26 Maret 2025

Opini

Kritik atas Tafsir Tradisional dalam Islam

ruminews.id – Dalam wacana keislaman kontemporer, tafsir tradisional sering kali dianggap sebagai otoritas tunggal dalam memahami wahyu. Namun, seiring dengan perkembangan zaman, muncul kritik terhadap pendekatan ini yang dinilai terlalu rigid dan kurang responsif terhadap konteks kekinian. Tafsir tradisional, yang banyak dipengaruhi oleh konteks sosio-historis abad pertengahan, dianggap tidak selalu relevan dengan tantangan modern. Oleh karena itu, menggugat otoritas tafsir tradisional bukanlah upaya untuk meruntuhkan Islam, melainkan untuk membuka ruang dialog yang lebih dinamis antara teks suci dan realitas kontemporer. Salah satu ayat Al-Qur’an yang sering menjadi landasan bagi kritik ini adalah QS. Al-Hadid ayat 17: “Ketahuilah bahwa Allah menghidupkan bumi setelah matinya. Sesungguhnya Kami telah menjelaskan tanda-tanda kebesaran Kami kepadamu agar kamu memikirkan.” Ayat ini menekankan pentingnya pemikiran kritis dan refleksi dalam memahami wahyu. Pesan revolusioner dari ayat ini adalah bahwa wahyu tidak dimaksudkan untuk diterima secara pasif, melainkan untuk digali, dipikirkan, dan diaktualisasikan sesuai dengan konteks zaman. Ini membuka pintu bagi reinterpretasi yang lebih progresif terhadap teks suci. Dalam konteks ini, pemikiran pembaruan dari tokoh seperti Fazlur Rahman layak untuk dipertimbangkan. Rahman menawarkan metode “double movement” dalam menafsirkan Al-Qur’an, yaitu dengan memahami pesan moral universal dari teks (yang bersifat timeless) dan kemudian menerapkannya dalam konteks kekinian. Pendekatan ini memungkinkan tafsir yang lebih fleksibel dan relevan, tanpa mengorbankan esensi wahyu. Rahman menegaskan bahwa tafsir tradisional sering terjebak dalam literalisasi yang mengabaikan dimensi historis dan sosiologis teks. Selain Rahman, pemikiran Nasr Hamid Abu Zayd juga patut diperhitungkan. Abu Zayd menekankan pentingnya memahami Al-Qur’an sebagai sebuah teks yang hidup (living text), yang harus dibaca dalam konteks kebudayaan dan bahasa yang melingkupinya. Menurutnya, tafsir tradisional sering kali mengabaikan aspek linguistik dan kultural, sehingga menghasilkan pemahaman yang statis dan ahistoris. Dengan pendekatan ini, Abu Zayd mengajak umat Islam untuk melihat Al-Qur’an bukan sebagai dokumen mati, melainkan sebagai sumber inspirasi yang terus berkembang. Kritik terhadap tafsir tradisional bukanlah upaya untuk merendahkan warisan intelektual Islam, melainkan untuk memperkaya khazanah pemikiran keislaman. Dengan membuka ruang bagi tafsir yang lebih kontekstual, umat Islam dapat merespons tantangan modern tanpa kehilangan akar spiritualnya. Hal ini sejalan dengan semangat Al-Qur’an yang mengajak manusia untuk terus berpikir dan berefleksi. Dengan demikian, menggugat otoritas tafsir tradisional adalah langkah penting dalam menghadapi kompleksitas dunia modern. Melalui pendekatan yang lebih dinamis dan kontekstual, umat Islam dapat menemukan relevansi wahyu dalam kehidupan sehari-hari, tanpa terjebak dalam rigiditas pemikiran masa lalu. Ini adalah panggilan untuk terus memperbarui pemahaman kita terhadap teks suci, sambil tetap menjaga kesucian dan otentisitasnya.

Uncategorized

Ketua Komisi B DPRD Makassar Soroti Ratusan Kios Kosong di Pasar Sentral

ruminews.id, Makassar – Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, menyoroti masih banyaknya kios di Pasar Sentral Makassar yang belum dimanfaatkan secara optimal. Dari total 900 kios yang tersedia, hanya sekitar 200 yang terisi, sementara 700 lainnya dibiarkan kosong. “Dari 900 kios, baru 200 yang terisi. Artinya ada 700 kios kosong—ini jumlah yang sangat besar,” ujar Ismail, Rabu (26/3/2025).   Ia menilai kondisi tersebut bertolak belakang dengan tujuan awal pembangunan Pasar Sentral, yang diharapkan menjadi pusat perdagangan yang tertata dan nyaman. Namun kenyataannya, banyak pedagang justru memilih berjualan di luar area pasar.   “Pasar ini dibangun agar lebih baik—lebih rapi dan nyaman. Tapi malah lebih banyak yang jualan di luar. Ini masalah yang harus segera ditangani,” tambahnya.   Ismail menyebut, suasana pasar yang panas dan kurang bersih menjadi salah satu alasan pembeli enggan masuk, sehingga mengurangi daya tarik kios-kios di dalam pasar.   “Sekarang masyarakat lebih memilih pasar lain. Padahal dulu kita harapkan Pasar Sentral bisa menjadi pilihan utama karena harga yang kompetitif,” jelasnya.   Ia pun mendesak pengelola pasar, termasuk kepala pasar dan PD Pasar Makassar Raya, agar lebih aktif mencari solusi konkret.   “Kepala pasar tidak bisa hanya diam. Harus proaktif, mendekati pedagang dan berkoordinasi dengan pihak terkait agar kios bisa dimanfaatkan,” tegasnya.   Menurut Ismail, kondisi ini bukan sekadar soal kekosongan kios, tapi juga bentuk pemborosan fasilitas yang telah dibangun dengan anggaran besar.   “Kalau terus dibiarkan, ini jadi mubazir. Harus ada kebijakan yang tegas agar pasar kembali hidup,” tutupnya.   DPRD Makassar berkomitmen terus mendorong langkah strategis agar Pasar Sentral benar-benar berfungsi sebagai pusat ekonomi rakyat. (*)

