Penyintas Pemerkosaan di Jepara Dilaporkan atas Dugaan Zina, Publik Soroti Potensi Kriminalisasi

Jepara — Upaya seorang santriwati untuk mencari keadilan atas dugaan kekerasan seksual yang dialaminya di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, justru menghadapi tantangan baru. Di tengah proses hukum terhadap tersangka pemerkosaan, penyintas kini turut dilaporkan atas dugaan perzinaan.

Laporan tersebut diajukan oleh istri AJ (60), seorang kiai sekaligus pimpinan pondok pesantren yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap santriwatinya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan dugaan perzinaan itu diajukan beberapa hari sebelum Jumat (5/6/2026). Akibat laporan tersebut, santriwati yang sebelumnya berstatus penyintas dan pelapor kini juga tercatat sebagai pihak terlapor.

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M. Faizal Wildan Umar Rela mengatakan kepolisian tetap menerima laporan masyarakat sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Menurutnya, polisi tidak memiliki kewenangan untuk menolak laporan warga. Namun, laporan yang diterima tidak otomatis diproses sebagai tindak pidana. Penyidik masih akan melakukan klarifikasi guna memastikan ada atau tidaknya peristiwa pidana serta terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur hukum yang dilaporkan.

“Siapa pun warga negara berhak melapor. Kami akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana,” kata Wildan.

Di sisi lain, proses hukum terhadap AJ tetap berjalan. Polisi telah menetapkan pria berusia 60 tahun itu sebagai tersangka atas dugaan pemerkosaan terhadap santriwatinya.

Penyidik mengungkapkan dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi berulang kali, bahkan disebut mencapai 25 kali. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk percakapan pesan yang diduga berisi komunikasi tidak pantas yang dikirimkan tersangka kepada penyintas.

Kasus ini tidak dapat dilepaskan dari persoalan relasi kuasa yang kerap menjadi karakteristik kekerasan seksual di lingkungan pendidikan maupun keagamaan. Sebagai pimpinan pesantren dan tokoh agama yang memiliki otoritas tinggi, tersangka berada pada posisi yang jauh lebih kuat dibandingkan penyintas yang merupakan santriwati di bawah pengawasannya.

Dalam perspektif gender, kekerasan seksual tidak semata-mata dipahami sebagai hubungan antara dua individu, melainkan juga sebagai persoalan penyalahgunaan kekuasaan terhadap pihak yang lebih rentan. Ketimpangan posisi sosial, usia, pengetahuan, maupun otoritas dapat membuat penyintas berada dalam situasi yang sulit untuk menolak, melawan, atau melaporkan kekerasan yang dialaminya.

Kasus kekerasan seksual di pondok pesantren ini Jepara juga muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap kekerasan seksual di lingkungan pesantren. Dalam siaran pers bertajuk Santri Perempuan Datang untuk Belajar, Bukan untuk Menjadi Korban, Komnas Perempuan menyoroti maraknya kasus kekerasan seksual yang melibatkan penyalahgunaan otoritas keagamaan di lembaga pendidikan berbasis agama.

Komnas Perempuan juga menegaskan bahwa pesantren seharusnya menjadi ruang aman bagi peserta didik. Lembaga tersebut juga mengingatkan bahwa korban kekerasan seksual kerap menghadapi stigma, tekanan sosial, hingga kecenderungan untuk disalahkan atas kekerasan yang mereka alami.

Kondisi itulah yang kini menjadi perhatian dalam kasus Jepara. Pelaporan dugaan zina terhadap seorang penyintas yang sedang menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan memunculkan kekhawatiran terjadinya reviktimisasi, yakni ketika korban kembali mengalami penderitaan akibat respons sosial maupun proses hukum setelah peristiwa kekerasan terjadi.

Bagi banyak penyintas kekerasan seksual, perjuangan tidak berhenti ketika mereka melapor. Penyintas sering kali masih harus menghadapi stigma, keraguan terhadap kesaksiannya, hingga berbagai bentuk tekanan yang berpotensi menghambat pemulihan.

Karena itu, sejumlah pendamping korban menilai penanganan kasus kekerasan seksual harus berpusat pada perlindungan terhadap penyintas dan memastikan proses hukum tidak menimbulkan trauma tambahan bagi penyintas.

Publik kini menanti langkah aparat penegak hukum untuk tetap berfokus pada pengungkapan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan tersangka, sekaligus memastikan hak-hak penyintas untuk memperoleh perlindungan, pemulihan, dan keadilan tidak terabaikan di tengah munculnya laporan balik yang kontroversial.

Share

PENCARIAN
BERITA LAINNYA
  • All Posts
  • Bantaeng
  • Berau
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hulu Sungai Selatan
  • Infotainment
  • Internasional
  • Jakarta
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kualanamu
  • Luwu Timur
  • Mandalika
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pali
  • Palu
  • Papua
  • Pemerintahan
  • Pemuda
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Politik
  • Soppeng
  • Tekhnologi
    •   Back
    • Makassar
    • Gowa
    • Maros
    • Takalar
    • Palopo
    • Jeneponto
    • Pangkep
    • Pare-pare
    • IKN
    • Bone
    • Bulukumba
    • Towuti
    • Sidrap
    • Purwakarta
    • Pekanbaru
    • Berau
    • Kolaka Timur
    • Enrekang
    • Serang
    • Tangerang Selatan
    • Bima
    • Nusa Tenggara Timur
    • Kolaka Utara
    • Barru
    • Cibubur
    • Jakarta
    • Luwu Timur
    • Luwu Utara
    • Padang
    • Pinrang
    • Polewali Mandar
    • Toraja
    • Selayar
    • Mamuju
    • Donggala
    • Soppeng
    • Parigi Moutong
    • Yogyakarta
    • Jawa Timur
    • Labuan Bajo
    • Mamasa
    • Kualanamu
    • Bantaeng
    • Ambon
    • Sinjai
    • Bombana
    • Jambi
    • Samarinda
    • Sorong
    • Tegal
    • Kendal
    • Kulon Progo
    • Morowali
    • Blora
    • Tual
    • Gunungkidul
    • Banten
    • Cilacap
    • Jayapura
    • Batam
    • Bantul
    • Sleman
    • Halmahera
    • Banjarnegara
    • Toraja Utara
    • Nabire
    • Bangkalan
    • Solo
    • Lamongan
    • Tangerang
    • Papua
    • Luwu
    • Malili
    • Tanah Bumbu
    • Sorong Selatan
    •   Back
    • Badan Gizi Nasional
    •   Back
    • Dinas Koperasi Makassar
    •   Back
    • DPRD Kota Makassar
    • Prov Sulawesi Selatan
    • Pemerintah Kota Makassar
    • Pemerintah kabupaten Gowa
    • Dinas Koperasi Makassar
Scroll to Top