Ruminews.id, Jakarta – Pemerintah Vietnam resmi mengubah kebijakan bebas visa bagi warga negara Indonesia (WNI). Mulai 15 Juli 2026, WNI hanya dapat memasuki Vietnam tanpa visa selama maksimal 14 hari untuk keperluan wisata dan kunjungan keluarga, dari sebelumnya diberikan masa tinggal bebas visa hingga 30 hari.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Hanoi melalui akun Instagram resminya pada Selasa (7/7/2026). Kebijakan baru itu mengacu pada Kerangka Kerja ASEAN mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Biasa.
“Pemegang paspor biasa Republik Indonesia kini dapat memasuki Vietnam tanpa visa selama maksimal 14 hari, khusus untuk tujuan wisata dan kunjungan keluarga, sesuai dengan Kerangka Kerja ASEAN mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Biasa.”
KBRI Hanoi juga mengingatkan bahwa WNI yang berencana berada di Vietnam lebih dari dua pekan atau memiliki tujuan perjalanan selain wisata dan kunjungan keluarga diwajibkan mengurus visa sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perlu diperhatikan WNI yang berencana tinggal lebih dari 14 hari atau berkunjung ke Vietnam untuk tujuan selain wisata dan kunjungan keluarga wajib mengajukan visa yang sesuai dengan ketentuan imigrasi Vietnam.”
Selain itu, KBRI mengimbau masyarakat yang akan bepergian ke Vietnam agar memastikan dokumen dan rencana perjalanan telah memenuhi ketentuan terbaru sebelum keberangkatan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari kendala saat memasuki wilayah Vietnam setelah kebijakan baru mulai diterapkan pada pertengahan Juli 2026.