Ruminews.id, Jakarta — Pekerja Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) mempertanyakan minimnya pelibatan langsung organisasi pekerja pelabuhan dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan di DPR RI. Serikat Pekerja Tenaga Kerja Bongkar Muat (SP TKBM) Indonesia menilai proses legislasi ketenagakerjaan tidak boleh mengabaikan kelompok pekerja yang secara langsung akan terdampak oleh perubahan kebijakan.
Ketua Umum Pimpinan Pusat SP TKBM Indonesia sekaligus Presidium Nasional Dewan Buruh Pelabuhan Indonesia, Subhan Hadil, mengatakan pihaknya belum melihat adanya ruang partisipasi yang memadai bagi pekerja TKBM dalam forum konsultasi, jajak pendapat maupun Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai apakah aspirasi TKBM dapat disampaikan melalui federasi atau konfederasi serikat pekerja lain, melainkan menyangkut hak organisasi yang secara khusus mewakili pekerja pelabuhan untuk menyampaikan pandangan secara langsung.
“Tidak adanya undangan maupun terlihatnya keinginan untuk melibatkan langsung TKBM Indonesia dalam proses tersebut menjadi pertanyaan besar bagi kami,” tegas Subhan.
Ia mempertanyakan mengapa sejumlah federasi dan konfederasi serikat pekerja dapat memperoleh ruang untuk menyampaikan pandangan secara langsung kepada DPR, sementara organisasi yang secara khusus mewakili TKBM belum mendapatkan perlakuan yang sama.
Menurut SP TKBM Indonesia, prinsip keterwakilan dalam pembentukan undang-undang harus diterapkan secara adil dan tidak boleh menciptakan hierarki atas suara buruh. Pekerja TKBM memiliki karakteristik dan persoalan yang spesifik karena bekerja langsung dalam kegiatan bongkar muat, berada di lingkungan kerja dengan risiko keselamatan yang tinggi, sekaligus menjadi bagian penting dari rantai logistik nasional. Karena itu, pengalaman mereka dinilai tidak dapat sepenuhnya diwakili oleh organisasi pekerja dari sektor lain.
“Federasi dan konfederasi lain tentu mempunyai kepentingan dan pandangannya masing-masing. Kami menghormati itu. Tetapi TKBM juga mempunyai pengalaman, persoalan dan kebutuhan yang spesifik. Maka kami harus diberi kesempatan untuk menyampaikannya sendiri,” ujar Subhan.
Kondisi tersebut mendorong SP TKBM Indonesia bersama jaringan Dewan Buruh Pelabuhan Indonesia untuk menginisiasi Gerakan Parlemen Jalanan TKBM sebagai ruang penyampaian aspirasi pekerja pelabuhan secara terbuka, damai, tertib, bermartabat, dan konstitusional. Gerakan tersebut menjadi bentuk tekanan publik agar pembahasan RUU Ketenagakerjaan tidak hanya berlangsung di ruang-ruang rapat parlemen, tetapi juga mendengar suara pekerja yang sehari-hari berada di dermaga.
“Kami tidak meminta diistimewakan. Kami hanya meminta didengarkan,” tegas Subhan mengenai tujuan dari gerakan yang ia inisiasi.
SP TKBM Indonesia meminta DPR RI membuka ruang partisipasi langsung bagi pekerja pelabuhan dan memastikan sejumlah persoalan khas TKBM menjadi bagian dari pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Persoalan tersebut mencakup kepastian status dan perlindungan pekerja, kesejahteraan dan penghasilan yang layak, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), pendidikan dan sertifikasi kompetensi, perlindungan dalam perubahan sistem operasi pelabuhan, jaminan sosial, serta kepastian masa depan pekerja di tengah perubahan kebijakan ketenagakerjaan.
Subhan menegaskan bahwa SP TKBM Indonesia masih mengedepankan jalur dialog. Namun, menurutnya, dialog hanya memiliki makna apabila seluruh kelompok pekerja yang terdampak diberikan kesempatan yang setara untuk menyampaikan pandangan.
“Kami menghormati DPR. Kami menghormati seluruh federasi dan konfederasi serikat pekerja. Tetapi kami juga meminta Pimpinan DPR RI menghormati suara TKBM Indonesia. Jangan hanya mengundang mereka yang sudah berada di ruang rapat. Datang dan dengarkan juga suara pekerja yang berada di dermaga,” tegasnya.
Bagi SP TKBM Indonesia, pembentukan undang-undang ketenagakerjaan harus menjadi proses yang inklusif dan tidak meninggalkan kelompok pekerja tertentu. Pelabuhan merupakan bagian penting dari perekonomian nasional, sementara TKBM merupakan bagian tak terpisahkan dari keberlangsungan aktivitas pelabuhan. Karena itu, mereka menilai suara pekerja pelabuhan juga harus ditempatkan sebagai bagian penting dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan.



