ruminews.id – Lombok Timur, 19 Juni 2026 – Program pemasangan Sambungan Rumah (SR) gratis sebanyak 235 sambungan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025 dan dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lombok Timur pada dasarnya merupakan program yang sangat baik untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan air bersih.
Namun demikian, berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat serta hasil penelusuran di lapangan, terdapat dugaan kuat bahwa proses pendataan dan penetapan penerima manfaat program tersebut di Desa Ekas Buana, Kecamatan Jerowaru, tidak dilaksanakan secara terbuka, partisipatif, dan akuntabel.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Pemerintah Desa Ekas Buana, proses pengajuan data calon penerima manfaat tidak melibatkan pemerintah desa secara kelembagaan. Bahkan Kepala Desa Ekas Buana mengakui tidak pernah menandatangani daftar usulan penerima manfaat pada Tahun 2025. Selain itu, tidak pernah dilaksanakan musyawarah desa sebagai forum resmi untuk menentukan dan memverifikasi masyarakat yang layak menerima bantuan tersebut.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai dasar penetapan penerima manfaat. Ketidakterbukaan tersebut membuka ruang terjadinya dugaan praktik penunjukan penerima yang tidak objektif dan berpotensi mengabaikan prinsip keadilan sosial dalam pendistribusian bantuan pemerintah.
Lebih jauh, program yang seharusnya mampu mendukung kebutuhan dasar masyarakat serta menunjang keberlangsungan aktivitas ekonomi, termasuk penguatan Koperasi Nelayan Merah Putih Desa Ekas Buana, diduga tidak sepenuhnya tepat sasaran karena penentuan penerima manfaat dianggap hanya melibatkan segelintir pihak tertentu.
Kami dari Lembaga Kajian Anggaran Publik (LK2AP) Muhammad Junaidi Selaku Koordinasi juga menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan keterlibatan seorang oknum berinisial AA yang disebut sebut memiliki peran dominan dalam menentukan siapa yang berhak menerima SR gratis. Salah satu contoh yang berkembang di tengah masyarakat adalah adanya warga berinisial AH yang sebelumnya tidak masuk dalam daftar penerima, namun kemudian memperoleh SR setelah berulang kali melakukan protes. Informasi tersebut tentu perlu diklarifikasi dan ditelusuri lebih lanjut oleh pihak yang berwenang, namun kondisi ini semakin memperkuat munculnya persepsi publik bahwa proses penetapan penerima manfaat tidak berjalan secara transparan.
Selain itu, distribusi 235 SR gratis tersebut diduga terkonsentrasi hanya pada dua wilayah kekadusan, yaitu Kawil Ekas dan Kawil Ekas Damai. Sementara Desa Ekas Buana memiliki lima wilayah kekadusan yang juga dihuni masyarakat dengan kebutuhan air bersih yang sama, yaitu Kawil Lendang Terak, Kawil Sungkun, dan Kawil Kwang Adil.
Apabila alasan distribusi diprioritaskan untuk masyarakat nelayan, maka argumentasi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka karena masyarakat nelayan tidak hanya berada di Kawil Ekas dan Kawil Ekas Damai, melainkan juga tersebar di wilayah kekadusan lainnya di Desa Ekas Buana.
Masyarakat juga mempertanyakan mengapa fasilitas fasilitas umum keagamaan seperti musholla dan masjid yang tersebar di Desa Ekas Buana tidak seluruhnya memperoleh manfaat dari program tersebut. Padahal keberadaan sarana ibadah merupakan kebutuhan publik yang semestinya turut menjadi perhatian dalam pendistribusian program pelayanan dasar.
Akibat dari ketidakterbukaan tersebut, saat ini mulai muncul ketidakpercayaan masyarakat terhadap program pemerintah. Bahkan sebagian masyarakat di tiga wilayah kekadusan dikabarkan enggan memasang sambungan air bersih karena menilai proses pendistribusian SR gratis tidak dilakukan secara adil dan transparan.
Kami menegaskan bahwa setiap program pemerintah yang dibiayai oleh uang rakyat wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan keadilan. Oleh karena itu, kami mendesak Dinas PUPR Kabupaten Lombok Timur untuk segera membuka kepada publik:
- Kriteria resmi penerima manfaat SR gratis Tahun Anggaran 2025.
- Mekanisme pendataan dan verifikasi calon penerima.
- Daftar lengkap penerima manfaat di setiap wilayah.
- Dasar pertimbangan penetapan penerima manfaat.
- Pihak-pihak yang terlibat dalam proses pendataan dan verifikasi.
Kami juga meminta Bupati Lombok Timur untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program ini serta memastikan seluruh program daerah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dilaksanakan secara terbuka, tepat sasaran, dan bebas dari intervensi pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan.
Program bantuan pemerintah harus menjadi instrumen pelayanan publik yang adil dan merata, bukan menjadi ruang bagi kepentingan kelompok tertentu. Keterbukaan informasi, pelibatan pemerintah desa, dan partisipasi masyarakat merupakan syarat utama agar setiap program pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi warga yang berhak menerimanya.
Sumber: Irsan