Uncategorized

Komisi A DPRD Makassar Gelar RDP Terkait Dugaan Hotel Gammara Beroperasi Tanpa SLF

ruminews.id, Makassar – Komisi A DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas dugaan Hotel Gammara beroperasi tanpa Sertifikat Laik Fungsi (SLF), pada Rabu (26/3/2025). Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi A, Andi Pahlevi, dan dihadiri oleh perwakilan Hotel Gammara, Lurah, Satpol PP, serta Dinas Tata Ruang (Distaru) Makassar.   Andi Pahlevi mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang menyatakan bahwa Hotel Gammara belum memiliki SLF. Namun, perwakilan hotel yang hadir dalam rapat, yakni bagian HRD yang baru bekerja selama dua bulan, tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai mengenai hal tersebut.   “Pihak Gammara tidak bisa memberikan keterangan yang jelas karena yang diutus hanya HRD yang baru dua bulan bekerja. Jadi, ia tidak mengetahui banyak mengenai masalah perizinan,” ujar Pahlevi.   Pahlevi pun meminta agar manajemen Hotel Gammara lebih kooperatif dan transparan dalam menunjukkan dokumen perizinan yang diperlukan.   “Kami harap mereka mengikuti aturan yang ada, terutama peraturan daerah yang sudah ditetapkan. Setidaknya, mereka dapat transparan dalam memberikan data terkait izin operasional,” tegasnya.   Sementara itu, anggota Komisi A, Tri Sulkarnain, menilai bahwa pihak hotel tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan permasalahan ini.   “Mereka mengutus orang yang tidak berkompeten, dan setiap kali kami bertanya, jawabannya selalu tidak tahu,” kata Tri.   Ia juga menegaskan bahwa jika dalam waktu dekat, Hotel Gammara tidak dapat menunjukkan dokumen legalitasnya, termasuk SLF, pihaknya akan mengambil tindakan tegas.   “Dalam satu atau dua hari ini, sebelum Lebaran, kami akan melakukan inspeksi mendadak (sidak). Jika mereka tidak bisa menunjukkan bukti legalitas, kami akan melakukan penyegelan,” tandasnya.

Uncategorized

Komisi A DPRD Makassar Gelar RDP Terkait Permasalahan Lahan Aditarina di Kelurahan Bitoa

ruminews.id, Makassar – Komisi A DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas permasalahan terkait lahan Aditarina di Kelurahan Bitoa. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A, Andi Pahlevi, dan dihadiri oleh jajaran Komisi A serta pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Dalam kesempatan itu, Andi Pahlevi menyampaikan bahwa kedua belah pihak yang terlibat telah memutuskan untuk menempuh jalur hukum, dan Komisi A hanya bertindak sebagai mediator dalam permasalahan ini. “Komisi A tidak dalam posisi untuk mengeluarkan rekomendasi. Kami hanya berupaya memediasi, tetapi ternyata tidak ada titik temu antara kedua belah pihak. Oleh karena itu, kami menyarankan untuk menempuh jalur hukum,” ungkap Pahlevi, Rabu (26/3/2025). Menurut Pahlevi, permasalahan muncul karena ada pihak yang mengklaim kepemilikan lahan Aditarina, sementara pihak lain mengaku telah membeli lahan tersebut dari mantan RW setempat, yang diduga menjualnya kepada warga yang kini tinggal di sana. “Masalah ini berawal dari klaim kepemilikan masing-masing pihak. Satu pihak memiliki data dan alas hak, sementara pihak lain mengaku sudah membeli lahan tersebut melalui kwitansi pembelian dari mantan RW yang diduga menjual tanah kepada warga,” jelasnya. Pahlevi juga mengungkapkan bahwa sempat terjadi ketegangan di antara masyarakat yang terlibat, dan pihaknya sangat prihatin dengan perasaan warga yang terlibat dalam kasus ini. Ia berharap pihak pengembang, PT Aditarina, dapat membuka diri untuk berkomunikasi dengan warga dan mencari solusi terbaik bagi mereka. Sementara itu, Tri Sulkarnain, anggota Komisi A lainnya, menambahkan bahwa upaya mediasi telah dilakukan, namun baik warga maupun pihak PT Aditarina tidak ada yang bersedia mengalah. “Perkara lahan Aditarina tidak menemukan titik temu sama sekali. Warga dan pihak pengembang sama-sama bersikeras. Kami menyarankan untuk menempuh jalur hukum agar masing-masing pihak dapat mendapatkan kepastian hukum,” ujarnya. Sulkarnain juga menjelaskan bahwa mantan RW setempat membantah telah menjual tanah kepada warga, dan mengklaim hanya menerima uang sewa lahan saja. Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut akhirnya berakhir tanpa ada solusi untuk menyelesaikan perselisihan antara warga dan PT Aditarina. “Intinya, kami telah memberikan kesempatan untuk saling terbuka dan mencari solusi terbaik. Namun, karena kedua belah pihak tidak ada yang mau mengalah, kami menyarankan untuk menempuh jalur hukum,” tutupnya.

Scroll to Top