Ruminews.id, Jakarta — YAPPIKA-ActionAid mengecam dugaan tindakan represif dan perampasan hak publik dalam pelaksanaan program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), menyusul pembongkaran pagar SDN Wolomoni di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, yang disebut dilakukan menggunakan ekskavator dengan keterlibatan aparat TNI untuk pembangunan fasilitas koperasi tersebut.
Menurut YAPPIKA, peristiwa yang terjadi pada 8 Juni 2026 itu menunjukkan bagaimana fasilitas pendidikan justru menjadi korban dari program yang diklaim bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Organisasi tersebut menilai kasus di SDN Wolomoni bukan kejadian tunggal. Sebelumnya, warga di Kabupaten Blitar juga melakukan protes terhadap rencana pembangunan KDMP di area SDN Tegalrejo 01, Kecamatan Selopuro.
Lebih lanjut, YAPPIKA menilai peristiwa tersebut mencerminkan rendahnya prioritas pemerintah terhadap sektor pendidikan. Mereka menyoroti kondisi SDN Wolomoni yang empat dari enam ruang kelasnya berada dalam keadaan rusak berat, namun belum mendapatkan rehabilitasi. Di saat yang sama, sebagian area sekolah justru digunakan untuk kepentingan pembangunan fasilitas lain. Organisasi itu mengingatkan bahwa hak atas pendidikan telah dijamin dalam konstitusi dan tidak semestinya dikorbankan oleh proyek pembangunan apa pun.
Dalam pernyataan sikapnya yang dipublikasikan pada Rabu (10/6/26), YAPPIKA turut pula menyoroti data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang menunjukkan 60,32 persen bangunan sekolah dasar masih berada dalam kondisi rusak. Organisasi tersebut juga menyoroti pengalihan sebagian anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang menurut mereka berdampak pada berkurangnya kemampuan pemerintah membiayai rehabilitasi sekolah, operasional pendidikan, dan kesejahteraan guru. Di Nusa Tenggara Timur, misalnya, ribuan guru PPPK disebut terancam kehilangan pekerjaan, sementara di sejumlah daerah lain kesejahteraan guru masih menjadi persoalan.
Selain sektor pendidikan, YAPPIKA mengkritik desain dan implementasi KDMP yang dinilai terlalu tergesa-gesa. Program yang lahir melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 itu menargetkan pembentukan 80.000 koperasi desa di seluruh Indonesia. Menurut organisasi tersebut, target ambisius itu dijalankan tanpa desain kelembagaan yang matang, tanpa perlindungan yang memadai terhadap kepentingan publik, serta tanpa partisipasi bermakna dengan masyarakat desa.
YAPPIKA kemudian menyoroti pula kewajiban pengalokasian dana desa untuk pembentukan dan operasional KDMP yang dinilai mempersempit ruang fiskal desa. Akibatnya, berbagai kebutuhan dasar masyarakat seperti penanganan stunting, layanan posyandu, bantuan langsung tunai, hingga program pemberdayaan masyarakat berpotensi terdampak. Di sisi lain, persyaratan penyediaan lahan untuk pembangunan koperasi disebut membuka peluang pengalihan aset publik ketika pemerintah daerah tidak memiliki lahan yang sesuai.
Sorotan lain diarahkan pada keterlibatan aparat TNI dalam pelaksanaan program tersebut. YAPPIKA menilai kehadiran militer dalam proyek ekonomi dan sosial sipil berpotensi mengarah pada militerisasi ruang sipil yang bertentangan dengan prinsip demokrasi dan supremasi sipil. Organisasi itu menyebut keterlibatan aparat tidak hanya terjadi di Wolomoni, tetapi juga muncul dalam berbagai konflik lahan terkait pembangunan KDMP di sejumlah daerah lain.
Selain sekolah, YAPPIKA mencatat sejumlah fasilitas dan aset publik lain yang disebut terdampak pembangunan KDMP. Di Sukabumi, lahan yang sebelumnya disiapkan untuk pembangunan rumah sakit daerah dilaporkan dialihkan menjadi lokasi gedung koperasi. Sementara di Sidoarjo dan Magetan, lapangan desa disebut digunakan tanpa musyawarah yang memadai. Organisasi itu juga menyoroti pembangunan ratusan gedung KDMP di atas lahan pertanian pangan berkelanjutan di Magelang.
Atas berbagai persoalan tersebut, YAPPIKA menuntut pemerintah menghentikan seluruh bentuk represi dan intimidasi dalam implementasi KDMP serta menarik aparat TNI dari setiap proses pelaksanaan program sipil.
Mereka juga meminta pemulihan dan ganti rugi atas kerusakan SDN Wolomoni dan fasilitas publik lain yang terdampak, penghentian sementara implementasi KDMP untuk evaluasi menyeluruh yang melibatkan partisipasi publik, serta pencabutan kebijakan yang membatasi kemandirian fiskal desa.
“YAPPIKA-ActionAid berdiri bersama warga yang hak-haknya dilanggar. Kami akan terus mendorong akuntabilitas negara, melindungi ruang partisipasi warga, dan memastikan kebijakan publik dijalankan dengan menghormati hak asasi manusia dan prinsip-prinsip demokrasi,” tegas Yappika menutup rilisnya.
YAPPIKA-ActionAid merupakan organisasi nirlaba yang bekerja untuk membantu, membangun, dan melindungi masyarakat sipil serta mempromosikan hak asasi manusia di Indonesia.
Organisasi ini aktif melakukan kampanye dan advokasi di bidang pelayanan publik, khususnya pendidikan dan kesehatan, memperkuat kapasitas kelembagaan organisasi masyarakat sipil, serta mendorong kebebasan berserikat dalam kerangka sistem demokrasi.






