan kepentingan masyarakat.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Kami tidak sedang mencari siapa yang salah, tetapi meminta negara hadir untuk memastikan hukum benar-benar bekerja,” tutup Bung Maco.
Pergerakan Mahasiswa Peduli Hukum (PMPH) menyatakan akan terus mengawal perkembangan persoalan PT TRK dan memastikan aksi Jilid II pada Senin mendatang menjadi bagian dari rangkaian perjuangan mereka untuk mendorong adanya pemeriksaan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.



