22 Tahun Berjuang, RUU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-Undang

Ruminews.id, Jakarta DPR RI bersama pemerintah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang pada Selasa, 21 April 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Kartini. Momentum ini sekaligus menjadi tonggak sejarah menjelang Hari Buruh 2026, menandai pengakuan atas perjuangan panjang para pekerja rumah tangga (PRT) yang telah berlangsung selama 22 tahun. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Tingkat II DPR RI yang dipimpin Ketua DPR RI, Puan Maharani. Dalam forum tersebut, keputusan diambil secara resmi melalui persetujuan anggota dewan.

“Apakah seluruh anggota DPR menyetujui RUU PPRT menjadi UU? mulai hari ini RUU sah menjadi UU.”

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa dengan disahkannya undang-undang ini, pemerintah kini memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan sekaligus melakukan pengawasan terhadap pekerja rumah tangga.

“Memberikan perlindungan pada PRT juga pada para pemberi kerja berdasarkan hukum di Indonesia. Presiden menyatakan setuju RUU ini menjadi UU,” tegas Atgas.

Sebelum pengesahan tingkat II, pada 20 April 2026, Panitia Kerja (Panja) DPR RI bersama Badan Legislasi (Baleg) telah menggelar rapat pleno maraton untuk pengambilan keputusan tingkat I. Rapat tersebut dihadiri delapan fraksi serta perwakilan pemerintah, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Hukum, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Sekretariat Negara. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan berakhir pada pukul 21.30 WIB. Dalam proses tersebut, Panja yang dipimpin Bob Hasan membahas sebanyak 409 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah.

Undang-undang yang disahkan memuat 12 bab dan 37 pasal yang mengatur secara komprehensif perlindungan pekerja rumah tangga. Regulasi ini menegaskan pengakuan PRT sebagai pekerja yang memiliki kepastian hukum, serta mengatur mekanisme perekrutan yang dapat dilakukan secara langsung maupun melalui pihak ketiga, baik secara luring maupun daring. Selain itu, PRT juga dijamin haknya atas jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, serta akses terhadap pendidikan vokasi yang dapat difasilitasi oleh pemerintah maupun perusahaan penempatan.

Dalam ketentuan tersebut juga ditegaskan bahwa perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT) dilarang memotong upah pekerja. Pemerintah memegang tanggung jawab dalam penyelenggaraan serta pembinaan PRT, termasuk bekerja sama dengan struktur masyarakat seperti RT dan RW untuk mencegah terjadinya kekerasan. Undang-undang ini juga memberikan pengakuan terhadap pekerja di bawah usia 18 tahun yang telah bekerja, serta mengamanatkan penyusunan aturan turunan paling lambat satu tahun sejak undang-undang berlaku.

Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, menyebut pengesahan ini sebagai capaian penting yang tidak hanya menghadirkan pengakuan, tetapi juga perlindungan bagi pekerja rumah tangga menuju kondisi kemanusiaan yang lebih beradab.

“Kami selalu percaya UU ini akan lahir walau kesulitan demi kesulitan kami hadapi, tapi ini yang membuat kami teguh dan selalu memperjuangkan perubahan menjadi konsruksi baru untuk melindungi PRT yang mayoritas perempuan yang selama ini menjadi penyokong perekonomian nasional namun banyak mendapatkan diskriminasi dan kekerasan. Apresiasi bagi Pimpinan Baleg, Pimpinan Panja dan Pemerintah yang melihat perjuangan para PRT,” kata Lita Anggraini.

Ia menambahkan bahwa poin krusial dari undang-undang ini adalah pengakuan terhadap hak-hak dasar pekerja rumah tangga yang selama ini sering diabaikan, seperti jam kerja, tunjangan hari raya, upah, waktu istirahat, akomodasi, makanan, serta jaminan sosial dan bantuan sosial.

Koordinator Koalisi Sipil untuk Pengesahan UU PPRT, Eva Kusuma Sundari, menilai pengesahan ini menjadi momentum bagi negara untuk lebih aktif dalam melindungi kelompok rentan.

“Negara harus hadir bukan hanya memberi perlindungan dasar untuk PRT tetapi untuk menata sistem perekonomian yang lebih inklusif, ramah ke perempuan miskin dan berkelanjutan,” kata Eva Kusuma Sundari.

Di sisi lain, suasana haru menyelimuti para pekerja rumah tangga yang hadir saat pengesahan. Banyak di antara mereka menangis, seolah tak percaya bahwa perjuangan panjang selama lebih dari dua dekade akhirnya membuahkan hasil.

“Rasanya seperti mimpi, ini perjuangan kami para perempuan marjinal selama 22 tahun untuk mendapatkan perlindungan,” kata Ajeng Astuti.

