JWI Sukabumi Kutuk Dugaan Pemerasan Oknum Wartawan terhadap Kepala Sekolah

JWI Sukabumi

Ruminews.id, Sukabumi — DPD Jajaran Wartawan untuk Indonesia (JWI) Sukabumi Raya mengecam dugaan tindakan pemerasan yang dilakukan oknum wartawan berinisial A terhadap seorang kepala sekolah di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.

JWI menilai tindakan tersebut, apabila terbukti, telah menyimpang dari tugas dan fungsi jurnalistik serta mencederai profesionalitas insan pers. Wartawan seharusnya bekerja secara independen, berimbang, dan bertanggung jawab dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

Ketua DPD JWI Sukabumi Raya, Lutfi Yahya, menegaskan profesi wartawan tidak boleh digunakan untuk menekan atau mengintimidasi narasumber maupun pihak yang menjadi objek pemberitaan, terlebih untuk memperoleh keuntungan pribadi.

“Kami mengutuk keras apabila benar telah terjadi tindakan pemerasan yang mengatasnamakan profesi wartawan. Wartawan memiliki tugas mencari, mengolah dan menyampaikan informasi kepada publik, bukan menggunakan pemberitaan sebagai alat untuk menekan atau mendapatkan keuntungan pribadi,” tegas Lutfi.

Menurut Lutfi, wartawan memiliki kewajiban memahami dan menjalankan kode etik jurnalistik serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Kritik terhadap suatu persoalan, kata dia, tetap dapat dilakukan selama didasarkan pada fakta, memiliki kepentingan publik, dan ditempuh melalui mekanisme jurnalistik yang benar.

Pernyataan JWI tersebut disampaikan menyusul kasus dugaan intimidasi terhadap kepala SDN 2 Sukaraja yang sebelumnya mencuat di media sosial. Seorang pria yang mengaku sebagai wartawan disebut mendatangi sekolah dan meminta sejumlah uang dengan alasan untuk membeli koran.

Dalam kasus tersebut, korban telah didampingi Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi dan PGRI Kabupaten Sukabumi untuk menjalani pemeriksaan di kepolisian. Terduga pelaku juga telah diamankan di Polsek Sukaraja. Berdasarkan pemeriksaan urine, pelaku dinyatakan positif menggunakan sabu. Sementara motif di balik tindakan tersebut masih didalami kepolisian.

JWI menyatakan mendukung langkah hukum apabila terdapat bukti yang cukup mengenai dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut. Organisasi tersebut juga mengingatkan agar persoalan ini tidak kemudian digeneralisasi sebagai gambaran perilaku seluruh wartawan.

“Setiap tindakan tentu memiliki konsekuensi dan harus dipertanggungjawabkan. Jangan sampai profesi wartawan dijadikan tameng untuk melakukan tindakan yang justru merugikan orang lain dan mencoreng nama baik insan pers,” ujar Lutfi.

Ia mengimbau wartawan di Kabupaten Sukabumi tidak mencampuradukkan kerja jurnalistik dengan kepentingan pribadi. Jika menemukan dugaan penyimpangan di sekolah, pemerintahan, maupun institusi lain, wartawan semestinya melakukan konfirmasi, verifikasi, dan investigasi sebelum menyajikannya kepada publik.

“Kami tidak ingin ulah segelintir oknum kemudian membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap wartawan yang selama ini bekerja secara profesional,” tutupnya.

JWI juga meminta masyarakat yang merasa dirugikan oleh tindakan yang mengatasnamakan profesi wartawan agar tidak takut melapor kepada aparat penegak hukum maupun lembaga yang berwenang. Dengan demikian, dugaan pelanggaran dapat diproses secara objektif berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

JWI menegaskan fungsi wartawan adalah menjalankan kerja jurnalistik untuk kepentingan publik dan kontrol sosial, bukan menggunakan profesi sebagai alat untuk melakukan tekanan demi kepentingan pribadi.

Share

Scroll to Top