Ruminews.id, Yogyakarta — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta mengecam keras tindakan para petugas keamanan yang menghalangi atau membatasi para jurnalis saat meliput aksi performance art yang mengkritik perhelatan pameran dan pasar seni ArtJog 2026 pada Jumat, 19 Juni 2026 di Jogja National Museum (JNM), Yogyakarta.
Usai upacara pembukaan ArtJog 2026 sekira pukul 18.20 WIB, Ayik, seorang seniman dari kelompok yang menamakan diri ArtJoke, melakukan aksi teatrikal tunggal di depan fasad karya seni hasil kreasi commissioned artist, Roby Dwi Antono di halaman JNM. Saat melakukan aksinya, tiba-tiba Ayik ditangkap beberapa petugas keamanan dan dibawa ke pos keamanan. Penangkapan ini diduga disertai dengan tindakan kekerasan berupa pemukulan terhadap Ayik.
Bahkan, para jurnalis dari pelbagai media yang masih berada di halaman JNM untuk meliput aksi itu dihalangi para petugas keamanan. Berdasarkan informasi yang dihimpun AJI Yogyakarta dan rekaman video, para petugas keamanan tampak menghalangi kerja para jurnalis yang meliput dan sempat meminta agar tidak mendokumentasikan kejadian itu.
Dari pos keamanan Ayik dibawa ke ruang panitia. Petugas keamanan segera menutup dan menjaga pintu menuju ruang panitia, sehingga para jurnalis tidak bisa mengakses dan meliput apa yang terjadi terhadap Ayik.
“Proses penghalangan tersebut telah kami konfirmasi, dan itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip-prinsip kebebasan pers. Kami menegaskan tindakan menghalangi kerja-kerja jurnalis saat melakukan liputan adalah bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai demokrasi,” terang Koordinator Divisi Advokasi AJI Yogyakarta, Afkar Aristoteles Mukhae.
Afkar mengingatkan bahwa pembatasan terhadap jurnalis seperti itu melanggar Pasal 18 ayat 1 UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers. Berdasarkan undang-undang tersebut, siapa pun yang menghalangi pekerjaan pers dapat dipidana paling lama dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500.000.000.
Tindakan pembatasan atau menghalangi kerja jurnalis perlu menjadi perhatian serius karena jurnalis bekerja untuk memenuhi hak publik untuk mengetahui fakta yang terjadi. Terlebih, pihak ArtJog juga mengundang para jurnalis untuk meliput even yang diadakannya, sehingga pihak ArtJog dan JNM seharusnya melindungi dan menghormati proses kerja para jurnalis.
Selain itu, AJI Yogyakarta mengecam tindakan yang bisa dinilai sebagai bentuk penghambatan kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dilakukan oleh petugas keamanan terhadap Ayik. Bahkan Ayik diduga juga mengalami kekerasan karena dipukul petugas keamanan yang menangkapnya.
“Hak kebebasan berekspresi dan berpendapat itu adalah bagian dari hak asasi manusia yang universal dan menjadi sumber nilai bagi kebebasan pers,” lanjut Afkar.
Ia menekankan agar semua pihak menghormati prinsip-prinsip ini sehingga kebebasan pers dan demokrasi bisa dijaga untuk seluruh kepentingan bangsa dan negara.
Kebebasan berekspresi tidak boleh dibungkam dengan cara apapun dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi (melalui media massa) tidak boleh dihalangi. Ruang seni dan kebebasan pers sama-sama membutuhkan jaminan kebebasan agar dapat menjalankan fungsi kritisnya dalam masyarakat. Ketika kritik dibungkam dan kerja jurnalis dihalangi, yang terancam adalah kehidupan demokrasi itu sendiri.
Atas dasar peristiwa tersebut, AJI Yogyakarta menyatakan bahwa:
- Pertama, Mengecam segala bentuk pelarangan dan penghalangan terhadap kerja-kerja jurnalistik.
- Kedua, Mengecam keras tindakan kekerasan terhadap seniman performance art yang menyampaikan kritik dalam kegiatan ArtJog.
- Ketiga, Mendesak seluruh pihak yang terlibat untuk menghormati kebebasan berekspresi, kebebasan berkesenian, dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. []