Ruminews.id, Makassar — Warga bersama Solidaritas yang tergabung dalam Aliansi Lakkang Bersatu kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Langkah ini merupakan upaya untuk mengawal agenda sidang mediasi sengketa lahan seluas 24,5 hektare dengan nomor perkara 254/Pdt.G/2026/PN Mks, Pada Hari Kamis (25/06/2026).
Kehadiran warga di halaman PN Makassar diwarnai aksi damai sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Dalam aksi tersebut, warga membentangkan spanduk, membagikan selebaran, serta menyampaikan orasi secara bergantian terkait sengketa tanah di Pulau Lakkang yang mereka hadapi.
Koordinator lapangan aksi, Topan, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan menyampaikan fakta-fakta yang menurut warga berkaitan dengan sengketa lahan di Pulau Lakkang, termasuk dugaan keterlibatan oknum mafia tanah.
“Ini hanya aksi damai, pembentangan spanduk, membagikan selebaran dan juga berorasi secara bergiliran,” ujar Topan yang juga merupakan warga terdampak saat ditemui di depan PN Makassar.
Selain mengawal jalannya mediasi, warga juga menyoroti ketidakhadiran pihak penggugat dalam agenda mediasi perdana tersebut. Menurut Topan, kehadiran para pihak dalam proses mediasi merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Seharusnya mereka hadir atau setidaknya ada konfirmasi terkait alasan ketidakhadirannya,” tambahnya.
Mediasi sendiri merupakan tahapan wajib dalam penyelesaian sengketa perdata yang dilakukan di luar persidangan formal melalui perundingan dengan bantuan mediator yang bersifat netral dan tidak memihak. Proses ini bertujuan mendorong tercapainya kesepakatan damai yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak sekaligus mempercepat penyelesaian perkara tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang.
Dalam agenda mediasi pertama tersebut, pihak penggugat tidak hadir dan tidak menyampaikan alasan ketidakhadiran secara langsung kepada pihak tergugat.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum warga, Ansar, menilai kehadiran para prinsipal, khususnya pihak penggugat, merupakan bagian penting dalam proses mediasi yang telah diatur dalam mekanisme penyelesaian perkara perdata.
“Ketidakhadiran para penggugat menunjukan bahwa para penggugat tidak memiliki itikad baik dalam mengajukan gugatan,” tegas Ansar dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar saat diwawancarai di PN Makassar.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pihak Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR RI).