Pengalaman diskriminasi yang selama ini dialami juga turut disampaikan oleh Yuni Sri. Ia menggambarkan bagaimana pekerja rumah tangga kerap diperlakukan tidak setara, baik di ruang publik maupun tempat kerja.

“Kami berterimakasih pada organisasi atas perjuangan bersama ini, tanpa ada perjuangan dan dukungan bersama para perempuan dan organisasi sipil, UU ini tidak akan ada,” kata Yuni Sri.

Jumiyem, pekerja rumah tangga asal Yogyakarta, mengungkapkan bahwa momen ini adalah sesuatu yang telah lama dinantikan.

“Bagaimana kami selama ini merindukan ini, dan sekarang kami bisa merasakannya, hujan panas tidak pernah berhenti kami semua bersama memperjuangkan di depan DPR,” kata Jumiyem.

Sementara itu, Winaningsih menegaskan bahwa pengesahan undang-undang ini memiliki arti penting bagi kehidupan mereka ke depan.

“Ini penting bagi perjuangan dan hidup kami selanjutnya.”

Catatan JALA PRT menunjukkan bahwa RUU PPRT telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak periode 2004–2009, namun berulang kali tertunda pembahasannya. Bahkan, RUU ini sempat disebut sebagai salah satu rancangan undang-undang yang paling lama terbengkalai dalam daftar legislasi nasional.

Presiden Prabowo sebelumnya, pada peringatan Hari Buruh 1 Mei 2025, sempat menyatakan akan mengesahkan RUU ini dalam waktu tiga bulan. Namun, realisasi tersebut baru terwujud hampir satu tahun kemudian, setelah tekanan dan advokasi terus dilakukan oleh koalisi sipil di tengah situasi sosial ekonomi yang tidak menentu, khususnya bagi perempuan dan kelompok marjinal.

Pengesahan undang-undang ini menjadi hasil dari desakan kolektif ribuan pekerja rumah tangga, gerakan perempuan, organisasi masyarakat sipil, serta dukungan publik yang terus mengawal isu ini selama bertahun-tahun. Langkah selanjutnya adalah penyusunan peraturan turunan sebagai dasar implementasi, dengan tenggat waktu maksimal satu tahun. Koalisi Sipil untuk Pengesahan UU PPRT pun mengajak masyarakat luas untuk terus mengawal proses tersebut agar regulasi yang dihasilkan benar-benar berpihak pada pekerja rumah tangga.

Koalisi Sipil untuk Pengesahan UU PPRT

Share

PENCARIAN
BERITA LAINNYA
  • All Posts
  • Bantaeng
  • Berau
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hulu Sungai Selatan
  • Infotainment
  • Internasional
  • Jakarta
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kualanamu
  • Luwu Timur
  • Mandalika
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pali
  • Palu
  • Papua
  • Pemerintahan
  • Pemuda
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Politik
  • Soppeng
  • Tekhnologi
    •   Back
    • Makassar
    • Gowa
    • Maros
    • Takalar
    • Palopo
    • Jeneponto
    • Pangkep
    • Pare-pare
    • IKN
    • Bone
    • Bulukumba
    • Towuti
    • Sidrap
    • Purwakarta
    • Pekanbaru
    • Berau
    • Kolaka Timur
    • Enrekang
    • Serang
    • Tangerang Selatan
    • Bima
    • Nusa Tenggara Timur
    • Kolaka Utara
    • Barru
    • Cibubur
    • Jakarta
    • Luwu Timur
    • Luwu Utara
    • Padang
    • Pinrang
    • Polewali Mandar
    • Toraja
    • Selayar
    • Mamuju
    • Donggala
    • Soppeng
    • Parigi Moutong
    • Yogyakarta
    • Jawa Timur
    • Labuan Bajo
    • Mamasa
    • Kualanamu
    • Bantaeng
    • Ambon
    • Sinjai
    • Bombana
    • Jambi
    • Samarinda
    • Sorong
    • Tegal
    • Kendal
    • Kulon Progo
    • Morowali
    • Blora
    • Tual
    • Gunungkidul
    • Banten
    • Cilacap
    • Jayapura
    • Batam
    • Bantul
    • Sleman
    • Halmahera
    • Banjarnegara
    • Toraja Utara
    • Nabire
    • Bangkalan
    • Solo
    • Lamongan
    • Tangerang
    • Papua
    • Luwu
    • Malili
    •   Back
    • Badan Gizi Nasional
    •   Back
    • Dinas Koperasi Makassar
    •   Back
    • DPRD Kota Makassar
    • Prov Sulawesi Selatan
    • Pemerintah Kota Makassar
    • Pemerintah kabupaten Gowa
    • Dinas Koperasi Makassar
Scroll to Top