ruminews.id, Makassar — Barisan Muda Kesehatan Indonesia (BMKI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor BPOM Makassar pada Kamis, 21 Mei 2026, sebagai bentuk penolakan terhadap Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (PerKBPOM) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain. Aksi tersebut diikuti oleh gabungan apoteker, mahasiswa farmasi, tenaga vokasi kesehatan, serta elemen masyarakat yang tergabung dalam BMKI.
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan saat aksi, BMKI menilai regulasi tersebut berpotensi mencederai sistem pelayanan kefarmasian di Indonesia. Mereka menyebut kebijakan itu tidak hanya dinilai cacat secara substansi, tetapi juga dikhawatirkan membuka ruang distribusi obat di luar pengawasan tenaga kefarmasian yang kompeten dan berwenang.

Koalisi massa aksi menegaskan bahwa obat bukan sekadar komoditas dagang, melainkan produk kesehatan yang penggunaannya harus disertai edukasi, pengawasan, serta tanggung jawab profesional. Oleh karena itu, BMKI menilai distribusi obat yang diperluas ke sektor ritel umum tanpa keterlibatan tenaga kefarmasian berpotensi meningkatkan risiko penyalahgunaan obat hingga kesalahan penggunaan di masyarakat.
Koordinator aksi, Irwan Khomaeini, menegaskan bahwa penyusunan kebijakan kesehatan seharusnya melibatkan unsur profesi dan akademisi agar regulasi yang lahir tidak menimbulkan persoalan di lapangan.
“Kami meminta agar apoteker, organisasi profesi, akademisi, serta tenaga kesehatan dilibatkan dalam pembuatan regulasi untuk menghindari potensi penyalahgunaan obat di masyarakat,” tegas Irwan Khormaini saat menyampaikan tuntutan aksi.
Selain menolak PerKBPOM Nomor 5 Tahun 2026, massa aksi juga menyoroti fenomena maraknya pembelian obat di gerai-gerai ilegal tanpa edukasi maupun pengawasan yang memadai. Menurut orator aksi, kondisi tersebut selama ini menjadi persoalan serius yang justru harus diperketat pengawasannya oleh BPOM.
“Selama ini masyarakat membeli obat di gerai-gerai ilegal dan mendapatkan obat tanpa edukasi serta pengawasan BPOM. Ini menjadi persoalan serius yang seharusnya diperbaiki, bukan membuka ruang distribusi baru yang berpotensi menambah masalah,” tegas salah satu orator aksi.
Dalam tuntutannya, BMKI secara tegas menolak dan mendesak pencabutan PerKBPOM Nomor 5 Tahun 2026, serta meminta BPOM RI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi tersebut dengan melibatkan organisasi profesi, akademisi, tenaga kesehatan, dan pemangku kepentingan terkait dalam proses penyusunannya.

Selain itu, massa aksi juga menyuarakan kekhawatiran terhadap potensi melemahnya peran apoteker dan tenaga kefarmasian dalam pelayanan kesehatan apabila kebijakan tersebut tetap diterapkan. Mereka menilai sistem pelayanan kefarmasian berbasis apotek dan fasilitas kesehatan resmi harus diperkuat, bukan justru memperluas distribusi obat ke jalur ritel umum.
BMKI juga menekankan bahwa keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan kesehatan nasional. Dalam pernyataan sikapnya, mereka bahkan mendorong langkah judicial review terhadap regulasi yang dianggap merusak tatanan pendistribusian obat di Indonesia, termasuk mengembalikan distribusi obat sesuai prinsip pelayanan kefarmasian di tempat pelayanan kesehatan, termasuk apotek.

Adapun sejumlah tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut antara lain: pencabutan PerKBPOM Nomor 5 Tahun 2026, pengembalian distribusi obat sesuai prinsip pelayanan kefarmasian, pelibatan organisasi profesi dan akademisi dalam perumusan regulasi, perlindungan masyarakat dari potensi penyalahgunaan obat, hingga mendesak Kepala BPOM RI untuk bertanggung jawab atas kebijakan yang dinilai kontroversial tersebut.
Aksi yang berlangsung di Kantor BPOM Makassar itu menjadi simbol perlawanan gabungan unsur kesehatan dan masyarakat terhadap kebijakan yang dinilai berpotensi meliberalisasi distribusi obat. Massa aksi menyerukan slogan, “Hidup Mahasiswa! Hidup Rakyat Indonesia! Hidup Apoteker Indonesia! Tolak Liberalisasi Distribusi Obat!” sebagai bentuk komitmen menjaga keselamatan pasien dan masa depan pelayanan kefarmasian di Indonesia.

Tiktok:
- Aksi Unjuk Rasa Barisan Muda Kesehatan Indonesia Menuntut Cabut dan Batalkan PerkBPOM No5 Tahun 2026: https://vt.tiktok.com/ZSxSooj8c/
- Aksi Simbolik Pemotongan Ayam di Depan Kantor BPOM Makassar Menyikapi Terbitnya PerkBPOM No 5 Tahun 2026: https://vt.tiktok.com/ZSxAJL3nE/
- Penyerahan Berkas Tuntutan Barisan Muda Kesehatan Indonesia (BMKI) ke Kepala BPOM Makassar: https://vt.tiktok.com/ZSxAeYdpx/








