Menakar Kebebasan Digital di Tengah Meluasnya Kewenangan Siber dalam UU Polri

The Indonesian Institute

Ruminews.id, Jakarta — Pengesahan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Sidang Paripurna DPR, 9 Juni 2026, menjadi salah satu langkah legislasi paling penting sekaligus kontroversial tahun ini. Pemerintah dan DPR menyebut revisi tersebut sebagai bagian dari transformasi Polri menuju institusi yang lebih profesional, modern, dan mampu menjawab tantangan keamanan di era digital.

Ruang Siber Jadi Wilayah Baru Kewenangan Polri

Namun di balik narasi modernisasi tersebut, sejumlah kalangan masyarakat sipil menyoroti perluasan kewenangan Polri di ruang siber yang dinilai berpotensi memengaruhi kebebasan digital dan hak-hak sipil warga negara.

Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute (TII), Afifah Fitriyani Oceanto, menilai bahwa klausul mengenai kewenangan siber dalam UU Polri sebenarnya bukan sesuatu yang sepenuhnya baru. Sebelumnya, Polri telah memiliki Direktorat Reserse Siber yang diatur melalui Peraturan Kepolisian Nomor 3 Tahun 2024. Namun revisi UU Polri terbaru menunjukkan adanya peningkatan status dan penguatan kewenangan yang kini mendapatkan legitimasi langsung melalui undang-undang.

Dalam sejumlah pasal yang mengatur ruang siber, Polri tidak lagi hanya berfungsi sebagai penegak hukum di ruang fisik, tetapi juga diberikan mandat yang lebih luas untuk menjalankan fungsi keamanan di ruang digital. Salah satu ketentuan yang paling banyak mendapat perhatian adalah kewenangan untuk melakukan penindakan, pemblokiran, pemutusan, hingga perlambatan akses melalui kerja sama dengan kementerian terkait maupun penyelenggara jasa telekomunikasi.

Antara Keamanan Siber dan Ancaman terhadap Kebebasan Digital

Di satu sisi, pemerintah berargumen bahwa kewenangan tersebut diperlukan untuk menghadapi ancaman kejahatan siber yang semakin kompleks. Ancaman seperti penipuan digital, peretasan, perdagangan data pribadi, hingga propaganda ekstremisme memang membutuhkan kemampuan negara untuk bertindak cepat dan efektif.

Namun di sisi lain, perluasan kewenangan tersebut juga memunculkan pertanyaan mendasar mengenai batas-batas kekuasaan negara di ruang digital.

Menurut Afifah, ruang digital tidak dapat dipandang semata-mata sebagai wilayah keamanan. Internet juga merupakan ruang publik tempat warga negara memperoleh informasi, mengekspresikan pendapat, berpartisipasi dalam diskusi politik, hingga melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara.

Karena itu, ketika negara diberikan kewenangan untuk melakukan pemblokiran atau pembatasan akses, muncul kekhawatiran bahwa instrumen tersebut dapat digunakan secara berlebihan dan berpotensi mengganggu hak-hak sipil masyarakat.

Hak atas informasi dan kebebasan berekspresi sendiri telah dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945 serta Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

Belajar dari Kasus Pemutusan Internet di Papua

Kekhawatiran mengenai perluasan kewenangan negara di ruang digital tidak hadir dalam ruang kosong. Indonesia pernah mengalami pembatasan dan pemutusan internet di Papua pada 2019 ketika terjadi gelombang demonstrasi pasca insiden rasis terhadap mahasiswa Papua di Surabaya.

Saat itu pemerintah membatasi akses internet dengan alasan menjaga keamanan dan ketertiban umum. Namun kebijakan tersebut kemudian digugat oleh masyarakat sipil dan dinyatakan sebagai Perbuatan Melanggar Hukum melalui Putusan PTUN Jakarta Nomor 230/G/TF/2019/PTUN.JKT.

Kasus Papua menjadi salah satu preseden penting dalam perdebatan mengenai hak digital di Indonesia. Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa pembatasan akses internet bukan hanya berdampak pada komunikasi, tetapi juga membatasi akses masyarakat terhadap informasi, layanan publik, dan ruang partisipasi demokratis.

Dalam konteks itu, perluasan kewenangan Polri melalui UU terbaru menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme kontrol yang akan digunakan agar praktik serupa tidak terulang.

Risiko Pendekatan Keamanan yang Terlalu Dominan

Afifah menilai bahwa persoalan utama bukan terletak pada ada atau tidaknya kewenangan siber dalam UU Polri, melainkan pada mekanisme pengawasan dan akuntabilitas yang menyertainya. Tanpa batas kewenangan yang jelas, perluasan peran Polri di ruang digital berpotensi menghadirkan pendekatan keamanan yang terlalu dominan dalam tata kelola internet.

Kondisi tersebut dapat mendorong terjadinya securitization of cyberspace, yaitu kecenderungan melihat hampir seluruh aktivitas digital sebagai persoalan keamanan yang harus diawasi dan dikendalikan negara.

Padahal ruang digital juga merupakan ruang demokrasi. Dalam beberapa tahun terakhir, media sosial dan platform digital telah menjadi sarana utama masyarakat bukan hanya untuk menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah. Tetapi juga untuk mengorganisir gerakan sosial, hingga mengadvokasi berbagai isu publik.

Apabila kewenangan negara berkembang tanpa pengawasan yang memadai, muncul risiko bahwa ruang digital perlahan berubah dari ruang partisipasi menjadi ruang pengawasan.

Pentingnya Pengawasan dan Akuntabilitas

Karena itu, Afifah mendorong agar seluruh kewenangan baru yang diberikan kepada Polri dalam UU terbaru disertai aturan turunan yang lebih rinci, transparan, dan akuntabel. Pengawasan dari DPR, lembaga independen, masyarakat sipil, hingga mekanisme peradilan menjadi penting untuk memastikan bahwa kewenangan tersebut tidak digunakan secara sewenang-wenang.

Perdebatan mengenai UU Polri pada akhirnya bukan hanya soal keamanan siber. Yang dipertaruhkan adalah bagaimana Indonesia menjaga keseimbangan antara kebutuhan negara untuk menghadapi ancaman digital dan kewajiban negara untuk melindungi kebebasan sipil warganya.

Di tengah semakin luasnya peran negara di ruang digital, pertanyaan yang muncul bukan lagi apakah negara perlu hadir, melainkan sejauh mana negara dapat menggunakan kewenangannya tanpa mengorbankan kebebasan yang menjadi fondasi demokrasi itu sendiri.

Share

Scroll to Top