CLAT Ajukan Permohonan Audit Investigatif ke BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan Terkait Dugaan Penyimpangan Revitalisasi Lapangan Sa’dan Toraja Utara

ruminews.id – Makassar, 11 Mei 2026 — Celebes Law and Transparency (CLAT) secara resmi memasukkan permohonan audit investigatif ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah provinsi pada kegiatan Revitalisasi Lapangan Sa’dan (Taman Andalan) di Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2025.

Permohonan tersebut diajukan langsung oleh Ketua Umum CLAT, Rifki Ramadhan, sebagai bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Berdasarkan hasil penelusuran CLAT melalui dokumen Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), proyek revitalisasi tersebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp3,9 miliar yang bersumber dari dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan dikerjakan oleh CV Lion Jaya Mandiri.

Dalam hasil investigasi, CLAT mengungkap bahwa sejak awal proyek ini telah menyimpan sejumlah persoalan mendasar, di mana proses pengadaan diketahui telah diumumkan sejak 6 Oktober 2025 sementara status legalitas objek pekerjaan berupa tanah adat belum sepenuhnya memperoleh persetujuan dari masyarakat hukum adat dan belum didukung dokumen hibah yang sah, serta mekanisme musyawarah adat (kombongan) sebagai bentuk legitimasi sosial juga diduga tidak dilaksanakan secara menyeluruh. Memasuki tahap pelaksanaan, proyek dengan nilai hampir Rp4 miliar tersebut menunjukkan selisih yang sangat tipis antara HPS dan nilai kontrak yang berpotensi mencerminkan lemahnya kompetisi dalam proses tender.

Permasalahan kemudian berlanjut ketika pekerjaan yang semestinya selesai pada periode November hingga Desember 2025 justru tidak rampung sesuai kontrak awal sehingga dilakukan perubahan kontrak (addendum) pada bulan Januari 2026, namun perubahan tersebut tidak hanya terjadi sekali melainkan dilakukan berulang kali hingga beberapa kali addendum, yang pada akhirnya mengakibatkan masa pelaksanaan pekerjaan terus diperpanjang hingga melewati Tahun Anggaran 2025. Rangkaian addendum tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait kualitas perencanaan awal, pengendalian proyek, serta kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan keuangan daerah, yang diperparah dengan minimnya transparansi terhadap dokumen teknis dan pelaksanaan kegiatan, sehingga memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan penggunaan anggaran serta berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Selain itu, CLAT juga telah mengantongi sejumlah data dan bukti tambahan berupa dokumentasi lapangan di lokasi kegiatan Revitalisasi Lapangan Sa’dan, Kabupaten Toraja Utara. Dokumentasi tersebut memperlihatkan kondisi fisik pekerjaan yang belum sepenuhnya rampung meskipun telah melewati batas waktu kontrak awal, serta memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian antara progres pekerjaan di lapangan dengan perencanaan dan jadwal pelaksanaan yang telah ditetapkan. Bukti-bukti tersebut, bersama dengan dokumen pendukung lainnya, turut dilampirkan dalam permohonan audit kepada BPK sebagai bahan awal untuk dilakukan penelusuran dan pemeriksaan lebih lanjut.

Ketua Umum CLAT, Rifki Ramadhan, menegaskan bahwa langkah ini penting untuk memastikan tidak adanya praktik penyimpangan dalam penggunaan anggaran publik.

“Kami meminta BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan untuk segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh guna menguji kepatuhan, transparansi, serta mengidentifikasi potensi kerugian keuangan negara dalam proyek ini,” tegasnya.

Melalui permohonan tersebut, CLAT secara resmi mendesak BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan untuk segera melakukan audit investigatif terhadap kegiatan Revitalisasi Lapangan Sa’dan Tahun Anggaran 2025, menguji kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam seluruh tahapan perencanaan, pengadaan, dan pelaksanaan kegiatan, mengidentifikasi potensi kerugian keuangan negara apabila terdapat penyimpangan, serta memberikan rekomendasi tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

CLAT menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu ini hingga tuntas sebagai bagian dari gerakan masyarakat sipil dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Share

PENCARIAN
BERITA LAINNYA
  • All Posts
  • Bantaeng
  • Berau
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hulu Sungai Selatan
  • Infotainment
  • Internasional
  • Jakarta
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kualanamu
  • Luwu Timur
  • Mandalika
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pali
  • Palu
  • Papua
  • Pemerintahan
  • Pemuda
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Politik
  • Soppeng
  • Tekhnologi
    •   Back
    • Makassar
    • Gowa
    • Maros
    • Takalar
    • Palopo
    • Jeneponto
    • Pangkep
    • Pare-pare
    • IKN
    • Bone
    • Bulukumba
    • Towuti
    • Sidrap
    • Purwakarta
    • Pekanbaru
    • Berau
    • Kolaka Timur
    • Enrekang
    • Serang
    • Tangerang Selatan
    • Bima
    • Nusa Tenggara Timur
    • Kolaka Utara
    • Barru
    • Cibubur
    • Jakarta
    • Luwu Timur
    • Luwu Utara
    • Padang
    • Pinrang
    • Polewali Mandar
    • Toraja
    • Selayar
    • Mamuju
    • Donggala
    • Soppeng
    • Parigi Moutong
    • Yogyakarta
    • Jawa Timur
    • Labuan Bajo
    • Mamasa
    • Kualanamu
    • Bantaeng
    • Ambon
    • Sinjai
    • Bombana
    • Jambi
    • Samarinda
    • Sorong
    • Tegal
    • Kendal
    • Kulon Progo
    • Morowali
    • Blora
    • Tual
    • Gunungkidul
    • Banten
    • Cilacap
    • Jayapura
    • Batam
    • Bantul
    • Sleman
    • Halmahera
    • Banjarnegara
    • Toraja Utara
    • Nabire
    • Bangkalan
    • Solo
    • Lamongan
    • Tangerang
    • Papua
    • Luwu
    • Malili
    • Tanah Bumbu
    •   Back
    • Badan Gizi Nasional
    •   Back
    • Dinas Koperasi Makassar
    •   Back
    • DPRD Kota Makassar
    • Prov Sulawesi Selatan
    • Pemerintah Kota Makassar
    • Pemerintah kabupaten Gowa
    • Dinas Koperasi Makassar
Scroll to Top