25 Juni 2025

Opini

Rehabilitas Pendidikan: Menyingkap K23 Unhas melalui Pandangan Pedagogi Kritis

ruminews.id – Pada tahun ajaran 2023/2024, Universitas Hasanuddin mulai menerapkan Kurikulum 2023 (K23) dengan berbagai muatan baru di dalamnya. Kita ketahui bersama bahwa K23 merupakan terobosan kurikulum yang dirancang untuk mengakomodasi seluruh aktualisasi diri mahasiswa, khususnya angkatan 2023. Reorientasi kurikulum ini dilakukan dalam rangka mengimplementasikan program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM). Program MBKM memberi otoritas kepada perguruan tinggi untuk membentuk kurikulum yang mendukung transformasi pendidikan tinggi sesuai amanat Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Lalu, apa urgensi kurikulum dalam sebuah perguruan tinggi? Permendikbud No. 3 Tahun 2020 mendefinisikan kurikulum sebagai perangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran. Kurikulum pada dasarnya menjadi landasan strategis dalam menciptakan iklim pendidikan yang memungkinkan seluruh aktualisasi diri mahasiswa. Dalam konteks K23, kita dapat menduga kurikulum ini dirancang untuk mencapai nilai-nilai substansial dan cita-cita ideal pendidikan tinggi sebagaimana diarahkan kementerian terkait. Namun, bagaimana memastikan K23 benar-benar menjadi instrumen untuk mencapai tujuan tersebut? Pertanyaan ini mengantar kita menelaah K23 melalui pandangan pedagogi kritis. Jika dianalisis, muatan K23 diharapkan selaras dengan orientasi sebagaimana tertuang dalam buku panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi di Era Industri 4.0 untuk Mendukung MBKM yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Buku itu menekankan perlunya kurikulum yang dinamis, mengikuti perkembangan zaman, serta selalu dirancang, dilaksanakan, dan dievaluasi secara berkelanjutan. Kurikulum tersebut mencakup empat unsur utama: capaian pembelajaran, bahan kajian, proses pembelajaran, dan penilaian. Dari sini, tampak jelas K23 merupakan produk saduran kebijakan dan arahan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Pedagogi Kritis sebagai Lensa Telaah Sebelum menelaah K23 lebih jauh, kita perlu memahami pedagogi kritis. Pedagogi, secara sederhana, adalah strategi dalam proses pembelajaran — metode satu arah di mana dosen menyampaikan pelajaran dan memberi tugas kepada mahasiswa berdasarkan kurikulum yang ada. Dalam praktiknya di pendidikan tinggi, ini sering kali terlihat sebagai rutinitas pemberian materi dan tugas untuk mencapai nilai tertentu. K23 pun tidak terlepas dari mekanisme ini. Namun, pedagogi kritis hadir untuk menantang pendekatan formal itu. Gagasan pedagogi kritis dikembangkan oleh Paulo Freire dan Henry Giroux, yang memandang pendidikan sebagai alat membangun kesadaran kritis atas realitas yang menindas. Ia menyebut pedagogi kritis memiliki dua makna utama: 1. Sebagai paradigma berpikir berbasis critical thinking untuk mempertanyakan tatanan filosofis, teori, sistem kebijakan, dan implementasi pendidikan. 2. Sebagai gerakan sosial yang bertujuan melahirkan praktik pendidikan yang memanusiakan manusia, egaliter, dan demokratis. Dengan demikian, pedagogi kritis mendesak pendidikan agar dikembalikan ke hakikatnya: mengembangkan potensi kemanusiaan, bukan sekadar memenuhi target formalitas kurikulum. Telaah K23 dalam Perspektif Pedagogi Kritis K23 Unhas dengan segala muatannya menunjukkan arah transformasi pendidikan tinggi. Namun, jika dilihat dari perspektif pedagogi kritis, K23 memunculkan sejumlah pertanyaan fundamental. Salah satu perubahan yang mencolok adalah masa studi S1 yang diarahkan untuk lebih cepat diselesaikan (diperpendek menjadi lima tahun secara total termasuk program MBKM) serta penghapusan sejumlah mata kuliah dasar seperti Logika dan Dasar Filsafat. Berdasarkan pengakuan sebagian mahasiswa angkatan 2023, mereka tidak mendapatkan mata kuliah yang sebelumnya dianggap penting untuk pembentukan dasar berpikir kritis, padahal mata kuliah itu dinikmati oleh angkatan sebelum mereka. Langkah penghapusan mata kuliah seperti Logika atau Dasar Filsafat patut dikritisi. Sebab, kedua mata kuliah ini justru berperan sebagai pondasi dalam membangun kemampuan berpikir kritis, analitis, dan reflektif. Tanpa dasar ini, risiko terjadinya praktik pendidikan yang mekanistik dan sekadar mengutamakan keterampilan teknis semata akan semakin besar. Dengan kata lain, K23 berpotensi terjebak dalam model pendidikan yang mengutamakan kebutuhan industri tanpa cukup mengasah kesadaran kritis mahasiswa. Pedagogi kritis mempertanyakan: apakah kurikulum baru ini benar-benar memerdekakan mahasiswa atau justru mengekang kesadaran kritis mereka? Apakah K23 hanya menjadi instrumen untuk memenuhi pasar tenaga kerja, tanpa memberi ruang cukup bagi mahasiswa untuk berpikir, merenung, dan memahami diri serta dunia secara kritis? Lebih jauh, K23 semestinya tidak sekadar adaptif terhadap tuntutan era industri 4.0, tetapi juga harus menjadi alat untuk membebaskan mahasiswa dari struktur pendidikan yang menindas. Dalam hal ini, pedagogi kritis menekankan perlunya kurikulum yang: • membuka ruang dialogis antara dosen dan mahasiswa, • menghadirkan mata kuliah reflektif untuk membangun kesadaran kritis, dan • menempatkan mahasiswa sebagai subjek pendidikan, bukan objek kebijakan kurikulum semata. Penutup: Jalan ke Depan Dengan pendekatan pedagogi kritis, K23 harus dikawal agar tidak hanya sekadar memenuhi target formal kebijakan nasional atau kebutuhan pasar, tetapi juga memastikan tercapainya pendidikan yang memanusiakan. Kurikulum harus memberi ruang bagi mahasiswa untuk mengembangkan daya berpikir kritis dan kesadaran atas realitas sosialnya. Oleh karena itu, dialog terus-menerus antara pembuat kebijakan, dosen, dan mahasiswa perlu dibangun agar K23 tidak kehilangan rohnya sebagai kurikulum yang berorientasi pada pembebasan. Jika Universitas Hasanuddin ingin menjaga nilai-nilai ideal pendidikan tinggi, maka revisi dan evaluasi kritis terhadap K23 harus dilakukan secara berkelanjutan — bukan hanya untuk mengikuti perkembangan zaman, tetapi untuk menjawab pertanyaan mendasar: pendidikan untuk siapa dan untuk apa? Penulis : Rendi Pratama – Mahasiswa Sastra Asia Barat, FIB-Unhas

