OPINI

Perluasan Basis Pajak sebagai Strategi Ketahanan Fiskal di Tengah Dinamika Global: UMKM sebagai Kunci Perluasan Ruang Fiskal Nasional

Penulis: Zahrah Abel Febilia – Mahasiswa UNM 

ruminews.id – Di dekat rumah saya ada warung kelontong yang sudah berjualan lebih dari sepuluh tahun. Pemiliknya seorang ibu paruh baya yang masih mencatat semua transaksi di buku tulis lusuh, dengan tulisan tangan yang mungkin hanya beliau sendiri yang bisa membaca. Suatu hari saya bertanya apakah usahanya sudah punya NPWP. Jawabannya singkat saja, “Buat apa, usaha kecil-kecilan begini.” Terdengar sepele, tapi jawaban itu sebenarnya menyentuh persoalan yang jauh lebih besar: basis pajak kita yang masih sempit, padahal kebutuhan fiskal negara justru kian berat ditekan dinamika global.

Bagi keuangan negara, 2026 bukan tahun yang mudah. Konflik yang terus memanas, suku bunga global yang masih tinggi, ditambah gejolak pasar modal, membuat ruang fiskal Indonesia kian terjepit. Di tengah situasi seperti ini, data Kementerian Keuangan menunjukkan rasio pajak kita masih bertahan di kisaran sepuluh persen terhadap PDB, padahal data OECD mencatat Thailand sudah ada di angka sekitar enam belas persen. Dengan ukuran ekonomi yang jauh lebih besar, semestinya penerimaan pajak Indonesia bisa jauh lebih maksimal.

Lalu ke mana sebenarnya potensi pajak itu menghilang? Jawabannya mungkin ada di sekitar kita sendiri, pada sekitar enam puluh empat juta unit usaha mikro, kecil, dan menengah yang menurut data Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2024 tersebar dari kota besar sampai pelosok desa. Kebanyakan dari mereka masih berada di luar radar administrasi perpajakan. Bukan karena sengaja menghindar, tapi lebih karena belum terbiasa, atau menganggap urusan pajak hanya relevan untuk usaha besar.

Pemerintah sebenarnya sudah mulai menggarap potensi ini lewat Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026. Melalui aturan ini, batas waktu pemanfaatan tarif PPh final sebesar nol koma lima persen bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan resmi dihapus. Sebelumnya, batas itu hanya tujuh tahun untuk orang pribadi dan empat tahun untuk Perseroan Perorangan. Ini bukan sekadar perpanjangan, melainkan kepastian hukum yang sifatnya permanen. Di sisi lain, PP 20/2026 sekaligus mempersempit siapa yang berhak memakai fasilitas ini.

Badan usaha berbentuk CV, Firma, PT biasa, dan BUMDes tidak bisa lagi masuk sebagai peserta baru dalam skema PPh Final UMKM. Yang masih bisa menikmati tarif ini hanyalah Wajib Pajak Orang Pribadi, Perseroan Perorangan, dan koperasi. Sementara itu, ketentuan pembebasan pajak untuk omzet hingga Rp500 juta pertama dalam setahun tetap berlaku bagi WP OP yang berhak. Ketentuan ini berasal dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dan PP 20/2026 hanya mempertahankannya. Dikaitkan dengan warung di dekat rumah saya, artinya selama omzetnya belum menembus angka tersebut, ibu pemilik warung tidak perlu khawatir dikenai pajak.

Aturan ini juga menutup celah bagi pengusaha yang sebenarnya sudah besar, tetapi memecah usahanya menjadi beberapa nama atau badan hukum agar tetap mendapat tarif rendah. Caranya, omzet dari berbagai entitas yang dimiliki satu wajib pajak atau pasangan suami-istri kini wajib digabungkan, dengan batas total omzet tetap Rp4,8 miliar per tahun.

Saya pribadi melihat pendekatan ini cukup bijaksana: ada kelonggaran bagi yang memang kecil, sekaligus ada upaya merapikan usaha besar yang selama ini bersembunyi di balik status “usaha kecil”. Persoalannya sekarang bukan lagi soal desain aturan di atas kertas, tapi soal bagaimana aturan ini bisa benar-benar sampai dan dipahami puluhan juta pelaku usaha di lapangan.

Di sinilah peran teknologi menjadi krusial. Sepanjang tahun 2026, integrasi data lintas kementerian sudah mulai terhubung dengan sistem administrasi perpajakan. Data transaksi digital, mutasi keuangan, sampai aktivitas jual beli daring, kini bisa dibaca lebih terpadu oleh otoritas pajak. Termasuk usaha-usaha kecil yang omzetnya, tanpa disadari pemiliknya sendiri, sebenarnya sudah melewati ambang batas tertentu.

