Ruminews.id, Enrekang— Sidang perkara di Pengadilan Negeri Enrekang kembali digelar, Pada Hari Rabu (02/09/2026), Persidangan kali ini beragendakan pemeriksaan saksi mahkota dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta saksi a de charge yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum Terdakwa.
Dua orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan menjelaskan awal mula perjuangan masyarakat membentuk aliansi serta penolakan terhadap rencana aktivitas pertambangan yang akan beroperasi di atas tanah masyarakat.
Perjuangan dan penolakan masyarakat terhadap tambang dimulai pada Oktober 2025, setelah adanya sosialisasi pertama dari pihak CV Hadaf Karya Mandiri (CV HKM).
Sosialisasi tersebut dilakukan oleh Yakob Abbas selaku Direktur CV HKM, yang didampingi Camat Enrekang, Kapolsek Enrekang, dan TNI. Kegiatan itu berlangsung di Lingkungan Leoran, Kecamatan Enrekang.
Zulkifli, selaku saksi, mengatakan penolakan dilakukan masyarakat karena ingin menjaga lingkungan hidup dari potensi bencana longsor dan banjir.
“Alasan kami melakukan penolakan pada tambang emas yang akan beroperasi di wilayah Kecamatan Enrekang dan Kecamatan Cendana adalah untuk menjaga Lingkungan Hidup kami, agar tidak terjadi bencana longsor dan banjir. Karena sebelum adanya Tambang sudah pernah ada kejadian banjir saat musim hujan dan pernah terjadi longsor di wilayah Leoran yang posisinya di area perbukitan,” ujar Zulkifli.
Dalam sosialisasi tersebut, CV HKM menyatakan telah memiliki IUP Operasi Produksi. Pernyataan itu membuat masyarakat kaget karena perizinan perusahaan disebut telah ada sebelum sosialisasi awal mengenai rencana pertambangan dilakukan di lingkungan mereka.
Hartati, salah seorang saksi, mengatakan dirinya sebagai perempuan turut menolak kehadiran pertambangan dan aktif dalam berbagai aksi penolakan.
“Saya sebagai perempuan ikut menolak hadirnya pertambangan dan turut serta aktif dalam setiap aksi perjuangan penolakan tambang karena ingin melindungi lingkungan hidup saya dari aktivitas pertambangan,” ujar Hartati.
Menurut Hartati, penolakan tersebut dilakukan karena masyarakat merasa tidak dilibatkan secara aktif dalam pembahasan mengenai rencana kehadiran pertambangan di wilayah mereka.
“Kami masyarakat di Dusun Baba, Kecamatan Cendana hidup dari hasil pertanian dan peternakan, jika pertambangan beroperasi maka ruang hidup kami terancam dan bencana banjir bandang bisa saja menyapu rumah kami,” tambah Hartati.
Dalam persidangan, Zulkifli juga menjelaskan keterlibatan tiga terdakwa dalam berbagai upaya penolakan tambang.
Menurut keterangannya, ketiga terdakwa selalu ikut dalam aksi unjuk rasa penolakan tambang yang digelar di Kantor Bupati dan Gedung DPRD Kabupaten Enrekang sejak awal perjuangan pada Oktober 2025 hingga peristiwa pada 6 Maret 2026.
Keterlibatan tersebut, menurut Zulkifli, tidak hanya dalam aksi unjuk rasa. Ketiga terdakwa juga disebut hadir dalam setiap agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Enrekang, Bupati, CV Hadaf Karya Mandiri, serta beberapa instansi terkait.
Di sisi lain, ketiga terdakwa juga disebut sering membuat patok penolakan tambang yang dipasang di sekitar permukiman mereka. Patok tersebut digunakan untuk menyampaikan pesan bahwa kehadiran tambang di Enrekang dinilai hanya akan membawa bencana bagi kampung.
Ketika masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Lingkar Tambang Enrekang melakukan RDP bersama DPRD Kabupaten Enrekang, Kepala OPD/Mitra Kerja, dan ATR/BPN Kabupaten Enrekang pada 20 Januari 2026, pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan.
Kesepakatan itu tertuang dalam kesimpulan hasil RDP berupa penolakan terhadap WIUP dan IUP CV Hadaf Karya Mandiri.
Dalam kesimpulan tersebut juga terdapat rekomendasi kepada Bupati Enrekang, Gubernur Sulsel, dan Menteri ESDM untuk mencabut WIUP dan IUP CV Hadaf Karya Mandiri.
Selain itu, disepakati agar wilayah Enrekang tidak dimasukkan sebagai wilayah pertambangan dalam Perda RT/RW Kabupaten Enrekang.
Sehari setelah RDP, tepatnya 21 Januari 2026, DPRD Kabupaten Enrekang menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut dengan mengeluarkan Surat Rekomendasi Pencabutan IUP CV Hadaf Karya Mandiri.
Surat tersebut ditembuskan kepada Kementerian ESDM dan ATR/BPN, Gubernur Sulsel, serta CV Hadaf Karya Mandiri.
Muhammad Ansar dari Kobar Enrekang mengatakan bahwa mempertahankan dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak konstitusional sekaligus hak asasi manusia bagi warga negara.
“Mempertahankan dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak konstitusional sekaligus Hak Asasi Manusia bagi warga negara. Dimana sikap defensif untuk melindungi lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah suatu tindakan yang dapat dibenarkan selama perbuatan itu dilakukan untuk kepentingan umum yaitu melindungi lingkungan hidup dari ancaman industri ekstraktif yang berpotensi akan merusak serta mencemari lingkungan hidup masyarakat,” jelas Muhammad Ansar, Kobar Enrekang.
Sementara itu, Abdul Razak menjelaskan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 119/PUU-XXIII/2025 yang disebut menegaskan bahwa setiap aktivis, korban, pelapor, saksi, dan ahli yang memperjuangkan lingkungan hidup berhak mendapatkan perlindungan hukum dari ancaman kriminalisasi.
“Dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 119/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa setiap aktivis, korban, pelapor, saksi dan ahli yang memperjuangkan lingkungan hidup berhak mendapatkan perlindungan hukum dari ancaman kriminalisasi. Putusan MK ini secara mutatis mutandis membatalkan Penjelasan Pasal 66 Undang – Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup karena bertentangan dengan UUD 1945,” jelas Abdul Razak.
Menurut Abdul Razak, sebelum adanya putusan MK tersebut, Pasal 66 dinilai terlalu sempit karena hanya memberikan perlindungan kepada orang yang menempuh jalur hukum formal secara langsung.
Setelah adanya Putusan MK Nomor 119/PUU-XXIII/2025, Pasal 66 kini ditafsirkan lebih luas untuk mencakup seluruh bentuk partisipasi publik.