DPRD Kota Makassar

DPRD Makassar Dukung Penuh Program PSEL, Minta Evaluasi dan Keterlibatan Warga Diperkuat

Ruminews.id – Makassar – Program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang digagas Pemerintah Kota Makassar mendapat dukungan dari DPRD Makassar. Program ini dinilai sebagai langkah maju dalam mengatasi persoalan persampahan yang kian kompleks serta mendukung transisi menuju energi ramah lingkungan. Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, menyebutkan bahwa PSEL merupakan inisiatif strategis yang perlu dikawal agar implementasinya tetap berpihak pada kepentingan masyarakat. “Kami mendukung penuh program ini, tetapi pelaksanaannya harus melalui tahapan evaluasi yang matang. Jangan sampai terburu-buru tanpa arah yang jelas,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (28/6/2025). Menurut Ismail, persoalan sampah tidak hanya soal estetika kota, tetapi juga menyangkut hak dasar warga atas lingkungan yang bersih dan sehat. Oleh karena itu, menurutnya, PSEL harus dirancang sebagai solusi jangka panjang yang berorientasi pada kepentingan publik. “Kalau memang program ini benar-benar pro rakyat dan menjadi solusi preventif dari Pemkot, DPRD tentu akan mendukung secara maksimal,” tegasnya. Ia menambahkan, pembahasan anggaran untuk mendukung program pengelolaan sampah, termasuk proyek PSEL, telah masuk dalam proses revisi APBD perubahan tahun ini. DPRD mendorong agar alokasi anggaran diarahkan pada program-program yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat. Dukungan serupa juga datang dari Anggota DPRD Makassar, Tri Sukarnain. Ia menilai PSEL sebagai solusi modern dalam penanganan sampah, namun menekankan pentingnya pendekatan yang berbasis kajian ilmiah serta partisipasi masyarakat sejak awal. “Pemerintah perlu melakukan sosialisasi menyeluruh. Masyarakat harus paham teknologi yang digunakan dan dampaknya. Jangan sampai malah menimbulkan ketakutan,” ungkap Tri. Ia juga menyoroti sejumlah keluhan yang muncul di tengah warga, mulai dari potensi bau menyengat dari area pengolahan hingga persoalan teknis distribusi sampah ke lokasi fasilitas PSEL. “Aspirasi warga soal dampak lingkungan harus menjadi perhatian. Transparansi dan akuntabilitas perlu dijaga agar program ini tidak menuai resistensi,” tambahnya. Sebagai informasi, Program PSEL dirancang untuk mengubah limbah padat menjadi energi listrik melalui teknologi termal. Proyek ini menjadi bagian dari visi Pemerintah Kota Makassar dalam mewujudkan kota yang berkelanjutan dan tangguh terhadap krisis lingkungan. Dengan populasi dan volume sampah yang terus meningkat, PSEL diharapkan dapat menjadi alternatif yang efektif untuk mengurangi beban TPA, sekaligus mendukung pemanfaatan energi terbarukan di wilayah perkotaan.

Scroll to Top