Hingga Hari Ini Tak Ada Tindakan Jelas, Kapolsek Tompobulu Bantaeng Dinilai Tak Becus Tangani Pembacokan Warga Gangguan Mental

ruminews.id, BANTAENG — Penanganan kasus penganiayaan berat terhadap seorang warga yang mengalami gangguan mental di Desa Balumbung, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Kinerja Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tompobulu dinilai tidak becus lantaran dinilai lamban dan kurang transparan dalam mengusut tuntas insiden berdarah yang menimpa warga rentan tersebut.

Peristiwa memilukan ini bermula pada Sabtu, 13 Juni 2026, ketika korban, yang diketahui merupakan penyandang disabilitas mental, secara tragis ditebas menggunakan senjata tajam oleh pelaku hingga mengalami luka parah. Namun, ironisnya, hingga hari ini belum ada tindakan maupun langkah hukum yang jelas dari pihak Kapolsek Tompobulu dalam memproses kasus tersebut, yang memicu gejolak serta kekecewaan mendalam dari keluarga korban dan warga Desa Balumbung.

Pihak keluarga melalui pendamping hukumnya mendesak agar kepolisian bertindak tegas dengan menerapkan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Berdasarkan Pasal 143 UU tersebut, setiap orang yang menghalang-halangi atau melakukan kekerasan kepada penyandang disabilitas saat memperjuangkan haknya dapat dipidana, yang dipertegas oleh jaminan perlindungan hak bebas dari kekerasan dalam Pasal 26.

Selain undang-undang disabilitas, melihat kronologi dan indikasi di lapangan, tindakan pelaku yang secara sengaja membawa senjata tajam diduga kuat telah memenuhi unsur perencanaan. Oleh karena itu, penyidik didesak menerapkan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Tindak Pidana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Di tengah bergulirnya kasus ini, kekecewaan masyarakat semakin memuncak seiring berembusnya rumor miring terkait proses penyidikan yang dirasa berjalan di tempat. Muncul dugaan kuat di kalangan warga bahwa mandeknya penanganan kasus hingga hari ini sengaja ditunggangi atau diintervensi oleh pihak tertentu yang membela kepentingan pelaku agar terhindar dari jerat hukum yang objektif.

Indikasi adanya intervensi tersebut diperkuat oleh minimnya keterbukaan informasi dan tidak adanya kepastian progres dari pihak Polsek Tompobulu kepada pihak keluarga korban sejak peristiwa penusukan terjadi. Kondisi tersebut memicu desakan publik agar Kapolres Bantaeng segera mengevaluasi kinerja Kapolsek Tompobulu, bahkan mengambil alih kasus demi menjaga objektivitas hukum yang adil bagi korban.

Hingga narasi berita ini diterbitkan, jurnalis masih terus berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak Kapolsek Tompobulu maupun Mapolres Bantaeng guna mendapatkan klarifikasi berimbang terkait tudingan kelambanan penanganan kasus, tiadanya tindakan jelas, serta dugaan intervensi tersebut.

Share

PENCARIAN
BERITA LAINNYA
KATEGORI
Scroll to Top