Ruminews.id, Bogor — Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi mengingatkan bahwa proses hukum kerap digunakan sebagai instrumen untuk melemahkan perjuangan Masyarakat Adat dalam mempertahankan ruang hidup dan hak-haknya. Menurut Rukka, kriminalisasi dalam konflik agraria tidak selalu menyasar anggota komunitas secara acak, melainkan cenderung menargetkan mereka yang berada di garis depan perlawanan.
“Kepala adat, ibu-ibu yang melawan di depan, anak-anak muda yang selalu mimpin aksi perlawanan, itulah biasanya yang diambil,” kata Rukka dalam sambutannya pada peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia (HIMAS) di Bogor, 9 Agustus 2026.
Menurut Rukka, penargetan terhadap pemimpin komunitas memiliki tujuan untuk melemahkan kekuatan kolektif Masyarakat Adat. Mereka yang menjadi penggerak utama, mengorganisasi aksi, atau tampil di garis depan disebut memiliki kerentanan lebih besar untuk berhadapan dengan proses hukum dibandingkan anggota komunitas yang hanya mengikuti aksi.
“Tujuannya selalu untuk melemahkan perjuangan,” tegasnya.
Rukka menilai kriminalisasi tersebut tidak dapat dilepaskan dari persoalan yang lebih mendasar, yakni perebutan dan penguasaan wilayah adat. Ketika Masyarakat Adat mempertahankan wilayahnya dari penguasaan perusahaan maupun proyek yang didukung pemerintah, berbagai instrumen hukum, kebijakan, dan peraturan dapat digunakan untuk membatasi ruang perlawanan.
“Kalau kita melawan perampasan wilayah adat, maka perusahaan dan pemerintah akan menggunakan berbagai hukum, kebijakan dan peraturan untuk membuat kita dibungkam. Itulah kenapa disebut sebagai kriminalisasi,” ungkap Rukka.
Ia meminta publik tidak melihat kriminalisasi Masyarakat Adat semata sebagai persoalan hukum yang menimpa individu tertentu. Menurutnya, proses hukum tersebut kerap memiliki keterkaitan dengan konflik atas tanah dan sumber daya alam.
“Kriminalisasi tidak berdiri sendiri. Pasti ada hubungannya dengan perampasan hak-hak kita, khususnya wilayah adat,” ujarnya.
Selain persoalan kriminalisasi, Rukka menyoroti panjangnya penantian Masyarakat Adat untuk memperoleh pengakuan dan perlindungan hukum dari negara. Ia menyinggung Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang telah bertahun-tahun berada dalam proses legislasi di DPR namun belum juga menghasilkan keputusan.
“Sudah 16 tahun di DPR, karena yang membahas bukan wakil kita, tapi wakil bisnis,” katanya.
Menurut Rukka, lambannya proses legislasi tersebut tidak dapat dipisahkan dari kuatnya kepentingan ekonomi yang berhadapan dengan tuntutan pengakuan atas wilayah adat. Di satu sisi, Masyarakat Adat terus menghadapi ancaman terhadap ruang hidupnya, sementara di sisi lain, instrumen hukum yang secara khusus memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap mereka belum kunjung terwujud.
Peringatan HIMAS 2026, menurut Rukka, menjadi momentum bagi Masyarakat Adat untuk menyuarakan berbagai persoalan yang mereka hadapi, mulai dari ancaman terhadap wilayah adat, kriminalisasi, kerusakan lingkungan, hingga belum kuatnya pengakuan dan perlindungan negara terhadap hak-hak Masyarakat Adat.
Dalam paparannya, Rukka juga menyinggung tema HIMAS tingkat internasional tahun ini yang berkaitan dengan pengetahuan dan praktik tradisional Masyarakat Adat, termasuk peran dukun beranak atau penolong persalinan tradisional yang pengetahuannya hidup dan diwariskan antargenerasi. Hal tersebut, menurutnya, menunjukkan bahwa Masyarakat Adat tidak semestinya hanya dipandang sebagai kelompok yang membutuhkan perlindungan, tetapi juga sebagai pemilik sistem pengetahuan, kelembagaan, dan praktik kehidupan yang telah bertahan lintas generasi.
“Bagi AMAN, pengakuan terhadap Masyarakat Adat harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap wilayah adat dan penghentian kriminalisasi terhadap mereka yang memperjuangkan hak-haknya,” pungkasnya.



