ruminews.id, Mamuju – Sudah lebih dari sekian waktu berlalu sejak Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 12 Juni 2026 antara Organisasi Titik Merah dan DPRD Mamuju Tengah membahas persoalan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam forum tersebut, kami menyampaikan dengan tegas bahwa telah terjadi kelalaian serius dalam penyelenggaraan Program MBG di SPPG Kamansi, Desa Lumu, di mana makanan yang diduga sudah tidak layak konsumsi dibagikan kepada para siswa di beberapa sekolah. Persoalan ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan menyangkut kesehatan, keselamatan, dan masa depan anak-anak.
Dalam RDP, tuntutan kami jelas: mencopot Kepala SPPG yang bertanggung jawab sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif. Tuntutan tersebut mendapat respons positif dari anggota DPRD yang hadir. Namun, hingga hari ini, janji itu seolah hanya menjadi catatan rapat yang berdebu. Tidak ada surat rekomendasi kepada Badan Gizi Nasional (BGN), tidak ada sikap resmi, dan tidak ada kepastian.
Kami pun bertanya, apakah suara rakyat hanya didengar ketika mikrofon rapat menyala, lalu dilupakan ketika pintu ruang sidang ditutup?
Jika DPRD adalah lembaga pengawas, mengapa persoalan yang menyangkut keselamatan peserta didik justru dibiarkan menggantung? Jika keberpihakan kepada rakyat adalah amanah, mengapa langkah konkret tidak kunjung diwujudkan?
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Keterlambatan dan sikap diam DPRD patut dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan adanya kepentingan tertentu yang menghambat penyelesaian persoalan. Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan.
Lebih jauh lagi, kami juga mempertanyakan kinerja Koordinator Wilayah SPPG Mamuju Tengah. Sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program, mengapa kelalaian seperti ini bisa terjadi tanpa langkah evaluasi yang tegas? Jabatan bukan sekadar simbol, tetapi amanah untuk memastikan setiap pelaksana bekerja sesuai standar.
Dan satu pertanyaan yang tak kalah penting:
Di mana Satgas MBG ketika makanan yang diduga tidak layak konsumsi sampai ke tangan para siswa?
Jika Satgas hadir hanya untuk melengkapi struktur organisasi tanpa menjalankan fungsi pengawasan secara efektif, maka keberadaannya patut dievaluasi. Pengawasan yang gagal bukan hanya melahirkan kelalaian, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap Program MBG.
Atas dasar itu, Organisasi Titik Merah menyatakan Mosi Tidak Percaya terhadap keseriusan DPRD Mamuju Tengah dalam mengawal penyelesaian persoalan ini.
Kami menuntut:
- DPRD Mamuju Tengah segera menerbitkan surat rekomendasi kepada Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tindak lanjut hasil RDP pada 12 Juni 2026.
- Badan Gizi Nasional segera mencopot Kepala SPPG Kamansi, Desa Lumu, apabila hasil pemeriksaan menyatakan adanya pelanggaran atau kelalaian sesuai ketentuan yang berlaku.
- Mengevaluasi dan mencopot Koordinator Wilayah SPPG Mamuju Tengah apabila terbukti lalai dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan.
- Satgas MBG memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai langkah pengawasan, evaluasi, dan tindak lanjut atas kejadian ini.
- Menjamin agar kejadian serupa tidak pernah terulang dengan memperkuat sistem pengawasan, pengendalian mutu, dan mekanisme pertanggungjawaban dalam Program MBG.
Kami tidak sedang mencari sensasi. Kami sedang menagih tanggung jawab.
Karena makanan bergizi seharusnya menjadi sumber kehidupan, bukan sumber keresahan. Jabatan seharusnya menjadi amanah, bukan tameng dari pertanggungjawaban. Dan DPRD seharusnya menjadi rumah perjuangan rakyat, bukan ruang tunggu bagi janji yang tak pernah ditepati.
Hidup rakyat! Hidup keadilan! Evaluasi sekarang, atau kepercayaan publik yang akan dicopot lebih dulu.
Sumber: Takdir – Sekjen Titik Merah



