Ruminews.id, Jakarta — Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dinilai masih menyisakan berbagai tantangan dalam menjamin akses keadilan bagi penyandang disabilitas.
Meski sejumlah kemajuan telah diakomodasi dalam regulasi baru tersebut, berbagai hambatan normatif, teknis, hingga kultural masih berpotensi menghambat pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas ketika berhadapan dengan hukum.
Hal itu mengemuka dalam diskusi The Indonesian Forum bertajuk ‘KUHAP Baru dalam Perspektif Hak Penyandang Disabilitas’ yang diselenggarakan oleh The Indonesian Institute pada 27 Mei 2026 lalu. Diskusi ini menghadirkan peneliti hukum, akademisi, organisasi penyandang disabilitas, serta perwakilan Kepolisian Republik Indonesia.
Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute, Christina Clarissa Intania, menjelaskan bahwa penyandang disabilitas masih menghadapi beban berlapis ketika berhadapan dengan sistem hukum.
Mulai dari sulit memahami dokumen hukum, keterbatasan akses informasi, hingga minimnya dukungan yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing ragam disabilitas.
Menurutnya, KUHAP baru memang telah mengadopsi sejumlah prinsip yang lebih inklusif, termasuk definisi penyandang disabilitas yang selaras dengan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD). Namun, masih terdapat sejumlah pasal yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan perspektif hak asasi manusia dalam seluruh proses peradilan.
Selain persoalan normatif, hambatan juga ditemukan dalam aspek informasi dan komunikasi. Ketersediaan pendamping, juru bahasa, dokumen hukum yang aksesibel, hingga mekanisme komunikasi saat proses penyidikan dan pemeriksaan masih menjadi pekerjaan rumah bagi aparat penegak hukum.
Di sisi lain, mekanisme pemeriksaan jarak jauh melalui teknologi audio-visual yang diperkenalkan dalam KUHAP dinilai sebagai langkah maju. Meski demikian, aturan mengenai aksesibilitas fisik gedung pengadilan, kantor polisi, maupun fasilitas bantuan hukum masih belum diatur secara eksplisit.
Sekretaris Umum Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), Mahretta Maha, menegaskan bahwa penyandang disabilitas masih menghadapi berbagai hambatan sejak tahap pelaporan hingga persidangan.
Berdasarkan pengalaman pendampingan yang dilakukan HWDI, banyak korban penyandang disabilitas memilih tidak melapor karena menghadapi stigma, minimnya fasilitas pendukung, hingga keraguan aparat terhadap validitas kesaksian mereka.
Menurut Mahretta, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut ketersediaan infrastruktur, tetapi juga cara pandang terhadap penyandang disabilitas.
Ia menyoroti masih adanya anggapan bahwa penyandang disabilitas tidak mampu menjadi saksi yang kredibel, padahal setiap ragam disabilitas memiliki cara komunikasi yang berbeda dan tidak dapat diukur menggunakan standar yang sama dengan masyarakat non-disabilitas.
HWDI mencatat sejumlah persoalan yang kerap ditemui, mulai dari tidak tersedianya juru bahasa isyarat, dokumen hukum yang tidak aksesibel, pemeriksaan yang intimidatif, hingga minimnya aksesibilitas kantor polisi dan pengadilan.
Sementara itu, Dosen Psikologi Universitas Paramadina, Dian Indraswari, menjelaskan bahwa kondisi psikologis penyandang disabilitas intelektual maupun mental dapat memengaruhi kemampuan mereka dalam memahami pertanyaan hukum yang rumit.
Menurutnya, risiko terbesar muncul ketika seseorang menjawab pertanyaan bukan karena memahami substansi yang ditanyakan, melainkan karena tekanan psikologis atau ketidakmampuan memahami konteks hukum yang dihadapi.
Dian menilai tantangan terbesar saat ini bukan terletak pada regulasi semata, melainkan pada pemahaman aparat penegak hukum dalam menerapkan prinsip-prinsip perlindungan penyandang disabilitas secara konsisten.
Dari sisi penegakan hukum, Kompol Tuti T. Purwanti dari Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dit PPA PPO) Bareskrim Polri menjelaskan bahwa KUHAP baru telah memberikan dasar hukum yang lebih kuat terkait hak-hak penyandang disabilitas dalam proses peradilan.
Dalam praktiknya, kepolisian diwajibkan menyediakan berbagai akomodasi yang layak, termasuk menghadirkan penerjemah bahasa isyarat, psikolog, maupun pekerja sosial untuk mendukung proses pemeriksaan.
Meski demikian, Tuti mengakui masih terdapat sejumlah tantangan di lapangan, seperti keterbatasan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi khusus, minimnya jumlah penerjemah di daerah, keterbatasan anggaran, hingga kesulitan pembuktian dalam perkara yang melibatkan penyandang disabilitas intelektual maupun mental.
Diskusi tersebut juga menghasilkan sejumlah rekomendasi, antara lain perlunya penyusunan peraturan turunan KUHAP yang lebih rinci terkait pemenuhan hak penyandang disabilitas. Termasuk pembangunan sistem registrasi pendamping dan juru bahasa yang kompeten di seluruh daerah, serta pengembangan standar operasional prosedur yang terintegrasi bagi kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.
Para pembicara sepakat bahwa reformasi hukum pidana tidak cukup hanya dilakukan melalui perubahan regulasi. Diperlukan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, perbaikan infrastruktur layanan publik, serta kolaborasi yang lebih erat dengan organisasi penyandang disabilitas agar akses keadilan dapat dinikmati secara setara oleh seluruh warga negara.