Ruminews.id, Yogyakarta — Media sosial tidak lagi sekadar menjadi ruang berbagi informasi bagi pekerja migran Indonesia (PMI). Di tengah menyempitnya ruang sipil di berbagai negara penempatan dan berkembangnya perdagangan orang berbasis digital, platform digital kini berubah menjadi arena baru pengorganisasian, advokasi, sekaligus medan perebutan narasi antara gerakan pekerja migran, negara, dan industri migrasi.
Fakta-fakta tersebut mengemuka dalam sesi diskusi Jagongan Hak Digital 2026, “Mengamankan Ruang Digital: Media Sosial sebagai Arena Pengorganisiran dan Advokasi Gerakan Pekerja Migran” yang menghadirkan organisasi pekerja migran Indonesia di Hong Kong, Taiwan, serta organisasi masyarakat sipil di Indonesia.
Bagi organisasi buruh migran di Hong Kong, transformasi digital bukan lahir karena pilihan, melainkan kebutuhan untuk bertahan.
Koordinator Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) Hong Kong, Sringatin, menjelaskan perubahan besar dimulai setelah demonstrasi prodemokrasi Hong Kong pada 2019. Sejak saat itu pemerintah membatasi aksi massa, melarang long march, bahkan membatasi jumlah peserta aksi hanya 50 orang. Situasi semakin ketat ketika pandemi Covid-19 melarang masyarakat berkumpul lebih dari dua orang di ruang publik. Kondisi tersebut memaksa organisasi pekerja migran mengubah pola pengorganisasian dari tatap muka menjadi daring dan hybrid.
Untuk menjaga keberlangsungan organisasi, JBMI membangun puluhan grup koordinasi melalui WhatsApp, memanfaatkan Zoom untuk pendidikan politik, menyelenggarakan forum daring, hingga mengombinasikan aktivitas offline dalam kelompok-kelompok kecil dengan kampanye melalui media sosial dan siaran langsung.
Namun, ruang digital yang terbuka tidak selalu berarti aman.
Sringatin mengungkapkan pekerja migran di Hong Kong menghadapi berbagai bentuk pembatasan ketika menggunakan media sosial. Unggahan yang dianggap bertentangan dengan ketentuan visa kerja dapat berujung pada proses hukum. Dukungan terhadap gerakan prodemokrasi Hong Kong pada 2019 bahkan disebut dapat berujung deportasi. Hal serupa juga berlaku bagi unggahan yang berkaitan dengan isu politik internasional maupun dokumentasi kondisi kerja yang menyangkut privasi rumah majikan karena berpotensi melanggar Undang-Undang Privasi Hong Kong.
Meski demikian, ia menegaskan ancaman terbesar terhadap kebebasan berserikat justru kerap datang sebelum pekerja migran tiba di negara tujuan.
Dalam sesi diskusi, Jepy dari JBMI Hong Kong mengungkapkan bahwa calon pekerja migran sejak berada di penampungan telah menerima propaganda agar tidak bergabung dengan organisasi pekerja migran maupun mengikuti aksi demonstrasi. Narasi serupa disebut juga datang dari sebagian agen penempatan, bahkan dalam beberapa kasus dari perwakilan pemerintah Indonesia di Hong Kong yang meminta pekerja migran tidak mengikuti aksi ketika menyampaikan aspirasi di depan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI).
Sementara itu di Taiwan, media sosial berkembang menjadi instrumen utama advokasi kebijakan.
Founder Ganas Community Taiwan, Fajar, menjelaskan organisasinya menggunakan Facebook, WhatsApp, Messenger, dan Line untuk mendokumentasikan kasus, mengedukasi pekerja mengenai hak-haknya, serta membangun solidaritas lintas sektor pekerja migran.
Menurutnya, publikasi berbagai dugaan pelanggaran ketenagakerjaan justru mendorong semakin banyak pekerja migran berani melapor.
“Dengan publikasi kasus, kami bisa melihat bahwa persoalan pekerja migran bukan semata kesalahan individu, tetapi berasal dari sistem,” jelasnya.
Melalui kampanye digital tersebut, Ganas Community bersama jaringan organisasi lain berhasil mendorong penghapusan kewajiban surat izin keluarga sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja di Taiwan. Mereka juga terus mengadvokasi agar pekerja rumah tangga memperoleh perlindungan asuransi kecelakaan kerja yang setara dengan pekerja formal.
Meski demikian, Fajar mengingatkan bahwa ruang digital juga menghadirkan tantangan baru.
Ia menilai media sosial sering kali hanya menghasilkan perhatian sesaat terhadap suatu isu. Pada saat yang sama, semakin banyak influencer pekerja migran yang lebih mengejar popularitas dibandingkan memberikan pendidikan hukum maupun membahas akar persoalan ketenagakerjaan.
“Yang penting viral, tetapi tidak memahami substansi persoalan yang dihadapi pekerja migran,” ujarnya.
Dari Indonesia, Program Officer Mitra Wacana, Muazim, melihat persoalan yang lebih serius. Menurutnya, media sosial kini menjadi pintu utama perekrutan perdagangan orang.
Muazim mencontohkan kasus seorang perempuan asal Kulon Progo yang direkrut melalui informasi pekerjaan di media sosial dengan janji bekerja di Thailand. Korban justru diselundupkan ke Kamboja dan dipaksa bekerja di industri penipuan daring (online scam), bekerja lebih dari 12 jam setiap hari, mengalami penyiksaan, ancaman penyetruman, hingga ancaman dijual kepada perusahaan lain apabila gagal memenuhi target.
Ia menilai praktik tersebut tidak dapat dipisahkan dari tata kelola migrasi yang masih memberi ruang bagi kepentingan bisnis.
Muazim bahkan menilai berkembangnya pusat-pusat scam di kawasan Asia Tenggara menunjukkan keterlibatan jaringan bisnis transnasional yang jauh lebih besar daripada sekadar pelaku individu.
“Negara berselingkuh dengan bisnis. Regulasi migrasi cenderung berpihak kepada korporasi. Tidak mungkin perusahaan kecil mampu membangun ratusan kompleks scam dengan infrastruktur sebesar itu,” katanya.
Selain itu, Mitra Wacana juga menemukan maraknya iklan lowongan kerja luar negeri yang dipasarkan melalui media sosial oleh lembaga pelatihan kerja (LPK) yang secara hukum tidak memiliki kewenangan melakukan penempatan pekerja migran. Modus lain menggunakan visa pelajar, love scam, hingga tawaran kerja palsu yang berujung pada perdagangan orang lintas negara.
Karena itu, Muazim menilai literasi digital harus dipahami lebih luas daripada sekadar kemampuan menggunakan media sosial.
Menurutnya, pekerja migran membutuhkan kemampuan berpikir kritis untuk mengenali modus perekrutan ilegal, memahami hak-haknya, serta membangun solidaritas bersama.
“Dunia digital tidak hanya menjadi medan pertempuran dan perebutan narasi, tetapi juga harus menjadi ruang membangun pengetahuan, pengorganisasian, pendampingan, dan advokasi pekerja migran,” tegasnya.
Di penghujung diskusi, moderator Umi Kalsum dari Beranda Migran menyimpulkan bahwa pengalaman Indonesia, Hong Kong, dan Taiwan menunjukkan tantangan yang berbeda namun memiliki benang merah yang sama. Media sosial kini bukan lagi sekadar alat komunikasi, melainkan ruang politik baru bagi pekerja migran untuk membangun kesadaran kolektif, memperjuangkan hak-hak mereka, sekaligus menghadapi bentuk-bentuk baru eksploitasi dan pembatasan kebebasan di era digital.



