21 Ribu Warga Yogyakarta Kehilangan PBI BPJS Kesehatan, Pemkot Siapkan Jamkesda

Ruminews.id, Yogyakarta — Sebanyak 21 ribu warga Kota Yogyakarta dilaporkan kehilangan akses kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) setelah terjadi perubahan data desil kesejahteraan sosial yang ditetapkan pemerintah pusat.
Perubahan status ekonomi dari desil rendah ke desil yang lebih tinggi membuat kepesertaan PBI ribuan warga tersebut mendadak menjadi nonaktif. Kondisi ini mendapat perhatian Pemerintah Kota Yogyakarta karena berpotensi mengganggu akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.

Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo menegaskan Pemkot Yogyakarta siap menjamin pembiayaan kesehatan warga terdampak melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), salah satunya melalui skema Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).

“Dinas Kesehatan sudah saya minta menyiapkan anggaran dari Jamkesda atau APBD untuk njagani mereka yang terlempar dari desil rendah. Karena misalkan ada pasien cuci darah, masa mau kita stop? Itu tidak manusiawi,” ujar Hasto, Jumat (28/8/2026).

Dari sekitar 21 ribu warga yang terdampak perubahan status kepesertaan tersebut, sebanyak 16 ribu jiwa telah berhasil dikondisikan untuk mendapatkan kepastian jaminan kesehatan.

Sementara itu, sekitar 5.000 warga lainnya masih menjalani proses verifikasi faktual oleh Pemkot Yogyakarta untuk memastikan kondisi sosial dan ekonomi mereka di lapangan.

Pemkot Yogyakarta juga membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang terdampak perubahan data desil. Pengaduan dapat disampaikan secara langsung maupun melalui kanal digital yang disediakan pemerintah daerah.

Selain itu, masyarakat dapat menyampaikan persoalan secara langsung melalui open house yang digelar rutin setiap Rabu di ruang kerja Wali Kota Yogyakarta. Mekanisme tersebut disiapkan agar keluhan warga terkait perubahan desil dan kepesertaan jaminan kesehatan dapat segera ditindaklanjuti.

Pemkot Yogyakarta menegaskan verifikasi terhadap warga terdampak diperlukan agar masyarakat yang masih membutuhkan perlindungan kesehatan tidak kehilangan akses layanan hanya akibat perubahan klasifikasi data kesejahteraan sosial.

Share

Scroll to Top