Tapi niat baik di atas kertas tidak akan otomatis menjadi kenyataan tanpa tiga hal ini. Pertama, edukasi yang benar-benar menjangkau, bukan sekadar tersedia. Banyak pelaku UMKM belum tahu bahwa definisi omzet sekarang sudah diperluas, mencakup penghasilan dari usaha lain milik keluarga sampai pekerjaan sampingan. Sosialisasi yang cuma berhenti di seminar atau pemberitaan daring tidak akan menjangkau mereka yang sehari-hari sibuk berjualan. Informasi semacam ini perlu dititipkan lewat kanal yang sudah akrab bagi mereka, seperti asosiasi pedagang, kelompok arisan, atau pendamping usaha di tingkat kelurahan.

Kedua, pemerataan infrastruktur digital. Kemudahan sistem yang serba terintegrasi ini hanya bisa dirasakan oleh pelaku usaha yang sudah akrab dengan ponsel pintar dan internet stabil. Lalu bagaimana dengan pelaku usaha di daerah yang sinyalnya saja masih sering hilang? Jangan sampai niat memperluas basis pajak ini malah menciptakan kesenjangan baru, dengan pihak yang paling lemah posisinya justru jadi yang paling terdampak.

Ketiga, penghargaan yang layak bagi UMKM yang “naik kelas”. Saat sebuah usaha tumbuh dan akhirnya keluar dari skema pajak final, itu seharusnya dirayakan sebagai pencapaian, bukan dianggap beban baru. Dengan menghapus batasan waktu, PP 20/2026 seolah berkata bahwa selama usaha masih kecil, negara tidak akan mempersulit.

Konsekuensinya, begitu usaha itu tumbuh dan harus bertransisi ke rezim pajak umum, negara juga wajib hadir dengan tangan terbuka. Pendampingan pembukuan, pelatihan manajemen keuangan, kemudahan akses pembiayaan, sampai pengakuan simbolis bagi UMKM yang berhasil “naik kelas”, semuanya adalah insentif yang membuat transisi itu terasa seperti tangga naik, bukan jebakan. Tanpa ekosistem pendukung semacam ini, perluasan basis pajak hanya akan dirasakan sebagai hukuman atas keberhasilan.

Pada akhirnya, perluasan basis pajak bukan cuma soal mengejar angka penerimaan semata. Di tengah tekanan suku bunga global, pelemahan ekspor, dan ketidakpastian geopolitik, ketahanan fiskal dari dalam negeri jadi sebuah keharusan. Memperluas basis pajak dari dalam, termasuk dari warung-warung kecil yang selama ini luput dari radar negara, barangkali adalah cara paling realistis untuk mengurangi ketergantungan kita pada utang luar negeri.

Bagi saya pribadi, ini soal menyadarkan kita semua bahwa membayar pajak sesuai kemampuan adalah bagian dari menjaga rumah bersama bernama Indonesia, apalagi di tengah dunia yang sedang tidak baik-baik saja. Warung kelontong di dekat rumah saya barangkali tidak akan langsung berubah hanya karena membaca tulisan ini.

Tapi kalau suatu hari pemiliknya sadar bahwa ada batas omzet yang membuatnya tidak perlu khawatir, dan di saat yang sama menyadari bahwa usahanya yang berkembang juga ikut menopang negara, mungkin itu sudah jadi wujud sederhana dari ketahanan fiskal yang sebenarnya sedang kita upayakan bersama.

Share Konten

Opini Lainnya

IMG-20260618-WA0052
Intel Masuk Kampus
IMG-20260618-WA0019
Membakar Bukan Tanpa Sebab: Ketika KNPI Kota Makassar Berorganisasi Seperti Obrolan Kedai Kopi
IMG-20260618-WA0014
Ketika Kekuasaan Kehilangan Arah. Krisis Demokrasi, KKN, dan Ancaman Terhadap Cita-Cita Reformasi
IMG-20260618-WA0012
BEM Bersatu: Topeng Reformasi, Wajah Pengkhianat
20260612-Antrean-BBM-di-SPBU-Makassar
Antrean BBM dan Tantangan Tata Kelola Lalu Lintas di Tengah Kenaikan Harga BBM
IMG-20260617-WA0027
Indonesia Hari Ini: Di Persimpangan Harapan dan Ketidakpastian
IMG-20260617-WA0004
Kompas di Meja Sarapan
IMG-20260616-WA0026
Ilusi Sekat Pasar: Mengapa Kenaikan BBM Non-Subsidi Bukan Urusan "Orang Kaya" Semata
Andreas Chandra (1)
Polri Harus Berbenah, Pangkas Buah yang Busuk!
Rawnlins Kenheta
Generasi “Oke Gas” Berujung Lemas: Sebuah Cerita dari Pertigaan Gejayan
Scroll to Top