Ruminews.id, Yogyakarta — Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia (KABAR BUMI) menyampaikan sejumlah catatan kritis terkait pelindungan pekerja migran Indonesia dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Senin (8/6/2026).
Forum yang membahas revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) itu juga dihadiri Ikatan Jurnalis Migran Indonesia (IJMI) yang turut memberikan pandangan berdasarkan pengalaman pendampingan pekerja migran.
Ketua Umum KABAR BUMI, Karsiwen, dalam pemaparannya menyoroti masih tingginya kerentanan pekerja migran Indonesia terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan berbagai bentuk kekerasan yang dialami di negara penempatan.
“Berdasarkan pendampingan kasus selama satu tahun terakhir, KABAR BUMI menemukan tiga klaster kasus yang paling banyak dialami pekerja migran, yakni kekerasan psikologis, kekerasan seksual, dan kekerasan fisik,” katanya.
Selain mendesak penyelesaian terhadap persoalan yang dialami pekerja migran, Karsiwen juga meminta agar revisi UU PPMI memberi perhatian lebih besar terhadap keluarga yang ditinggalkan pekerja migran, khususnya anak-anak. Menurut KABAR BUMI, anak pekerja migran menghadapi risiko berbagai persoalan sosial akibat minimnya pendampingan orang tua selama bekerja di luar negeri.
Dalam forum tersebut, KABAR BUMI juga menyoroti masih terbatasnya perlindungan terhadap pekerja migran nonprosedural. Berdasarkan pengalaman pendampingan di lapangan, banyak calon pekerja migran memilih jalur nonprosedural karena biaya keberangkatan yang lebih murah, proses yang lebih cepat, serta keterbatasan akses terhadap layanan pengurusan dokumen.
KABAR BUMI menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa perlindungan pekerja migran belum sepenuhnya menjangkau kelompok yang paling rentan.
Karena itu, organisasi tersebut mengusulkan agar revisi UU PPMI tidak hanya berfokus pada aspek administratif, tetapi juga memperkuat tanggung jawab negara dalam seluruh siklus migrasi pekerja migran.
Dalam RDPU tersebut, KABAR BUMI menyampaikan 13 poin masukan. Beberapa di antaranya berkaitan dengan paradoks kebijakan migrasi pekerja migran Indonesia, belum optimalnya peran negara sebagai aktor utama perlindungan pekerja migran, keterbatasan akses informasi dan pendataan di berbagai wilayah, lemahnya pengawasan terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), serta belum memadainya perlindungan bagi pekerja migran perseorangan dan nonprosedural.
Mereka juga menyoroti belum kuatnya perlindungan terhadap anak pekerja migran, keterbatasan perlindungan sosial dan ekonomi sepanjang siklus migrasi, hingga belum diakomodasinya kondisi geografis wilayah kepulauan dalam tata kelola migrasi.
Selain itu, KABAR BUMI meminta agar pembela hak asasi manusia yang bekerja pada isu migrasi mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum yang lebih memadai serta mendorong perluasan partisipasi publik dalam tata kelola migrasi.
Melalui berbagai masukan tersebut, KABAR BUMI berharap revisi UU PPMI dapat memperkuat perlindungan pekerja migran dan keluarganya, menghadirkan sistem migrasi yang lebih mudah diakses, aman, serta mampu mencegah praktik perdagangan orang.